Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Keluarkan Aturan Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi

image-gnews
Warga mendapatkan suntikan dosis keempat atau booster kedua vaksinasi Covid-19 di Blok A Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa, 24 Januari 2023. Vaksinasi booster tahap kedua di Kantor Wali Kota Jakarta Timur digelar dari tanggal 24 - 27 Januari 2023 mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00, dengan menyediakan kuota 500 vaksin Pfizer setiap harinya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga mendapatkan suntikan dosis keempat atau booster kedua vaksinasi Covid-19 di Blok A Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa, 24 Januari 2023. Vaksinasi booster tahap kedua di Kantor Wali Kota Jakarta Timur digelar dari tanggal 24 - 27 Januari 2023 mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00, dengan menyediakan kuota 500 vaksin Pfizer setiap harinya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di masa endemi. Beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes itu di antaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19 hingga pengelolaan limbah. 

“Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya  pasien Covid-19 sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19,” kata Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, sebagaimana dikutip dalam situs Kemenkes, Selasa, 21 Agustus 2023.

Mengingat Keppres Nomor 17 Tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023, pasien-pasien yang masuk sebelum 21 Juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.

Sementara untuk pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien Covid-19.

Artinya, setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes. Biaya ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya.

Mengenai kebijakan vaksinasi Covid-19, dinyatakan bahwa pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 desember 2023. Setelah itu, mulai 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, menyatakan ketika vaksinasi Covid-19 menjadi imunisasi program, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal pengadaan dan pemberian imunisasi. Pada pelaksanaan imunisasi program vaksin  dengan pemberian imunisasi terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua.

Imunisasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima program imunisasi Covid-19.

Bagi masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi Covid-19 maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Apabila warga akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada tahun depan maka akan dikenakan biaya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu, 11 Maret 2020. Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus DBD di Indonesia telah menelan 100 korban meninggal dari total 16.099 kasus dalam periode Januari sampai dengan awal Maret 2020. ANTARA/Syifa Yulinnas
Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?


Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Mesin robot ekstraksi vaksin Covid-19 bernama AutoVacc, yang dirancang oleh Pusat Penelitian Teknik Biomedis Universitas Chulalongkorn untuk mengekstrak dosis ekstra dari botol vaksin AstraZeneca, terlihat di Bangkok, Thailand 23 Agustus 2021. Gambar diambil 23 Agustus 2021. REUTERS/Juarawee Kittisilpa
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.


Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

1 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?


Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

2 hari lalu

Seorang petugas mengamatu umat Islam melakukkan tawaf mengelilingi ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Jumat, 7 Juli 2023. Masjidil Haram masih dipadati jamaah yang melaksanakan tawaf dan ibadah lainnya usai pelaksanaan puncak ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.


Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

2 hari lalu

.
Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.


Vaksinasi Masih Jadi Tantangan, Banyak Orang Termakan Mitos Keliru

3 hari lalu

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. TEMPO/Subekti
Vaksinasi Masih Jadi Tantangan, Banyak Orang Termakan Mitos Keliru

Masih ada warga yang menganggap vaksinasi dapat menyebabkan kematian sehingga pelaksanaannya masih sering menemui kendala.


Olahraga dan Modifikasi Gaya Hidup, Investasi Kesehatan bagi Anak Muda

4 hari lalu

Ilustrasi perempuan olahraga/Asics
Olahraga dan Modifikasi Gaya Hidup, Investasi Kesehatan bagi Anak Muda

Olahraga bisa menjadi investasi kesehatan di masa datang dan penting bagi anak muda zaman sekarang mengubah gaya hidup sehat dengan rajin berolahraga.