TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasundan atau BEM Unpas Bandung menemukan peredaran obat keras seperti Tramadol Hydrochloride (HCl) yang dijual bebas. Dari hasil penelusuran mahasiswa, lokasi penjualan obat itu tersebar di 14 warung sekitar kampus di Bandung.
“Kami meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas masalah ini,” kata Ketua BEM Unpas Muhammad Reza Zakki Maulana saat ditemui di kampusnya, Kamis, 3 Agustus 2023.
Hasil temuan peredaran obat keras Tramadol itu, menurut dia, telah disampaikan lewat surat kepada badan pemerintah dan kepolisian sesuai aturan yang berlaku. Adapun 14 lokasi sebaran warungnya berada sekitar kampus Unpas di Jalan Tamansari dan Lengkong, kemudian Jalan Singaperbangsa dekat kampus Unpad di Bandung, juga warung di Jalan Gelap Nyawang sekitar kampus ITB.
Sebaran penjual Tramadol lainnya di dekat kampus STIE Ekuitas di Jalan PHH. Mustofa, juga dekat sebuah SMA did aerah Ciwastra. Lokasi lain seperti warung di sekitar Jalan Kiaracondong, dekat Masjid Pusdai, Jalan Sunda dan Kopo.
Menurut Reza, penggunaan Tramadol atau yang biasa disingkat dengan sebutan TM, sudah diketahuinya sejak SMP. “Tapi sekarang seperti lebih bebas dan banyak dijual di warung,” ujarnya.
Dari keterangan apoteker sebuah apotek dekat kampus Unpas di Jalan Lengkong, tempatnya tidak menjual obat Tramado. Pembeli, menurutnya, harus memakai resep dokter untuk mendapatkan obat itu di apotek rujukan. Alasannya karena obat itu tergolong keras.
BEM Unpas Bandung menemukan warung-warung sekitar kampus menjual obat keras Tramadol. TEMPO/ANWAR SISWADI
Psikiater Teddy Hidayat mengatakan Tramadol dalam dosis terapeutik adalah obat analgetik atau penghilang rasa sakit. “Tetapi bila dalam dosis besar itu seperti golongan narkotik atau opioid,” katanya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Menurutnya, untuk mendapatkan Tramadol, pengguna harus menggunakan resep dari dokter. “Jadi kalau ada di warung harus dirazia karena ilegal dan dapat dimasukkan sebagai pengedar yang harus dihukum berat,” ujarnya.
BEM Unpas menyebut pemerintah Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat beserta aparat penegak hukum dinilai gagal dalam mengawasi distribusi obat-obatan keras atau terlarang sehingga bisa marak dijual secara ilegal dan bebas di masyarakat.
Mereka mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan sosialisasi bahaya konsumsi obat terlarang kepada maasyarakat sebagai pertanggung jawaban sosial. Mahasiswa juga mendesak pemerintah untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Pilihan Editor: Yosia, si Anak Perantau yang Raih Mimpi Kuliah di UGM dengan UKT Rp 0