TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan adanya oknum pejabat hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menitipkan calon siswa dalam seleksi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Mereka diketahui menitipkan kerabatnya untuk masuk ke SMA atau SMK tertentu.
"Temuan kami sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Masih ada intervensi pejabat hingga DPRD dalam PPDB 2023," kata Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari di Kota Tanjungpinang, Kamis, 6 Juli 2023.
Lagat menyebut intervensi tersebut cukup masif. Hal ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat maupun satuan pendidikan.
Menurutnya, permasalahan itu hanya terjadi di dua kota, yaitu Batam dan Tanjungpinang. Batam meliputi SMK Negeri 1 dan SMK Negeri 5. Sementara di Tanjungpinang, SMA Negeri 2.
Ia mencontohkan di SMA Negeri 2 Tanjungpinang, sejumlah anggota dewan memaksakan atau menitip handai taulan sampai anak dari konstituennya agar bisa masuk ke sekolah tersebut.
"Jumlah siswa titipan oknum anggota DPRD bisa mencapai puluhan orang. Ini fakta yang kita temukan di lapangan," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Dinas Pendidikan dan Komisi IV DPRD Provinsi Kepri yang membidangi pendidikan, segera mengatasi persoalan intervensi PPDB yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Masalah tersebut merupakan salah satu bentuk penyimpangan sekaligus dapat merusak sistem pendidikan, khususnya di Provinsi Kepri.
"Dinas pendidikan harus tegas menolak segala bentuk intervensi PPDB. Jangan paksakan siswa masuk ke sekolah tertentu, karena ada sistem zonasi. Kalau memang tak masuk zonasi, dialihkan saja ke sekolah lain yang masih membutuhkan siswa," ujar Lagat.
Lebih lanjut Lagat menyampaikan sudah menyurati Gubernur Kepri Ansar Ahmad supaya menghindari beberapa penyimpangan di dalam PPDB 2023. Antara lain, jangan memaksakan siswa masuk ke sekolah tertentu apalagi dengan alasan sekolah favorit, jangan ada pungutan uang, serta jangan mau diintervensi oknum pejabat maupun DPRD.
"Kalau terjadi penyimpangan PPDB di lapangan, maka kepala dinas pendidikan hingga kepala sekolah bisa dilakukan pembinaan, seperti pindah tugas," ungkapnya.
Lagat turut mengimbau penyelenggara, pejabat/DPRD hingga masyarakat agar mematuhi aturan main yang berlaku di dalam PPDB, sehingga kualitas dunia pendidikan di Bumi Segantang Lada itu makin meningkat dari tahun ke tahun.
"Ombudsman juga membuka posko pengaduan PPBD. Silakan melapor kalau ada penyimpangan, akan kami tindak lanjuti," katanya menegaskan.
ANTARA
Pilihan Editor: SMA Terbaik se-Indonesia 2022 Ini Luluskan 78 Persen Siswa di UTBK SNBT 2023