TEMPO.CO, Jakarta - Kabar ijazah palsu yang dulu sempat menyasar Presiden Joko Widodo atau Jokowi kini juga menerpa ke anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. Tudingan soal ijazah palsu milik Wali Kota Solo itu beredar luas di dunia maya. Adapun Gibran diisukan hanya mengantongi ijazah pendidikan setingkat SMK, bukan sarjana. Pada Senin, 20 November 2023, Gibran menunjukkan ijazah yang dia peroleh dari Universitas Bradford Singapura kepada awak media.
Kabar ijazah palsu Gibran berawal dari sebuah unggahan yang berisi surat keterangan tentang penyetaraan pendidikan Gibran itu setingkat SMK. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah pada 2019. Gibran, dalam surat itu, dinyatakan memiliki pengetahuan setara tamat SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Sebelum isu ijazah palsu Gibran mencuat, Jokowi telah lebih dulu dituduh memiliki ijazah palsu. Dugaan tersebut berawal ketika Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Under Cover melayangkan gugatan pada Jokowi atas dugaan ijazah palsu di Pilpres 2019. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Lebih lengkapnya, berikut adalah rentetan kabar ijazah palsu Jokowi dan Gibran.
Awal Mula Ijazah Jokowi Dituding Palsu
Pada 3 Oktober 2022 lalu, Bambang Tri menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019. Gugatan terdaftar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam gugatannya, Bambang meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019. Syarat pencalonan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018.
Selain itu, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dia meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Tak berselang lama, Bambang memutuskan untuk mencabut gugatan soal dugaan palsu Jokowi. Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengatakan surat pencabutan perkara tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bambang Tri Mulyono kemudian dituntut atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang dengan hukuman 10 tahun penjara. Atas kasus yang sama, tim JPU juga menuntut terdakwa bernama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan hukuman 10 tahun penjara.
Secara terpisah, menanggapi tudingan ijazah palsu Jokowi, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan bahwa Jokowi merupakan alumnus S1 Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980. Ova menjelaskan, Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985.
"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," kata Ova, seperti dilansir dari laman resmi UGM.
Ijazah Gibran Rakabuming Dituduh Palsu
Teranyar, ijazah calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sekaligus anak Jokowi itu santer disebut palsu. Kabar tersebut berawal dari adanya sebuah unggahan di media sosial mengenai surat bernomor 9149/D.DI/KS/2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah pada tahun 2019.
Surat tersebut menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan kelas 12 di University of Technology Sydney (UTS) Insearch di Sydney, Australia pada 2006. UTS Insearch merupakan institusi pendidikan yang menawarkan program jalur lanjutan atau persiapan ke UTS.
Dalam surat tersebut, Gibran disebut memiliki pengetahuan setara tamat SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan. Surat keterangan itu diteken oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Sutanto pada 6 Agustus 2019.
Kemendikbud Sebut Gibran Raih Sarjana di Singapura
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nizam mengatakan bahwa Gibran benar merupakan lulusan Singapura serta telah mengantongi gelar Bachelor of Science dari University of Bradford, Singapura.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri Atas Nama Gibran Rakabuming Raka.
Surat dengan nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 itu menyatakan, ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka dari University of Bradford telah disetarakan dengan Sarjana di Indonesia. Lembar keputusan diteken oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Paristiyanti Nurwardani pada 8 Agustus 2019. Melalui keputusan ini, diketahui Gibran menamatkan studi di bidang marketing.
"Ijazah Gibran diterbitkan pada 14 November 2010 di Singapura. "Bachelor-nya dari Singapura. Dari penyetaraan tersebut, Mas Gibran sarjana dari Singapura," kata Nizam kepada Tempo pada Sabtu, 18 November 2023.
Di sisi lain, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Rian Ernest, mengatakan mencuatnya isu itu menandakan tahun politik yang kian dekat.
"Inilah gejala bahwa tahun politik sudah di depan mata," kata Rian di kawasan Kalibata, Jakarta, Sabtu, 18 November 2023.
RIZKI DEWI AYU | HAN REVANDA PUTRA | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Penelusuran Studi Gibran di UTS Insearch, MDIS, dan Bradford, Ini Kata Kemendikbud