Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Tahun Lahirnya Permendikbud tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Hasilnya?

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2021.

Dua tahun berlalu, bagaimana peran aturan itu dalam pencegahan kekerasan seksual di kampus?
Ketua Subtim Pencegahan Kekerasan Seksual dari Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Shara Zakia Nissa, mengklaim bahwa pascalahirnya Permendikbud No. 30 Tahun 2021, praktik baik-praktik baik terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual atau PPKS sudah berjalan di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

"Mulai membuahkan hasil," ujar Shara dalam acara POD.KeS atau Pameran, Obrolan, dan Diskusi Kekerasan Seksual di Galeri Nasional pada Sabtu, 30 September 2023 dilansir dari situs Kementerian Pendidikan.

Hal itu, kata dia, ditunjukkan dari terbentuknya satuan tugas (satgas) PPKS serta berjalannya berbagai program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara bertahap. Dengan hadirnya Satgas PPPKS, dia mengatakan mampu membangkitkan pemahaman dan kesadaran pentingnya secara bersama mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Dalam memotret praktik baik implementasi aturan tersebut, Kementerian Pendidikan menurunkan tim untuk mewawancarai satgas serta nonsatgas PPKS di tiga titik, yaitu Kota Ambon, Batam, dan Balikpapan. Hasil dari wawancara tersebut disaksikan dan didiskusikan bersama dengan pengunjung  dan para pemangku kepentingan yang hadir pada acara tersebut.

“Melalui bincang-bincang, kita ingin mengajak perguruan tinggi untuk memaksimalkan kekuatan dan peluang,” tutur Shara.

Praktik baik dalam memaksimalkan kekuatan dan peluang terekam dalam video cerita Satgas PPKS Universitas Pattimura (Unpatti) Kota Ambon, Maluku. Kampus itu sudah memiliki badan konseling dari tim psikolog di Unpatti dengan melibatkan dokter dari Fakultas Kedokteran di Unpatti. 

Wakil Rektor II Unpatti, Jusuf Madubun, mengatakan, ketika Satgas PPKS hadir dan sosialisasi mulai gencar, warga kampus mulai memahami apa itu pelecehan dan menata perilaku. “Ada perubahan pengetahuan yang kemudian mengubah perilaku,” ujar Jusuf.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Satgas PPKS Unpatti, A. Sahusilawane, berharap satgas bisa bekerja sama dengan komunitas sebagai pemangku kepentingan yang turut menjaga keamanan kampus dan memasukkan kearifan lokal dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Dari Kota Batam, Kepulauan Riau, upaya PPKS oleh satgas dirasakan oleh mahasiswa angkatan terbaru Politeknik Negeri (Poltek) Batam, Tancis Anantri Simanjuntak. Saat ia mengikuti masa pengenalan kampus, satgas memberikan sosialisasi tentang PPKS. Tancis bisa memperoleh pengetahuan dan kesadaran lebih tentang PPKS dengan mengikuti project based learning yang diterapkan oleh kampus melalui mata kuliah umum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN).

Dari sisi pencegahan, Ketua Satgas Poltek Negeri Batam, Shinta Wahyu Hati, mengatakan bahwa kampusnya telah melakukan peningkatan kapasitas pencegahan kekerasan seksual dengan melibatkan warga kampus yang terdiri mahasiswa, pendidik, tenaga pendidik, pramubakti, dan penjaga keamanan.

“Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman tentang kesetaraan gender, kepedulian disabilitas, dan yang paling penting adalah kesadaran untuk bisa melawan kekerasan seksual,” jelas Shinta.

Tak hanya oleh pengunjung pameran, video hasil liputan tentang Praktik baik Satgas PPKS di beberapa kota di Indonesia tersebut juga dapat disaksikan oleh masyarakat secara luas di kanal YouTube Pusat Penguatan Karakter.

Pilihan Editor: Beasiswa BSI Scholarship Inspirasi 2023 untuk Mahasiswa S1, Minimal IPK 3,00

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

3 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.


Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

1 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

Di tahun sebelumnya, beasiswa calon dosen masih terbatas untuk jenjang S2.


Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

1 hari lalu

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Prof. Drs. H. Ganefri, M.Pd., Ph.D.; Dirjen Diktiristek, Prof. rer nat Abdul Haris; Plt. Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI, Prof. Dr. Ir. Dedi Priadi, DEA. ANTARA/HO: Humas UI
Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

Apa saja masalah di pendidikan tinggi?


Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

1 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

Viralnya kasus dugaan penerima KIP Kuliah bergaya hedon, Kemendikbudristek akan mengambil langkah.


Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

2 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

Sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah menjadi perbincangan karena menampilkan gaya hidup mewah.


Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Jadi Reseller Hingga Youtuber

2 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Jadi Reseller Hingga Youtuber

Sebelumnya viral sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah di Universitas Diponegoro atau Undip yang diduga melakukan penyalahgunaan bantuan.


Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

3 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Kemendikbudristek membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2024 hingga 15 Juni 2024.


Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

4 hari lalu

Tim SAR gabungan mencari korban tanah longsor yang dinyatakan hilang di Palangka, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin 15 April 2024. Basarnas Makassar secara resmi menutup operasi SAR bencana tanah longsor yang terjadi pada Sabtu (13/4) malam di dua titik di daerah itu setelah dua korban yang dinyatakan hilang berhasil ditemukan sehingga total korban meninggal dunia akibat bencana tersebut menjadi 20 orang. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dalam sebulan terakhir.


Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

13 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

IJTech milik FTUI kembali menjadi jurnal terindeks kuartil tertinggi (Q1) berdasarkan pemeringkatan SJR yang dirilis pada April 2024


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

14 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.