Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Scrubber, Alat Pengandali dan Pembersih Gas Buang Hasil Industri

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi emisi karbon. Pixabay
Ilustrasi emisi karbon. Pixabay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Scrubber merupakan salah satu teknologi untuk mengurangi dampak negatif industri terhadap lingkungan. Alat pengendali polusi udara ini efektif dalam membersihkan gas buang dari berbagai jenis industri.

Dikutip dari publikasi Evaluasi Kinerja Alat Pengendali Partikulat Cyclone dan Wet Scrubber Unit Paper Mill 7/8 PT. Pura Nusapersada Kudus, scrubber adalah perangkat yang digunakan untuk menghilangkan kontaminan dan polutan dari gas buang yang dihasilkan oleh proses industri.

Gas buang ini mungkin mengandung partikel padat, gas beracun, dan senyawa kimia yang dapat merusak lingkungan serta kesehatan manusia jika dilepaskan tanpa pemrosesan.

Dikutip dari Koran Tempo edisi 27 Agustus 2023, scrubber berfungsi mengendalikan dan membersihkan gas buang hasil aktivitas industri dengan menggunakan cairan atau padatan.

Cara Kerja Scrubber

- Penangkapan Partikel Padat

Beberapa scrubber dirancang untuk menangkap partikel padat di gas buang. Ini biasanya dilakukan dengan memakai media filtrasi atau electrostatic precipitator. Partikel-partikel padat menempel pada permukaan media filtrasi atau ditarik oleh medan listrik dalam electrostatic precipitator.

- Penyaringan Gas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Scrubber dapat menghilangkan gas-gas beracun seperti sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida (NOx), dan hidrogen sulfida (H2S). Salah satu metode yang umum digunakan adalah scrubber basah, di mana gas buang melewati cairan pembersih, seperti larutan alkali yang menetralkan atau mengendapkan kontaminan gas.

- Adsorpsi

Beberapa scrubber menggunakan media yang memiliki kemampuan adsorpsi tinggi, seperti karbon aktif untuk menyerap gas beracun atau senyawa organik dari gas buang.

- Reaksi Kimia

Dalam beberapa kasus, scrubber menggunakan reaksi kimia untuk mengubah kontaminan menjadi senyawa yang lebih aman. Contohnya adalah penggunaan kalsium hidroksida (kapur hidrat) untuk mengubah SO2 menjadi kalsium sulfat (gipsum).

Pilihan Editor: Tekan Polusi Udara dari Industri, DKI Wajibkan Pemasangan Scrubber dan CEMS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indonesia Terjerat Utang Luar Negeri, Rektor Paramadina: Akibat Kebijakan Jokowi, sudah Diperingatkan Faisal Basri

16 jam lalu

Didik J. Rachbini. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Indonesia Terjerat Utang Luar Negeri, Rektor Paramadina: Akibat Kebijakan Jokowi, sudah Diperingatkan Faisal Basri

Rektor Universitas Paramadina menyampaikan masalah utang luar negeri akibat kebijakan Presiden Jokowi.


3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

1 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

4 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


DJKI Soroti Nilai Warisan Hak Cipta dalam Industri Animasi di Denpasar

7 hari lalu

Direktur Festival Minikino Edward H. Wulia bersama Owner dari Timeline Studio Bali Agung Oka Sudarsana, dalam acara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar dan Mengajar di Werdhi Budaya Art Center, Bali, pada Sabtu, 7 September 2024. Dok. Kemenkumham
DJKI Soroti Nilai Warisan Hak Cipta dalam Industri Animasi di Denpasar

Animasi merupakan salah satu karya cipta yang berkaitan erat dengan kekayaan Intelektual (KI) dari awal pembuatan sampai akhirnya menjadi sebuah animasi.


Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 5,53 Persen, Beri Sumbangan Terbesar ke PDB

12 hari lalu

Pekerja tengah melakukan pengecekan stok tepung terigu siap di distribusikan di PT Indofood Sukses Makmur, Tbk, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (Aptindo) meminta kemudahan pengadaan premiks fortifikan yang merupakan bahan pengayaan zat gizi pada produk pangan, dalam hal ini terigu yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).  Aturan tata kelola impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 disebut menghambat kebutuhan Premiks Fortifikan lantaran harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS (Laporan Surveyor). Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang, mengatakan ketersediaan Premiks Fortifikan dari setiap anggota industri terigu nasional ketersediaanya hanya cukup untuk April-Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 5,53 Persen, Beri Sumbangan Terbesar ke PDB

Industri makanan dan minuman tumbuh 5,53 persen pada triwulan II-2024. Topang kontribusi industri pengolahan nonmigas terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).


Terkini: Sosok Ignasius Jonan yang Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus, Paus Pilih Naik ITA Airways Ketimbang Jet Pribadi

13 hari lalu

Paus Fransiskus bertemu anak-anak di Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. Dua anak di antaranya memberikan lukisan bergambar pohon, bendera berbagai negara, dan tangan berjabatan serta bertuliskan
Terkini: Sosok Ignasius Jonan yang Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus, Paus Pilih Naik ITA Airways Ketimbang Jet Pribadi

Sosok mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan erat kaitannya dengan lawatan Paus Fransiskus ke Jakarta pada 3-6 September 2024.


Indonesia dan Negara-negara Afrika Tandatangani MoU Industri Strategis di IAF 2024

14 hari lalu

Suasana para kepala negara/pemerintahan dan delegasi saat mengikuti Joint Leaders Session Indonesia-Africa Forum (IAF) II and High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships (HLF MSP) di Nusa Dua, Bali, Senin 2 September 2024. Forum HLF MSP and Indonesia-Africa Forum II tersebut menyelenggarakan 12 event secara paralel dan 17 event pendamping yang dihadiri delegasi dari 24 negara. ANTARA FOTO/Media Center IAF II-HLF MSP/Fikri Yusuf
Indonesia dan Negara-negara Afrika Tandatangani MoU Industri Strategis di IAF 2024

Indonesia menandatangani MoU di sektor industri strategis dengan Afrika Selatan, Kongo, dan Senegal


Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Paling Banyak di Jateng

14 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Paling Banyak di Jateng

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengkonfirmasi adanya 46 ribu kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024.


GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

17 hari lalu

Pekerja melakukan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa 2 April 2024. Perusahaan tersebut membagikan uang THR kepada 51.317 pekerja harian dan borongan yang tersebar di sembilan Kabupaten dengan total Rp129.949.743.295 guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berdampak bagi industri kretek.


OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan

20 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberi sambutan saat acara Pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) di Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028.