TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Elang dorong percepatan perhutanan sosial di Kabupaten Siak dalam mewujudkan Indonesia Indonesia's Forestry and other Land Uses (FoLU) Net Sink 2030. Sebelumnya, percepatan perhutanan sosial adalah salah satu bagian komitmen Siak Hijau yang tertuang dalam Rencana Aksi Daerah Kabupaten Siak dan bagian dalam mewujudkan FoLU Net sink 2030.
Percepatan perhutanan sosial Siak bertujuan melindungi Ekosistem Semenanjung Kampar dan Kerumutan dalam mewujudkan FoLU Net Sink 2030. Oleh sebab itu, Perkumpulan Elang mendorong pembentukan satgas percepatan perhutanan sosial sekaligus menggalang komitmen pemerintah desa dan masyarakat dalam melakukan percepatan tersebut.
Direktur Perkumpulan Elang, Janes Sinaga mengatakan Siak merupakan bagian dari Landscape Semenanjung Kampar dan memiliki penyerapan karbon yang besar. Sehingga potensi serapan karbon tersebut dapat menjadi nilai ekonomi bagi masyarakat dengan skema perdagangan karbon.
“Dengan memiliki izin kelola perhutanan sosial, masyarakat berpeluang mendapatkan manfaat ekonomi dari jasa penyerapan karbon melalui perdagangan karbon atau carbon trade. Sehingga percepatan perhutanan sosial ini sangat penting demi kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan,” ujar Janes melalui keterangan tertulis pada Rabu, 21 Juni 2023.
Selaras dengan Jones, Tokoh perhutanan sosial dan wilayah Kelola masyarakat, Riko Kurniawan menilai Percepatan Perhutanan Sosial Siak sangat penting. Menurutnya total potensi perhutanan sosial di Siak seluas 34.525 hektar baru tercapai 8.016 hektare atau kurang dari 25 persen pada 2023. Terlebih lagi, pada 2022 capaian perhutanan sosial di Provinsi Riau hanya 10 persen dari potensi yang ada.
“Perhutanan Sosial merupakan proyek strategis nasional yang hadir mengoreksi kebijakan lama yang dapat menjadi solusi dari persoalan-persoalan konflik sosial dan agrarian dengan mendorong akses legal masyarakat dalam melakukan pengelolaan Kawasan hutan. Namun sayang pemerintah daerah lamban merealisasikan kebijakan ini,” ujar Riko.
Oleh sebab itu, Pemerintah Siak dituntut mengambil langkah inovatif agar kawasan hutan dapat dikelola oleh masyarakat melalui perhutanan sosial. "Salah satunya dengan membentuk tim atau satgas percepatan perhutanan sosial di kabupaten," kata Riko menutup paparannya.
Berdasarkan laporan Perkumpulan Elang terdapat 62.548 hektare sawit masyarakat dalam Kawasan hutan di 53 desa di Kabupaten Siak. Persoalan ini dapat diselesaikan salah satunya dengan perhutanan sosial maupun skema TORA.
Pilihan Editor: Menteri LHK Tegaskan Inisiasi FoLU Net Sink Beda dengan Zero Deforestration