Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jejak Pendidikan dan Karier Bharada Richard Eliezer yang Kini Bebas Bersyarat

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tak lagi mendekam di penjara setelah menjalani cuti bersyarat (CB) sejak 4 Agustus 2023 sampai 31 Januari 2024. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu mendapatkan vonis paling ringan, yakni satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Richard mendapatkan hukuman cukup ringan dibandingkan para terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Putusan itu ditetapkan setelah dirinya menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) untuk mengungkap keterlibatan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana. 

Riwayat Pendidikan Bharada Richard Eliezer

Richard Eliezer merupakan satu dari tujuh anak buah Ferdy Sambo dengan pangkat terendah, yaitu Tamtama. Richard memulai karier sebagai anggota Polri usai menuntaskan pendidikan di pusat Pendidikan Brimob di Watukosek, Pasuruan, Jawa Timur pada Maret 2019. Ia juga pernah menjadi penembak kelas satu di Resimen Pelopor.

Dalam sidang pledoi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 Januari 2023, Richard menyampaikan nota pembelaan yang ditulis tangan dari ruang tahanan. Ia mengaku pernah mengikuti empat kali tes Bintara sejak 2016.

Ia juga sempat bekerja sebagai sopir di sebuah hotel di Manado. Hingga akhirnya, dirinya dinyatakan lulus seleksi dengan peringkat satu di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara pada 2019. 

Adapun rekam jejak karier Richard Eliezer adalah sebagai berikut.

-   Ditempatkan di Navigasi Darat (Navrat) Brigade Mobil (Brimob) Satuan Tugas (Satgas) Operasi Tinombala, Poso selama tujuh bulan (Maret-November 2020).

-   Tim pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Manokwari, Papua (Desember 2020).

-   SAR (search and rescue) atau Tim Pencarian dan Pertolongan evakuasi Sriwijaya Air SJ182 di perairan Kepulauan Seribu (Januari 2021).

-   Aktif kegiatan sosial dan gitaris gereja kesatuan Resimen (Januari-Agustus 2021).

-   Pelatih Vertical Rescue Resimen 1 Pelopor di Cikeas, Jawa Barat (September-November 2021).

-   Dipanggil pimpinan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk ditunjuk sebagai sopir Kadiv Propam Irjen Sambo (30 November 2021). 

Gaji Bharada

Usai kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer harus menghadapi sidang kode etik profesi Polri pada Rabu, 22 Februari 2023. Ia dinyatakan tetap menjadi anggota Polri dan dijatuhi hukuman administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun. 

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap dinas,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, pada Rabu, 22 Februari 2023. 

Dengan demikian, Richard akan tetap menerima gaji sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP PP No. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. 

Ketentuan gaji pokok anggota Polri sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besarannya dibedakan atas golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG). Hitungan gaji paling rendah sampai tertinggi dihitung berdasarkan MKG kurang dari 1-2 tahun. 

Adapun gaji pokok yang didapatkan Richard yakni Rp1.645.500 hingga Rp2.538.100 per bulan. Tak hanya itu, ia juga  menerima tunjangan kinerja (tukin) sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) No. 103 Tahun 2018 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Polri. Berikut daftar lengkapnya yang dibedakan berdasarkan kelas jabatan.

-        Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

-        Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000.

-        Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-        Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000.

-        Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000.

-        Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000.

-        Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000.

-        Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000.

-        Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000.

-        Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000.

-        Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000.

-        Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.

-        Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000.

-        Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000.

-        Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000.

-        Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000.

-        Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000.

-        Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000. 

Selain itu, Richard juga mendapatkan tunjangan lainnya setiap bulan. Mengacu pada Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) No. PER-43/PB/2013, tunjangan tambahannya, antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan atau beras, tunjangan lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, hingga Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Bukan Bunga, Usai Diwisuda Chrisendo Dapat Hadiah Mobil dari Mentornya

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

1 jam lalu

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akibat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

Setahun lalu, Ferdy Sambo diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ia tak terima, tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit.


Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

7 hari lalu

Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer
Setahun Lalu Richard Eliezer Revisi BAP Bikin Ambyar Skenario Ferdy Sambo

Misteri kasus pembunuhan Brigadir Yosua kian terang pada September 2022. Bharada E alias Richard Eliezer merevisi BAP, Ferdy Sambo turut mengeksekusi.


Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Perbanyak Ibadah di Sel Lapas Kelas II A Tangerang

9 hari lalu

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan Putri juga mengetahui saat Ferdy Sambo menjelaskan rencana pembunuhan Brigadir J di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Perbanyak Ibadah di Sel Lapas Kelas II A Tangerang

Istri Ferdy Sambo itu divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua


Profil Lapas Cibinong, Apakah di Sini Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur hidup?

9 hari lalu

Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto Antara/ Laily Rahmawati).
Profil Lapas Cibinong, Apakah di Sini Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur hidup?

Terpidana pembunuh Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dipindahkan dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.


Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Huni Blok A Penjara Cibinong Mulai Hari Ini

10 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Huni Blok A Penjara Cibinong Mulai Hari Ini

Terhitung sejak hari ini, Selasa 12 September 2023, Ferdy Sambo dkk dipindahkan dari Blok Masa Pengenalan Lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.


Kondisi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Lapas Tangerang, Hanya Boleh Dikunjungi Pengacara

10 hari lalu

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kondisi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Lapas Tangerang, Hanya Boleh Dikunjungi Pengacara

istri Ferdy Sambo itu hanya menghuni LPP Jakarta atau Lapas Pondok Bambu selama sepekan terhitung 23 hingga 29 Agustus 2023.


Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Ditjen PAS: Pertimbangannya Pembinaan

10 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Ferdy Sambo Cs Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Ditjen PAS: Pertimbangannya Pembinaan

Terpidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dipindahkan dari Lapas Kelas II A Salemba ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ternyata Sudah Pindah Lapas

10 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ternyata Sudah Pindah Lapas

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ternyata sudah pindah Lapas. Pindah kemana dan apa alasannya?


Top 3 Metro: Alasan Istri Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Tangerang, 32 Industri Diduga Sumber Polusi Udara

10 hari lalu

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Top 3 Metro: Alasan Istri Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Tangerang, 32 Industri Diduga Sumber Polusi Udara

istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hanya menghuni Lapas Perempuan Jakarta atau Lapas Pondok Bambu selama sepekan, 23 hingga 29 Agustus 2023.


Ferdy Sambo Cs Dipindah dari Lapas Salemba ke Cibinong

11 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Ferdy Sambo Cs Dipindah dari Lapas Salemba ke Cibinong

Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dipindahkan dari Lapas Salemba ke Cibinong