TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Distrik Amerika Serikat menolak permintaan Elon Musk untuk membatalkan gugatan yang diajukan oleh investor Twitter kepadanya. Penolakan tersebut telah diumumkan oleh pengadilan setempat pada Selasa 12 Desember 2023.
Semula, Elon Musk mengajukan gugatan kepada pengadilan untuk tidak dilanjutkan perkara yang melibatkan namanya. Elon Musk dahulu sempat digugat oleh investor Twitter akibat dugaan ia menurunkan harga saham platform media sosial pada Oktober 2022.
"Pengadilan Distrik AS pada Senin menolak permintaan Elon Musk untuk menolak gugatan yang diajukan oleh investor Twitter yang menuduhnya menurunkan harga saham," kata Pengadilan Distrik AS dikutip Tempo dari Reuters.
Walau permintaan Elon Musk ditolak oleh pengadilan, tidak semua gugatan kepada Elonk Musk bakal diambil seluruhnya untuk ditindak lanjuti. Sebab, pengadilan hanya mengizinkan klaim tertentu dari gugatan investor Twitter terhadap Elon Musk.
"Mengizinkan klaim tertentu dari gugatan investor mengenai penyataan Musk, termasuk tweetnya tentang kesepakatan yang ditunda sementara, meskipun sebagian dari klaim penggugat ditolak," kata Pengadilan Distrik Utara California.
Duduk Perkara Awal Elon Musk Digugat
Awal mula digugat Elon Musk karena dugaan dia memanipulasi harga saham dengan cara mengubah-ubah sikap atas akuisisi platform media sosial tersebut. Ia digugat oleh sejumlah investor Twitter sejak Oktober 2022.
Para investor yang menggugat Elon Musk menilai, sikap dia yang berubah-ubah dalam mengambil keputusan membuat harga saham Twitter sempat anjlok dan tenggelam. Akibatnya para investor merasa rugi.
Investor yang merasa dirugikan pun tidak tinggal diam dan melaporkan Elon Musk ke pengadilan. Pelaporan tersebut sempat ditolak oleh Elon Musk, sebab dia menilai tidak ada kesalahan akan sikapnya kala itu.
Kendati demikian, permintaan Elon Musk untuk tidak dilanjutkan gugatan itu tidak berbuah manis. Pengadilan Distrik Amerika Serikat tetap bakal melanjutkannya sesuai gugatan yang dilayangkan oleh investor Twitter.
Setelah permintaan Elon Musk ditolak oleh pengadilan, para awak media setempat mengonfirmasi firma hukumnya. Namun tidak kunjung mendapatkan sebuah komentar.
Firma hukum yang mewakili Musk, Quinn Emanuel Urquhart & Sullivan LLP tidak menanggapi permintaan komentar.
Pilihan Editor: Ini Sanksi Bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.