TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani turut menyoroti proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 yang diwarnai banyak kecurangan. Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi sistem PPDB tersebut.
Puan mendorong evaluasi dilakukan karena adanya manipulasi data kependudukan untuk memanfaatkan jalur afirmasi atau sistem zonasi. "Jika dilihat dari satu sisi, kejadian manipulasi data kependudukan ini terjadi akibat jumlah sekolah tidak berbanding lurus dengan jumlah calon peserta didik," kata dia dalam keterangannya, Sabtu, 14 Juli 2023.
Dari sejumlah hasil temuan di lapangan, ada data kependudukan yang didaftarkan dalam sistem PPDB namun tidak sesuai dengan data di lapangan. Itu memunculkan dugaan adanya manipulasi data demi bisa diterima di sekolah pilihan dengan memanfaatkan kuota jalur afirmasi.
Jalur afirmasi sendiri merupakan jalur penerimaan siswa untuk anak yang berasal dari kalangan keluarga ekonomi kurang mampu dan anak penyandang disabilitas. Puan pun meminta Kemendikbud diminta untuk melakukan pengawasan ketat dalam PPDB afirmasi.
Terkait jalur zonasi, dugaan manipulasi data juga muncul demi memasukkan anak ke sekolah yang diinginkan. Jalur zonasi merupakan penerimaan peserta didik baru melalui zonasi tempat tinggal.
Di Kota Bogor, di mana Dinas Pendidikan setempat mencoret sedikitnya 209 siswa yang disinyalir berbuat curang dalam proses PPDB zonasi. Ada yang melakukan manipulasi data hingga titip data anak di KK lain yang dekat dengan sekolah yang dituju.
Puan pun meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk (Kemendikbud) untuk mengevaluasi sistem zonasi. Ia menyebut sistem zonasi memang bertujuan baik untuk mengatasi ketimpangan, terutama kastanisasi di dunia pendidikan.
Kastanisasi yang dimaksud adalah pengkategorian sekolah unggulan atau favorit dengan sekolah non-unggulan. Sekolah unggulan biasanya berisikan siswa-siswa berprestasi. Sementara sekolah non-unggulan lebih banyak diisi siswa yang memiliki kemampuan rata-rata.
Meski begitu, menurut Puan, kendala yang terjadi mengenai sistem zonasi adalah kurangnya kuota penerimaan siswa karena sekolah negeri di setiap kecamatan tidak sebanding dengan jumlah peminat. Akibatnya, banyak orang tua yang mengakali agar anaknya bisa masuk ke sekolah negeri, baik dengan pungli, mencurangi sistem dan melakukan manipulasi.
Sistem PPDB zonasi juga dimaksudkan untuk mendekatkan jarak antara rumah siswa dan sekolah. Sebelum sistem zonasi diberlakukan, banyak siswa yang rumahnya hanya berjarak beberapa ratus meter dari sekolah unggulan, tetapi harus bersekolah di lokasi yang lebih jauh karena tidak bisa masuk ke sekolah unggulan itu.
Puan mendukung penghapusan kastanisasi sekolah, namun pemerintah diminta menemukan formulasi yang tepat agar sistem zonasi yang memiliki tujuan baik tersebut tidak justru malah dijadikan peluang dilakukannya kecurangan. "Sekolah harus memiliki standar pendidikan yang sama, jadi tidak ada lagi namanya sekolah unggulan atau tidak. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah, dalam menjalankan amanat sesuai undang-undang," kata dia.
Pilihan Editor: PPDB Zonasi Diwarnai Kecurangan, JPPI Usul Ganti dengan Sistem Undangan