TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk PNS maupun PPPK tahun anggaran (TA) 2023. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Sebelumnya, jadwal seleksi CPNS 2023 sedikit mundur karena instansi pusat dan instansi daerah masih melakukan proses verifikasi serta validasi formasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu minimal 2 persen untuk penyandang disabilitas, paling banyak 80 persen untuk tenaga honorer kategori II (THK II) dan pegawai non-ASN, serta minimal 20 persen untuk kebutuhan umum pelamar baru.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja menjelaskan bahwa regulasi untuk pengadaan CPNS, PPPK guru, PPPK tenaga teknis dan PPPK tenaga kesehatan sudah diterbitkan.
Khusus honorer, kata Aba, KemenPAN-RB telah menetapkan alokasi formasi sebesar 80 persen. Namun, ada persyaratan yang diberikan, yaitu tenaga honorer harus melamar di instansi tempatnya bekerja.
Berdasarkan SE MenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, tenaga honorer dibagi menjadi dua, yaitu THK I dan THK II.
Apa itu Eks THK II?
Adapun THK II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan ketentuan sebagai berikut.
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang
- Bekerja di instansi pemerintah
- Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus
- Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun terhitung 1 Januari 2006
Mantan THK II diperkenankan untuk melamar PPPK tenaga guru 2023 pada kebutuhan khusus. Pelamar berstatus eks THK II memiliki prioritas kedua atau termasuk jalur afirmasi dalam seleksi PPPK. Hal itu diungkapkan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja.
“Karena eks THK II dan non-ASN sudah bekerja di instansinya, maka mereka akan mendapatkan afirmasi ya, di tempat dia bekerja,” kata Aba dalam Konferensi Pers virtual Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi Seleksi CASN 2023, disiarkan oleh kanal YouTube BKNgoidofficial #ASNPelayanPublik, Kamis, 14 September 2023.
Aba menjelaskan mantan THK II juga bisa memperoleh prioritas untuk diterima apabila suatu instansi lain membuka seleksi khusus. “Apabila dia melamar di satu tempat, di instansi A, tetapi ada prioritas THK II, maka THK II-nya yang didahulukan,” ujar dia.
Syarat PPPK Guru 2023 untuk Pelamar Prioritas
Berikut persyaratan pelamar rekrutmen PPPK jabatan fungsional guru yang diprioritaskan pemerintah secara berurutan untuk kategori khusus.
- Pelamar prioritas: memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi periode sebelumnya.
- Eks THK II: terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN.
- Guru non-ASN di sekolah negeri: memiliki masa kerja minimal 3 tahun dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jadwal Seleksi PPPK Guru 2023
Berikut tahapan rekrutmen PPPK Guru 2023 sesuai SE Plt Kepala BKN No. 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.
- Pengumuman seleksi: 19 September – 3 Oktober 2023.
- Pendaftaran seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023.
- Seleksi administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023.
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023.
- Jawab sanggah: 17-21 Oktober 2023.
- Pengumuman pasca sanggah: 20-26 Oktober 2023.
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023.
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober – 2 November 2023.
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023.
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November – 2 Desember 2023.
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November - 4 Desember 2023.
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023.
- Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023.
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) Nomor Identitas (NI) PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024.
- Usul penetapan NI PPPK 2023: 13 Januari - 11 Februari 2024.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Berbagai Hal Penting dalam Seleksi PPPK Guru 2023, dari Materi Tes hingga Masa Sanggah