TEMPO.CO, Jakarta - Bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2023/2024 baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta terkadang bingung membedakan antara UKT dan SPP.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sama-sama merupakan biaya yang harus dikeluarkan ketika menempuh pendidikan di perguruan tinggi setiap semesternya. Lalu apa yang membedakan keduanya selain namanya?
Uang Kuliah Tunggal (UKT)
UKT atau Uang Kuliah Tunggal merupakan biaya kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa perguruan tinggi negeri, khususnya yang mendaftar jalur SBMPTN atau SNMPTN, atau yang sekarang bernama SNBP dan SNBT 2023.
Penentuan UKT biasanya berdasarkan besaran gaji orang tua serta aspek lain seperti informasi luas tanah yang dimiliki, banyaknya kendaraan, jumlah rumah, dan pengeluaran yang dilakukan untuk keluarga.
Inilah yang membuat UKT memiliki 5 sampai 8 golongan, tujuannya agar mahasiswa bisa mendapatkan nominal UKT yang sesuai dengan kondisi ekonominya. Hal ini bisa terjadi karena terdapat subsidi dari pemerintah melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
Nominal UKT yang didapatkan akan berlaku di setiap semester sampai lulus kuliah. Jadi, meskipun hanya mengerjakan skripsi di semester tersebut, Maka yang dibayarkan akan tetap sama.
Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) adalah biaya yang harus dikeluarkan mahasiswa setiap semesternya di perguruan tinggi swasta (PTS). Biasanya SPP ditetapkan berdasarkan jalur masuk, misalnya masuk melalui jalur prestasi, maka nominalnya akan lebih murah daripada mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri.
Nominal SPP di setiap semester bisa berbeda-beda, karena jika semakin lama berkuliah, maka jumlah yang dibayarkan akan semakin murah karena jumlah SKS yang diambil semakin sedikit.
Berbeda dengan PTN yang mendapat subsidi dari pemerintah melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), PTS tidak mendapatkannya. Sehingga semua biaya operasional selama perkuliahan ditanggung oleh mahasiswa.
Itulah perbedaan biaya UKT dan SPP di perguruan tinggi yang perlu diketahui oleh mahasiswa baru agar tidak bingung lagi.
RENESIA | UMM
Pilihan editor : BEM UNHAS Sebut Mekanisme Kampus Tetapka UKT hingga KIP Kuliah Tak Jelas