Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marak Manipulasi Data PPDB 2023, Ketua DPR Minta Sistem Zonasi Dievaluasi

Reporter

image-gnews
Orangtua dan calon siswa mengantre saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di SMAN 2 Bandung, Jawa Barat, Senin, 17 Juni 2019. Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Jawa Barat periode 2019/2020 sebanyak 281.950 kursi dan pendaftarannya dimulai serentak 17 Juni hingga 22 Juni 2019. ANTARA
Orangtua dan calon siswa mengantre saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di SMAN 2 Bandung, Jawa Barat, Senin, 17 Juni 2019. Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Jawa Barat periode 2019/2020 sebanyak 281.950 kursi dan pendaftarannya dimulai serentak 17 Juni hingga 22 Juni 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani turut menyoroti proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 yang diwarnai banyak kecurangan. Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi sistem PPDB tersebut.

Puan mendorong evaluasi dilakukan karena adanya manipulasi data kependudukan untuk memanfaatkan jalur afirmasi atau sistem zonasi. "Jika dilihat dari satu sisi, kejadian manipulasi data kependudukan ini terjadi akibat jumlah sekolah tidak berbanding lurus dengan jumlah calon peserta didik," kata dia dalam keterangannya, Sabtu, 14 Juli 2023.

Dari sejumlah hasil temuan di lapangan, ada data kependudukan yang didaftarkan dalam sistem PPDB namun tidak sesuai dengan data di lapangan. Itu memunculkan dugaan adanya manipulasi data demi bisa diterima di sekolah pilihan dengan memanfaatkan kuota jalur afirmasi.

Jalur afirmasi sendiri merupakan jalur penerimaan siswa untuk anak yang berasal dari kalangan keluarga ekonomi kurang mampu dan anak penyandang disabilitas. Puan pun meminta Kemendikbud diminta untuk melakukan pengawasan ketat dalam PPDB afirmasi.

Terkait jalur zonasi, dugaan manipulasi data juga muncul demi memasukkan anak ke sekolah yang diinginkan. Jalur zonasi merupakan penerimaan peserta didik baru melalui zonasi tempat tinggal.

Di Kota Bogor, di mana Dinas Pendidikan setempat mencoret sedikitnya 209 siswa yang disinyalir berbuat curang dalam proses PPDB zonasi. Ada yang melakukan manipulasi data hingga titip data anak di KK lain yang dekat dengan sekolah yang dituju.

Puan pun meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk (Kemendikbud) untuk mengevaluasi sistem zonasi. Ia menyebut sistem zonasi memang bertujuan baik untuk mengatasi ketimpangan, terutama kastanisasi di dunia pendidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kastanisasi yang dimaksud adalah pengkategorian sekolah unggulan atau favorit dengan sekolah non-unggulan. Sekolah unggulan biasanya berisikan siswa-siswa berprestasi. Sementara sekolah non-unggulan lebih banyak diisi siswa yang memiliki kemampuan rata-rata.

Meski begitu, menurut Puan, kendala yang terjadi mengenai sistem zonasi adalah kurangnya kuota penerimaan siswa karena sekolah negeri di setiap kecamatan tidak sebanding dengan jumlah peminat. Akibatnya, banyak orang tua yang mengakali agar anaknya bisa masuk ke sekolah negeri, baik dengan pungli, mencurangi sistem dan melakukan manipulasi.

Sistem PPDB zonasi juga dimaksudkan untuk mendekatkan jarak antara rumah siswa dan sekolah. Sebelum sistem zonasi diberlakukan, banyak siswa yang rumahnya hanya berjarak beberapa ratus meter dari sekolah unggulan, tetapi harus bersekolah di lokasi yang lebih jauh karena tidak bisa masuk ke sekolah unggulan itu.

Puan mendukung penghapusan kastanisasi sekolah, namun pemerintah diminta menemukan formulasi yang tepat agar sistem zonasi yang memiliki tujuan baik tersebut tidak justru malah dijadikan peluang dilakukannya kecurangan. "Sekolah harus memiliki standar pendidikan yang sama, jadi tidak ada lagi namanya sekolah unggulan atau tidak. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah, dalam menjalankan amanat sesuai undang-undang," kata dia.

Pilihan Editor: PPDB Zonasi Diwarnai Kecurangan, JPPI Usul Ganti dengan Sistem Undangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Nasib Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ketua DPR: Waktunya Pendek

10 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato HUT DPR dan laporan kinerja tahun 2023-2024 dalam Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Nasib Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ketua DPR: Waktunya Pendek

DPR telah menerima surat presiden ihwal RUU Perampasan Aset pada Mei tahun lalu.


Puan Maharani Singgung Ketaatan DPR Dalam Pembentukan UU di Paripurna Khusus HUT DPR

22 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Singgung Ketaatan DPR Dalam Pembentukan UU di Paripurna Khusus HUT DPR

DPR melakukan pembangkangan terhadap konstitusi saat ingin menganulir putusan MK soal pencalonan kepala daerah di Pilkada.


Cak Imin Sebut Pemilu 2024 Paling Brutal, Apa Alasannya?

25 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri Muktamar PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Sabtu, 24 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Cak Imin Sebut Pemilu 2024 Paling Brutal, Apa Alasannya?

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut Pemilu 2024 paling brutal. Begini alasannya.


Ketua DPR Puan Maharani Kunker ke Eropa di Tengah Rencana Pengesahan RUU Pilkada

29 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang tahunan MPR RI di Gedung Nusantara, kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat, 16 Agustus 2024. Foto: tangkap layar TV Parlemen
Ketua DPR Puan Maharani Kunker ke Eropa di Tengah Rencana Pengesahan RUU Pilkada

PDIP diketahui menolak rencana pengesahan RUU Pilkada yang telah disetujui DPR. Puan Maharani merupakan kader PDIP.


Puan Maharani Singgung Fenomena 'No Viral, No Justice' di Sidang Tahunan MPR

35 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat membuka agenda Pertemuan Kedua Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) yang digelar di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. Foto DPR, Devi/Andri
Puan Maharani Singgung Fenomena 'No Viral, No Justice' di Sidang Tahunan MPR

Puan Maharani mengatakan masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini semakin membutuhkan kehadiran negara.


Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

39 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat mengumumkan kepengurusan baru Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 22 Januari 2018. Airlangga menjadikan Ketua Umum Partai Golkar menggantikan posisi Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Subekti.
Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

Mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana kilas balik perjalanan Airlangga Hartarto dalam menggantikan Setya Novanto?


Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah dalam Skandal Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok

45 hari lalu

Kasi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin saat dimintai keterangan terkait pemanggilan operator SMPN 19 Depok ke Kejari, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejaksaan Temukan Aliran Dana Puluhan Juta Rupiah dalam Skandal Katrol Nilai Rapor SMPN 19 Depok

Kejaksaan menemukan aliran dana dalam skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok yang mencapai puluhan juta rupiah.


Skandal Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, 9 Orang Terancam di Pecat

48 hari lalu

Suasana di SMPN 19 Depok, Jalan Leli, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa, 16 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Skandal Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, 9 Orang Terancam di Pecat

Terungkapnya skandal katrol nilai rapor membuat sembilan pegawai Dinas Pendidikan Kota Depok terancam dipecat


Pimpinan DPR Ungkap Pengusul Revisi UU MD3

49 hari lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pimpinan DPR Ungkap Pengusul Revisi UU MD3

Dasco mengakui bahwa usul revisi UU MD3 sebelumnya pernah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas pada periode 2023-202


Soal Kabar Perpu MD3 Sudah di Meja Istana, Mensesneg dan Gerindra Beri Respons

49 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat menyerukan penolakan terhadap UU MD3.
Soal Kabar Perpu MD3 Sudah di Meja Istana, Mensesneg dan Gerindra Beri Respons

Kabar Perpu MD3 tengah disiapkan untuk mengganti mekanisme pemilihan Ketua DPR muncul di tengah keretakan hubungan PDIP dengan pemerintah.