TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nunuk Suryani meminta semua guru honorer yang hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru agar membuat akun baru di portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu karena seleksi PPPK tahun ini dilaksanakan secara bersama-sama dengan semua kementerian yang membuka formasi PPPK.
“Tahun-tahun sebelumnya kan pendaftaran untuk jabatan fungsional guru menggunakan portal pppkguru.kemdikbud.go.id milik Kemendikbudristek. Tetapi tahun ini berbeda, semua pendaftaran melalui satu pintu di SSCASN BKN. Jadi guru honorer prioritas 1 (P1), P2, P3 maupun P4 harus bikin akun baru,” papar Nunuk pada Kamis pekan lalu dilansir dari situs resmi GTK.
Pembuatan akun baru ini, kata Nunuk. tujuannya untuk mendapatkan update jumlah guru honorer yang masih ada. Karena dalam perjalanannya tentu ada guru honorer yang resign, meninggal dunia, atau pindah kerja.
Perbedaan lainnya seleksi PPPK 2023 dibanding tahun lalu yakni meski harus membuat akun baru, para guru lulus PG yang merupakan Prioritas 1 (P1) tidak akan dites kembali. Mereka tinggal menunggu penempatan saja, termasuk sekitar 3.000 P1 yang penempatannya sempat dibatalkan. “Kami sudah petakan, ada sisa yang belum dialokasikan,” kata Nunuk.
Nunuk juga menjelaskan bahwa tahun ini untuk guru P2 dan P3 dites menggunakan sistem Situational Judgement Test (SJT). “Tahun lalu, P2 dan P3 hanya dites observasi, sedangkan tahun ini tes CAT BKN juga. Namun, tesnya bukan pengetahuan, tetapi pada SJT yang lebih membahas pada proses pembelajarannya,” ungkap Nunuk.
Sedang untuk peserta dari pelamar umum atau P4, tambahnya menggunakan CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara. Bagi pelamar besertifikat pendidik diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.
Nunuk juga membeberkan sejumlah perbedaan yang perlu dicermati oleh guru-guru honorer yang hendak melamar PPPK tahun ini. Salah satunya adalah tidak ada lagi masa sanggah setelah guru yang bersangkutan menerima hasil seleksi.
“Usai ujian langsung pengumuman, tidak ada lagi masa sanggah hasil ujian. Masa sanggah hanya dilakukan pada saat seleksi administrasi dan itu dilakukan sekali saja,” tegasnya.
Nunuk memastikan bahwa guru dengan status P2 (honorer K2), P3 (guru honorer negeri masa pengabdian minimal 3 tahun), dan P4 (lulusan PPG dan guru honorer negeri maupun swasta yang masa pengabdiannya di bawah 3 tahun dan tercatat di dapodik), semuanya peluang sama untuk diterima menjadi PPPK.
Pilihan Editor: Waktu Pendaftaran PPPK Guru 2023 Dibagi Dua, untuk Pelamar Kebutuhan Khusus dan Umum