TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghadirkan dua fitur baru dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM). Dua fitur yang ditujukan untuk memudahkan guru dalam proses belajar mengajar itu adalah Rekomendasi Belajar berbasis Rapor Pendidikan dan Refleksi Kompetensi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan melalui dua fitur itu, guru akan mampu menemukan prioritas pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. “Ini akan membantu guru-guru dalam mengenali kelebihan dan kekurangannya sebagai pendidik,” kata dia dalam Peluncuran Rekomendasi Belajar Berbasis Rapor Pendidikan dan Refleksi Kompetensi di Platform Merdeka Mengajar di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Temu Ismail mengatakan fitur Rekomendasi Belajar berbasis Rapor Pendidikan akan memberikan rekomendasi bahan belajar yang lebih komprehensif kepada guru sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikannya. “Untuk rilis pertama kali hasil rekomendasi pembelajaran dari rapor dihasilkan dari hasil capaian Rapor Pendidikan yang perlu dibenahi agar guru dapat fokus membenahi masalah yang paling penting di satuan pendidikan mereka,” kata dia.
Fitur Refleksi Kompetensi
Melalui fitur Refleksi Kompetensi, guru dapat mengenali kelebihan dan kekurangannya sebagai pendidik. Dengan begitu, guru dapat menemukan prioritas belajar sesuai kebutuhan dirinya melalui fitur Refleksi Kompetensi. Guru juga bisa mengenali kompetensi dirinya sesuai model kompetensi dan menentukan prioritas pengembangan diri dengan pembelajaran yang sesuai kebutuhan.
Menurut Temu, fitur Refleksi Kompetensi juga menghadirkan asesmen untuk empat kompetensi yang sesuai dengan Peraturan Dirjen GTK 2626/2023, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian dan kompetensi profesional. Dengan adanya empat kompetensi itu, maka para guru tidak hanya diarahkan untuk menjadi pendidik yang layak, namun juga menjadi pendidik yang terus memperbaiki diri.
Dalam fitur itu, guru perlu mengisi kuesioner sesuai kondisi sebenarnya agar rekomendasi yang diperoleh sesuai kebutuhan mengingat tidak ada jawaban benar atau salah. Hal yang perlu diketahui, pengisian kuisoner ini tak berpengaruh pada penilaian apapun.
Hasil dari asesmen setiap kompetensi tersebut akan menunjukkan kompetensi yang sudah baik dan masih perlu ditingkatkan sesuai jenjang jabatannya. “Setelah itu guru mendapatkan rekomendasi belajar sesuai kebutuhan peningkatan kompetensinya,” kata Temu.
Saat ini, fitur Refleksi Kompetensi dapat diakses oleh guru PNS non-Kepala Sekolah dan sedang terus dikembangkan agar dapat melayani semua guru. Semua fitur tersebut dapat diakses dalam PMM yang memberikan dukungan terintegrasi untuk guru dalam aktivitas belajar, mengajar, berkarya, dan berkarier.
Pilihan Editor: KBRI Canberra dan UPI Gelar Lokakarya Pengajaran BIPA untuk Guru Australia