TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan tidak semua penjernih udara (air purifier) mampu menjamin udara menjadi bersih.
"Di satu sisi maka tentu anjuran ini (menggunakan penjernih udara) agar kita di dalam ruangan akan dapat menghirup udara yang lebih baik, tapi di sisi lain, bukan tidak mungkin akan ada berbagai jenis penjernih udara yang ditawarkan dan masyarakat tentu tidak mudah memilihnya," kata Tjandra di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023.
Oleh karena itu, Tjandra memaparkan beberapa hal penting yang harus diketahui oleh masyarakat terkait penjernih udara. Pertama, kata dia, tidak ada penjernih ruangan atau filter apapun yang dapat menghilangkan seluruh polusi udara di dalam ruangan atau rumah.
Kemudian, sambungnya, semua filter yang dijual pasti memerlukan penggantian secara berkala, sedangkan telah diketahui bahwa polusi udara terdiri atas partikel dan gas.
"Nah, untuk menyaring partikel maka pilihlah penjernih ruangan portabel yang memiliki clean air delivery rate (CADR) yang cukup besar dan sanggup mencakup luas ruangan yang ada," ujarnya.
Kalau untuk menyaring gas, Tjandra menyebutkan, maka maka pilihlah penjernih ruangan portabel yang memiliki sistem activated carbon filter atau sistem lain yang khusus di desain untuk menghilangkan gas.
"Secara umum, semakin tinggi kecepatan kipas angin dan makin lama penggunaannya akan semakin meningkatkan jumlah udara yang disaring," tuturnya.
Selain itu, Tjandra menyarankan untuk menggunakan penjernih ruangan yang dapat menghilangkan partikel yang mencakup high-efficiency mechanical filters dan juga electronic air cleaners, seperti electrostatic precipitators.
Kemudian, sambungnya, sebaiknya jangan gunakan penjernih ruangan yang bekerja dengan menghasilkan ozon (generating ozone), yang akan mungkin meningkatkan polusi dalam ruangan.
"Penjernih ruangan adalah salah satu upaya yang tentu tidak menjamin sepenuhnya bahwa udara akan bersih. Yang paling utama adalah upaya pemerintah dan kita bersama agar situasi polusi di udara dapat segera dikendalikan," tutur Tjandra.
Baca juga: Tekan Polusi Udara dari Industri, DKI Wajibkan Pemasangan Scrubber dan CEMS
Kemenkes ajak masyarakat terapkan 6M
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak masyarakat untuk menerapkan 6M dan 1S untuk mencegah dampak dari polusi udara yang berisiko mengakibatkan penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Salah satu poin dalam 6M adalah "M" yang ke-tiga, yakni menggunakan penjernih udara. Selain dengan mengajak masyarakat menerapkan 6M dan 1S, Kemenkes juga melakukan pemantauan secara real time terhadap kasus ISPA dan pneumonia yang terjadi di puskesmas dan rumah sakit di Jabodetabek.
"Kami juga menginventaris rumah sakit yang bisa melakukan penanganan pneumonia, khususnya di Jabodetabek,” ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu.
Pilihan Editor: Mengenal Scrubber, Alat Pengandali dan Pembersih Gas Buang Hasil Industri
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.