TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau SNPMB 2024 menerapkan tiga aturan baru. Menurut Wakil Ketua I Tim Penanggung Jawab SNPMB 2024 Rina Indiastuti, perubahan signifikan dari aturan yang baru adalah peserta harus bertanggung jawab atas pilihan program studi. “Jika diterima, didorong harus mendaftar ulang sehingga efeknya daya tampung perguruan tinggi negeri terisi penuh,” ujarnya, Jumat 8 Desember 2023.
Ketiga aturan baru itu pertama, seluruh peserta yang lolos lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP harus mendaftar ulang sesuai pilihan yang diterima. Mereka dilarang mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Tes atau SNBT maupun jalur seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri manapun.
“Peserta yang diterima dan sudah mendaftar di program studi melalui SNBT juga tidak dapat diterima di jalur seleksi mandiri PTN mana pun,” kata Rina.
Meski begitu, peserta yang lolos SNBT namun tidak daftar ulang, masih bisa ikut tes seleksi mandiri. “Namun, keputusan ini tidak bertanggung jawab. Karena merugikan peserta lain yang tidak diterima, padahal berminat dan mungkin lulus jika tidak ada peserta yang tidak serius tersebut,” ujar Rina.
Aturan baru lainnya yaitu kanal pelaporan terkait jalur seleksi mandiri yang dibuka hingga tingkat perguruan tinggi negeri. Kemudian soal tambahan pilihan program studi. Pada SNPMB 2024, peserta bisa memilih maksimal hingga empat program studi.
Tambahan itu menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Anindito Aditomo, untuk memberi pilihan yang lebih luas kepada calon mahasiswa. Terutama untuk memilih program studi vokasi jenjang D3 maupun D4.
Selain itu, mayoritas aturan SNPMB 2024 menurutnya sama seperti tahun sebelumnya. Pada tahun ini mulai ada sebagian kecil lulusan SMA dan SMK dari sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka. “Nanti akan ada beberapa ketentuan yang mengakomodasi hal itu,” ujarnya, saat konferensi pers tentang peluncuran SNPMB 2024, Jumat, 8 Desember 2023.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam, setiap tahun ada sekitar tiga juta lulusan sekolah menengah atas, kejuruan, juga madrasah aliyah di Indonesia. “Separuhnya akan masuk perguruan tinggi,” kata dia di acara yang sama. Perubahan aturan kata Nizam dilakukan untuk perbaikan agar SNPMB lebih baik.
Selain itu juga untuk mengakomodasi berbagai dinamika perubahan di sistem pendidikan. Selama empat tahun, menurut Nizam, dilakukan transformasi pendidikan dari pendidikan anak usia dini sampai pendidikan tinggi. Selama beberapa tahun ini diselaraskan untuk menjadi kesatuan transformasi besar.
Pilihan Editor: Daftar Beasiswa LPDP 2024, Pahami Masa Pengabdian dan Sanksi Bagi yang Melanggar