Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPDB Zonasi Diwarnai Kecurangan, JPPI Usul Ganti dengan Sistem Undangan

image-gnews
Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendorong penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB dengan sistem undangan. Setelah pelaksanaan yang diwarnai kecurangan, JPPI menilai semua jalur PPDB mulai dari prestasi, afirmasi hingga zonasi merupakan pemicu kisruh setiap tahun ajaran baru.

Lebih spesifik terkait polemik jalur zonasi, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan pemerintah harus bertanggung jawab, alih-alih menyalahkan orang tua calon siswa. Menurut JPPI, meski praktik kecurangan yang dilakukan salah, itu merupakan upaya orang tua untuk memenuhi hak anaknya dalam pendidikan.

“Mendapatkan akses ke sekolah adalah hak semua warga negara Indonesia. Pemerintah harus memastikan itu, bukan malah melakukan seleksi, yang menghasilkan ada yang lolos dan ada yang gagal,” kata Ubaid dalam keterangannya, Kamis, 13 Juli 2023.

Ubaid mengatakan sistem seleksi PPDB sudah jelas melanggar amanat konstitusi dalam Pasal 31 ayat 2 yang menjamin pengajaran bagi setiap warga negara dan menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.

Selain itu, sistem ini disebut tidak sesuai dengan Pasal 34 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di mana termaktub kewajiban bagi pemerintah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya, minimal pada jenjang pendidikan dasar. “Sekarang jaminan itu tidak ada, yang ada malah jaminan mayoritas pendaftar tidak lulus seleksi karena jumlah kursi sekolah negeri tak sebanding dengan jumlah pendaftar,” kata Ubaid.

Atas dasar itu, JPPI mengusulkan untuk mengganti sistem seleksi PPDB dengan sistem undangan. Mengingat, data anak usia sekolah mulai jenjang SD, SMP hingga SMA juga ada.

"Mestinya mereka ini langsung diberikan undangan untuk bisa lanjut sekolah, bukan malah disuruh rebutan bangku sekolah dengan kemungkinan rata-rata kegagalannya adalah 60 persen di tingkat SMP dan 70 persen di tingkat SMA,” kata Ubaid.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, menurut Ubaid, agar semua siswa terjamin mendapatkan sekolah yang layak, JPPI berpendapat bahwa pemerintah harus melibatkan swasta karena daya tampung sekolah negeri yang terbatas.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta, misalnya, daya tampung PPDB 2023 untuk jenjang SD adalah sebanyak 93.629 kursi, untuk jenjang SMP mencapai 71.489 kursi, SMA sebanyak 28.937 kursi dan SMK sebanyak 19.387.

Sementara itu, jumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) 2023 jenjang SMP adalah 149.530 orang, membuat jumlah siswa yang tertampung hanya 47,81 persen. Lebih sedikit di jenjang SMA/MA/SMK, jumlah CPDB mencapai 139,841, yang berarti daya tampung hanya 20,69 persen.

Menurut Ubaid, penerapan sistem undangan yang diusulkan pihaknya mensyarakatkan dua hal utama. Pertama adalah kesepakatan pemerintah dan swasta soal pembiayaan yang mesti ditanggung pemerintah dan kedua adalah pemerataan kualitas supaya tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah tertentu yang dianggap unggulan.

Pilihan Editor: Mengenal Sistem Zonasi PPDB dan Sosok Pencetusnya

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal PPDB Zonasi, Irjen Kemendikbud Soroti Soal Lambatnya Sosialisasi

11 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Soal PPDB Zonasi, Irjen Kemendikbud Soroti Soal Lambatnya Sosialisasi

Pelaksanaan PPDB 2023 lalu memang banyak mendapat sorotan, utamanya terkait dengan berbagai dugaan kecurangan.


Evaluasi Kemendikbudristek tentang PPDB Zonasi: Paling Banyak Manipulasi KK

11 hari lalu

Sejumlah wali murid bersama massa yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jabar melakukan aksi Ngaruwat Massal PPDB 2023 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 24 Juli 2023. Aksi itu diikuti para orang tua yang kesulitan memasukan anaknya ke sekolah negeri akibat sistem zonasi dan dugaan kecurangan pada PPDB 2023. TEMPO/Prima Mulia
Evaluasi Kemendikbudristek tentang PPDB Zonasi: Paling Banyak Manipulasi KK

Penyimpangan terbanyak dalam seleksi PPDB adalah manipulasi kartu keluarga (KK).


JPPI: Kisruh PPDB Bukan Persoalan Teknis, tapi Persoalan Sistemik

13 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
JPPI: Kisruh PPDB Bukan Persoalan Teknis, tapi Persoalan Sistemik

Pada pelaksanaan PPDB 2023 pun banyak pihak yang mendorong untuk dilakukan evaluasi terhadap sistem PPDB, utamanya jalur zonasi.


Temuan Praktik Korupsi dan Pungli dalam PPDB, ICW Dorong Evaluasi

13 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Temuan Praktik Korupsi dan Pungli dalam PPDB, ICW Dorong Evaluasi

Ada temuan mengenai berbagai tindakan koruptif dalam pelaksanaan PPDB.


Anak Buah Nadiem Sebut PPDB Baru Wujudkan Ekosistem Sekolah Berdaya

14 hari lalu

Sejumlah guru beristirahat di sela melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023. Aksi tersebut digelar terkait PPDB Online 2023 yang dinilai melanggar kapasitas jumlah per rombongan belajar (Rombel) di Kota Bekasi melebihi ketentuan Permendikbud dan meminta agar PPDB harus transparan, jujur, akuntabel serta adil dan juga tidak mempolitisasi di area sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anak Buah Nadiem Sebut PPDB Baru Wujudkan Ekosistem Sekolah Berdaya

Irsyad Zamjani mengatakan bahwa sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang baru mampu mewujudkan ekosistem sekolah berdaya.


Lestari Moerdijat Minta Temuan Ombudsman RI terkait Penyimpangan PPDB Ditindaklanjuti

20 hari lalu

Lestari Moerdijat Minta Temuan Ombudsman RI terkait Penyimpangan PPDB Ditindaklanjuti

Perbaikan itu diperlukan agar setiap warga negara mendapatkan hak pembelajaran dan pendidikan yang setara.


Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

22 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

Irjen Kemendikbud meminta bantuan Polri agar pelanggaran selama PPDB tidak dibawa ke ranah pidana.


Tanggapi Laporan Pengawasan PPDB dari Ombudsman, Kemenag akan Lakukan Evaluasi

22 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Tanggapi Laporan Pengawasan PPDB dari Ombudsman, Kemenag akan Lakukan Evaluasi

Kementerian Agama mengatakan laporan pengawasan Ombudsman terhadap PPDB 2023.


Berikut 5 Temuan Hasil Pengawasan PPDB 2023 oleh Ombudsman

22 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Berikut 5 Temuan Hasil Pengawasan PPDB 2023 oleh Ombudsman

Ombudsman memaparkan laporan permasalahan penyelenggaraan PPDB 2023 usai pengawasan pada Agustus lalu.


Ombudsman Serahkan Laporan Pengawasan PPDB 2023, Ungkap Masalah Berulang

23 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ombudsman Serahkan Laporan Pengawasan PPDB 2023, Ungkap Masalah Berulang

Ombudsman RI menyerahkan laporan hasil pengawasan penyelenggaraan PPDB 2023.