Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPDB Zonasi Diwarnai Kecurangan, JPPI Usul Ganti dengan Sistem Undangan

image-gnews
Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendorong penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB dengan sistem undangan. Setelah pelaksanaan yang diwarnai kecurangan, JPPI menilai semua jalur PPDB mulai dari prestasi, afirmasi hingga zonasi merupakan pemicu kisruh setiap tahun ajaran baru.

Lebih spesifik terkait polemik jalur zonasi, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan pemerintah harus bertanggung jawab, alih-alih menyalahkan orang tua calon siswa. Menurut JPPI, meski praktik kecurangan yang dilakukan salah, itu merupakan upaya orang tua untuk memenuhi hak anaknya dalam pendidikan.

“Mendapatkan akses ke sekolah adalah hak semua warga negara Indonesia. Pemerintah harus memastikan itu, bukan malah melakukan seleksi, yang menghasilkan ada yang lolos dan ada yang gagal,” kata Ubaid dalam keterangannya, Kamis, 13 Juli 2023.

Ubaid mengatakan sistem seleksi PPDB sudah jelas melanggar amanat konstitusi dalam Pasal 31 ayat 2 yang menjamin pengajaran bagi setiap warga negara dan menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.

Selain itu, sistem ini disebut tidak sesuai dengan Pasal 34 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di mana termaktub kewajiban bagi pemerintah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya, minimal pada jenjang pendidikan dasar. “Sekarang jaminan itu tidak ada, yang ada malah jaminan mayoritas pendaftar tidak lulus seleksi karena jumlah kursi sekolah negeri tak sebanding dengan jumlah pendaftar,” kata Ubaid.

Atas dasar itu, JPPI mengusulkan untuk mengganti sistem seleksi PPDB dengan sistem undangan. Mengingat, data anak usia sekolah mulai jenjang SD, SMP hingga SMA juga ada.

"Mestinya mereka ini langsung diberikan undangan untuk bisa lanjut sekolah, bukan malah disuruh rebutan bangku sekolah dengan kemungkinan rata-rata kegagalannya adalah 60 persen di tingkat SMP dan 70 persen di tingkat SMA,” kata Ubaid.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, menurut Ubaid, agar semua siswa terjamin mendapatkan sekolah yang layak, JPPI berpendapat bahwa pemerintah harus melibatkan swasta karena daya tampung sekolah negeri yang terbatas.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta, misalnya, daya tampung PPDB 2023 untuk jenjang SD adalah sebanyak 93.629 kursi, untuk jenjang SMP mencapai 71.489 kursi, SMA sebanyak 28.937 kursi dan SMK sebanyak 19.387.

Sementara itu, jumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) 2023 jenjang SMP adalah 149.530 orang, membuat jumlah siswa yang tertampung hanya 47,81 persen. Lebih sedikit di jenjang SMA/MA/SMK, jumlah CPDB mencapai 139,841, yang berarti daya tampung hanya 20,69 persen.

Menurut Ubaid, penerapan sistem undangan yang diusulkan pihaknya mensyarakatkan dua hal utama. Pertama adalah kesepakatan pemerintah dan swasta soal pembiayaan yang mesti ditanggung pemerintah dan kedua adalah pemerataan kualitas supaya tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah tertentu yang dianggap unggulan.

Pilihan Editor: Mengenal Sistem Zonasi PPDB dan Sosok Pencetusnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lengkap, Ketentuan PPDB Online 2024 di Kota Bandung: Syarat, Kuota, dan Jadwal

6 jam lalu

Para orang tua siswa dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan berjalan di di zebra cross PPDB Fashion Week di aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 29 Juli 2022. Para orang tua ini mengaku anak-anaknya belum bisa meneruskan sekolah di jenjang SMP dan SMA karena tidak masuk di pilihan zonasi, prestasi, maupun melalui jalur afirmasi siswa rawan melanjutkan pendidikan karena faktor biaya. Mereka menuntut pemerintah untuk membenahi sistem PPDB yang dianggap tidak berpihak pada warga miskin. TEMPO/Prima mulia
Lengkap, Ketentuan PPDB Online 2024 di Kota Bandung: Syarat, Kuota, dan Jadwal

Simak di sini syarat hingga kuota PPDB Bandung 2024.


Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

7 jam lalu

Siswa membawa poster saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

PPDB 2024 di Depok dibuka serentak untuk seleruh jenjang pendidikan.


PPDB 2024: Ketahui Jumlah Kuota untuk Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Afirmasi di Masing-masing Sekolah

8 jam lalu

Puluhan massa yang menamakan dirinya Relawan PPDB DKI 2020 melakukan aksi demo di Taman Pandang, Monas, Jakarta, Jumat 3 Juli 2020. Aksi protes oleh puluhan massa terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Massa yang sebagian besar adalah para wali murid yang putra putrinya tidak diterima di sekolah negeri karena sistem PPDB 2020/2021 yang dianggap menyulitkan. Massa membawa spanduk dan poster-poster berisi tuntutan seperti batalkan PPDB DKI, tolak sistem zonasi dan hapus parameter usia dalam jalur zonasi. TEMPO/Subekti.
PPDB 2024: Ketahui Jumlah Kuota untuk Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Afirmasi di Masing-masing Sekolah

PPDB 2024 untuk jenjang, SD, SMP, dan SMA akan dimulai pada Mei hingga Juli. Jalur apakah yang bisa ditempuh, ketahui pula jumlah kuota jalur zonasi.


PPDB Online 2024 Dibuka Bagi Jenjang SMA-SMK: Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

1 hari lalu

Orang tua murid mengisi data untuk berkonsultasi terkait pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
PPDB Online 2024 Dibuka Bagi Jenjang SMA-SMK: Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online merupakan sistem informasi pengelolaan penerimaan peserta didik baru jenjang SMA dan SMK sudah dimulai.


PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

1 hari lalu

Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?


Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

2 hari lalu

Puluhan siswa dan keluarga beserta relawan melakukan unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

Terdapat 4 jalur sistem PPDB, salah satunya adalah penerimaan siswa dari keluarga tidak mampu yang diatur dalam regulasi. Pelanggar ada sanksinya.


Daftar Kelompok Peserta yang Diprioritaskan pada Jalur Afirmasi PPDB DKI 2024

3 hari lalu

Guru beristirahat di sela melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023. Aksi tersebut digelar terkait PPDB Online 2023 yang dinilai melanggar kapasitas jumlah per rombongan belajar (Rombel) di Kota Bekasi melebihi ketentuan Permendikbud dan meminta agar PPDB harus transparan, jujur, akuntabel serta adil dan juga tidak mempolitisasi di area sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Daftar Kelompok Peserta yang Diprioritaskan pada Jalur Afirmasi PPDB DKI 2024

Siapa saja yang diprioritaskan di jalur afirmasi PPDB DKI?


Menjelang PPDB 2024/2025, Simak Jalur yang Tersedia dan Ketentuan Terbaru

4 hari lalu

Sejumlah siswa dan orang tua murid mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Menjelang PPDB 2024/2025, Simak Jalur yang Tersedia dan Ketentuan Terbaru

PPDB 2024/2025 akan dimulai Juni-Juli mendatang. Sistem zonasi masih jadi jalur prioritas yang memiliki daya serap peserta didik baru paling tinggi.


Begini Ketentuan Zona Prioritas Jalur Zonasi PPDB 2024 DKI Jakarta

4 hari lalu

Siswa membawa poster saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan Zona Prioritas Jalur Zonasi PPDB 2024 DKI Jakarta

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka empat jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.


Tahapan Pelaksanaan PPDB 2024 dan Ketentuan Pengisian Daya Tampung Sekolah

5 hari lalu

Peserta PPDB 2023, Izza Aqila yang diterima di SMAN 1 Semarang bersama ibunya, Lintang Ratri Rahmiaji. Dokumen Lintang Ratri Rahmiaji
Tahapan Pelaksanaan PPDB 2024 dan Ketentuan Pengisian Daya Tampung Sekolah

Pelaksanaan PPDB 2024 terbagi dalam dua tahapan.