Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa itu Eks THK II pada Seleksi PPPK Guru 2023? Ini Penjelasannya

Reporter

image-gnews
Petugas mengecek data diri peserta sebelum mengikuti seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
Petugas mengecek data diri peserta sebelum mengikuti seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk PNS maupun PPPK tahun anggaran (TA) 2023. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023. 

Sebelumnya, jadwal seleksi CPNS 2023 sedikit mundur karena instansi pusat dan instansi daerah masih melakukan proses verifikasi serta validasi formasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu minimal 2 persen untuk penyandang disabilitas, paling banyak 80 persen untuk tenaga honorer kategori II (THK II) dan pegawai non-ASN, serta minimal 20 persen untuk kebutuhan umum pelamar baru. 

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja menjelaskan bahwa regulasi untuk pengadaan CPNS, PPPK guru, PPPK tenaga teknis dan PPPK tenaga kesehatan sudah diterbitkan.

Khusus honorer, kata Aba, KemenPAN-RB telah menetapkan alokasi formasi sebesar 80 persen. Namun, ada persyaratan yang diberikan, yaitu tenaga honorer harus melamar di instansi tempatnya bekerja.

Berdasarkan SE MenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, tenaga honorer dibagi menjadi dua, yaitu THK I dan THK II. 

Apa itu Eks THK II?

Adapun THK II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan ketentuan sebagai berikut.

-    Diangkat oleh pejabat yang berwenang

-    Bekerja di instansi pemerintah

-    Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus

-    Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun terhitung 1 Januari 2006

Mantan THK II diperkenankan untuk melamar PPPK tenaga guru 2023 pada kebutuhan khusus. Pelamar berstatus eks THK II memiliki prioritas kedua atau termasuk jalur afirmasi dalam seleksi PPPK. Hal itu diungkapkan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja. 

“Karena eks THK II dan non-ASN sudah bekerja di instansinya, maka mereka akan mendapatkan afirmasi ya, di tempat dia bekerja,” kata Aba dalam Konferensi Pers virtual Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi Seleksi CASN 2023, disiarkan oleh kanal YouTube BKNgoidofficial #ASNPelayanPublik, Kamis, 14 September 2023. 

Aba menjelaskan mantan THK II juga bisa memperoleh prioritas untuk diterima apabila suatu instansi lain membuka seleksi khusus. “Apabila dia melamar di satu tempat, di instansi A, tetapi ada prioritas THK II, maka THK II-nya yang didahulukan,” ujar dia. 

Syarat PPPK Guru 2023 untuk Pelamar Prioritas

Berikut persyaratan pelamar rekrutmen PPPK jabatan fungsional guru yang diprioritaskan pemerintah secara berurutan untuk kategori khusus.

-   Pelamar prioritas: memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi periode sebelumnya.

-   Eks THK II: terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN.

-   Guru non-ASN di sekolah negeri: memiliki masa kerja minimal 3 tahun dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Jadwal Seleksi PPPK Guru 2023

Berikut tahapan rekrutmen PPPK Guru 2023 sesuai SE Plt Kepala BKN No. 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.

-       Pengumuman seleksi: 19 September – 3 Oktober 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-       Pendaftaran seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023.

-       Seleksi administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023.

-       Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023.

-       Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023.

-       Jawab sanggah: 17-21 Oktober 2023.

-       Pengumuman pasca sanggah: 20-26 Oktober 2023.

-       Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023.

-       Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober – 2 November 2023.

-       Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023.

-       Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November – 2 Desember 2023.

-       Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November - 4 Desember 2023.

-       Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023.

-       Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023.

-       Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) Nomor Identitas (NI) PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024.

-       Usul penetapan NI PPPK 2023: 13 Januari - 11 Februari 2024.

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Berbagai Hal Penting dalam Seleksi PPPK Guru 2023, dari Materi Tes hingga Masa Sanggah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Skema Baru Gaji ASN, Ini Perbedaan Single Salary, Remuneration Mix, dan Total Rewards

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Skema Baru Gaji ASN, Ini Perbedaan Single Salary, Remuneration Mix, dan Total Rewards

Pemerintah membuat sistem penggajian baru untuk ASN yang meliputi PNS dan PPPK. Penggajian baru itu akan menggunakan skema single salary.


Kemenpan RB Ungkap 3 Alasan di Balik Perubahan Skema Gaji ASN

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Ungkap 3 Alasan di Balik Perubahan Skema Gaji ASN

Kemenpan RB sedang menggodok sistem penggajian baru bagi ASN termasuk PNS dan PPPK. Apa alasannya?


Pemerintah Susun Skema Baru Gaji ASN, Berlaku untuk Semua PNS dan PPPK

4 hari lalu

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Pemerintah Susun Skema Baru Gaji ASN, Berlaku untuk Semua PNS dan PPPK

Pemerintah menyusun skema penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.


Nilai SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai untuk Seleksi Tahun Depan, Ini Syaratnya

4 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Nilai SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai untuk Seleksi Tahun Depan, Ini Syaratnya

Pelamar tidak perlu berkecil hati bila tak lolos dalam seleksi CASN 2023 karena hasil SKD CPNS dapat digunakan untuk rekrutmen periode berikutnya.


Bukan Single Salary, Ini Skema Baru Gaji ASN yang Sedang Digodok Kemenpan RB

5 hari lalu

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Bukan Single Salary, Ini Skema Baru Gaji ASN yang Sedang Digodok Kemenpan RB

Kemenpan RB menyebut pemahaman masyarakat mengenai istilah single salary pada skema gaji ASN yang baru, kurang tepat.


Skema Gaji ASN yang Baru Sedang Digodok Kemenpan RB, Sudah Sampai Mana?

5 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dalam kegiatan Pembahasan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional bersama praktisi di bidang teknologi di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Skema Gaji ASN yang Baru Sedang Digodok Kemenpan RB, Sudah Sampai Mana?

Skema penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan akan diterapkan pada 2025. Lantas, sudah sampai mana tahap persiapannya?


Pemerintah Targetkan Skema Gaji ASN yang Baru Diterapkan pada 2025

5 hari lalu

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tanggapan Pemerintah atas perubahan UU ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintah Targetkan Skema Gaji ASN yang Baru Diterapkan pada 2025

Kemenpan RB menyebut, skema gaji ASN yang sedang digodok baru bisa diterapkan pada 2025. Mengapa?


Kemenpan RB Sebut Istilah Kementerian Sultan dan Umbi-Umbian karena Ketimpangan Penghasilan

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Sebut Istilah Kementerian Sultan dan Umbi-Umbian karena Ketimpangan Penghasilan

Kemenpan RB mengungkap terjadinya ketimpangan upah yang diterima atau take home pay ASN menjadi alasan Kemenpan RB mengubah sistem penggajian ASN.


Honorer Bisa Langsung Menjadi PPPK, Ini Syaratnya

5 hari lalu

Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Non-Nakes (FKHN) menggelar unjuk rasa di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2023. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah menerbitkan peraturan khusus agar tenaga honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Honorer Bisa Langsung Menjadi PPPK, Ini Syaratnya

Tenaga honorer bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa mengikuti seleksi. Ini syaratnya.


Puluhan Aktivis Blokade Pintu Masuk Pemkot Tangsel, Buntut Kasus ASN Jadi Calo Tenaga Honorer

6 hari lalu

Puluhan warga yang mengatasnamakan Forum NGO Tangerang Raya memboikot akses masuk ke gedung Puspemkot Tangsel, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Puluhan Aktivis Blokade Pintu Masuk Pemkot Tangsel, Buntut Kasus ASN Jadi Calo Tenaga Honorer

Sejumlah aktivis menggelar demo dan memblokade pintu masuk Kantor Pemkot Tangsel. Mereka menuntut penuntasan kasus ASN jadi calo tenaga honorer.