Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jejak Pendidikan dan Karier Bharada Richard Eliezer yang Kini Bebas Bersyarat

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tak lagi mendekam di penjara setelah menjalani cuti bersyarat (CB) sejak 4 Agustus 2023 sampai 31 Januari 2024. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu mendapatkan vonis paling ringan, yakni satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Richard mendapatkan hukuman cukup ringan dibandingkan para terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Putusan itu ditetapkan setelah dirinya menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) untuk mengungkap keterlibatan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana. 

Riwayat Pendidikan Bharada Richard Eliezer

Richard Eliezer merupakan satu dari tujuh anak buah Ferdy Sambo dengan pangkat terendah, yaitu Tamtama. Richard memulai karier sebagai anggota Polri usai menuntaskan pendidikan di pusat Pendidikan Brimob di Watukosek, Pasuruan, Jawa Timur pada Maret 2019. Ia juga pernah menjadi penembak kelas satu di Resimen Pelopor.

Dalam sidang pledoi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 Januari 2023, Richard menyampaikan nota pembelaan yang ditulis tangan dari ruang tahanan. Ia mengaku pernah mengikuti empat kali tes Bintara sejak 2016.

Ia juga sempat bekerja sebagai sopir di sebuah hotel di Manado. Hingga akhirnya, dirinya dinyatakan lulus seleksi dengan peringkat satu di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara pada 2019. 

Adapun rekam jejak karier Richard Eliezer adalah sebagai berikut.

-   Ditempatkan di Navigasi Darat (Navrat) Brigade Mobil (Brimob) Satuan Tugas (Satgas) Operasi Tinombala, Poso selama tujuh bulan (Maret-November 2020).

-   Tim pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Manokwari, Papua (Desember 2020).

-   SAR (search and rescue) atau Tim Pencarian dan Pertolongan evakuasi Sriwijaya Air SJ182 di perairan Kepulauan Seribu (Januari 2021).

-   Aktif kegiatan sosial dan gitaris gereja kesatuan Resimen (Januari-Agustus 2021).

-   Pelatih Vertical Rescue Resimen 1 Pelopor di Cikeas, Jawa Barat (September-November 2021).

-   Dipanggil pimpinan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk ditunjuk sebagai sopir Kadiv Propam Irjen Sambo (30 November 2021). 

Gaji Bharada

Usai kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer harus menghadapi sidang kode etik profesi Polri pada Rabu, 22 Februari 2023. Ia dinyatakan tetap menjadi anggota Polri dan dijatuhi hukuman administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun. 

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap dinas,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, pada Rabu, 22 Februari 2023. 

Dengan demikian, Richard akan tetap menerima gaji sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP PP No. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. 

Ketentuan gaji pokok anggota Polri sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besarannya dibedakan atas golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG). Hitungan gaji paling rendah sampai tertinggi dihitung berdasarkan MKG kurang dari 1-2 tahun. 

Adapun gaji pokok yang didapatkan Richard yakni Rp1.645.500 hingga Rp2.538.100 per bulan. Tak hanya itu, ia juga  menerima tunjangan kinerja (tukin) sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) No. 103 Tahun 2018 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Polri. Berikut daftar lengkapnya yang dibedakan berdasarkan kelas jabatan.

-        Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

-        Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000.

-        Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-        Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000.

-        Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000.

-        Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000.

-        Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000.

-        Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000.

-        Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000.

-        Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000.

-        Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000.

-        Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.

-        Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000.

-        Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000.

-        Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000.

-        Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000.

-        Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000.

-        Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000. 

Selain itu, Richard juga mendapatkan tunjangan lainnya setiap bulan. Mengacu pada Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) No. PER-43/PB/2013, tunjangan tambahannya, antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan atau beras, tunjangan lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, hingga Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Bukan Bunga, Usai Diwisuda Chrisendo Dapat Hadiah Mobil dari Mentornya

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

2 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

2 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

14 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

16 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

17 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

17 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

19 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

22 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?