Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunjangan Inpassing 98.972 Guru Madrasah Non-ASN Segera Cair

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut tunjangan bagi 98.972 guru madrasah non-ASN yang telah menerima surat keputusan (SK) inpassing (kesetaraan jabatan dan pangkat) mulai dicairkan pada Desember 2023.

"Alhamdulillah, di penghujung tahun ini tunjangan inpassing guru akan segera cair. Semoga ini melengkapi kebahagiaan para guru madrasah di seluruh Indonesia dalam menyambut pergantian tahun," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023 dilansir dari Antara.

Ia mengatakan pencairan inpassing bentuk perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah. Prosesnya diawali dengan penerbitan SK inpassing. Setelah menunggu selama 12 tahun, SK inpassing guru madrasah bukan ASN akhirnya terbit dan diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno pada 25 November 2023.

Menurut Yaqut, SK inpassing penanda kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan ASN. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat ini bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik.

"Sehingga, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan. Ini adalah ikhtiar kita untuk memuliakan guru dalam bentuk kesejahteraan," katanya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan Kemenag telah menyiapkan anggaran Rp 321,8 miliar untuk tunjangan inpassing 98.972 guru madrasah bukan ASN melalui relokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kementerian Keuangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses pencairan dilakukan serentak oleh Kanwil Kemenag provinsi se-Indonesia. Tahun ini, tunjangan inpassing bagi 98.972 guru madrasah dibayarkan selama tiga bulan, terhitung sejak SK inpassing diterbitkan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2023.

"Karena ini di akhir tahun anggaran, kami sudah meminta Kanwil Kemenag provinsi untuk melakukan akselerasi dalam proses pencairan sehingga dana inpassing terserap seratus persen," kata dia.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan tiga hal yang harus menjadi perhatian Kanwil Kemenag provinsi dalam pencairan tunjangan Inpassing, yakni masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi memastikan data penerima yang akurat, penerima memiliki rekening aktif, dan semua pihak terkait segera melakukan akselerasi pencairan.

"Para penerima silakan mengecek akun SIMPATIKAnya masing-masing pada laman simpatika.kemenag.go.id," katanya.

Pilihan Editor:Didiagnosa Bipolar, Gayuh Kini Jadi Wisudawan Terbaik UGM Raih IPK 3,91

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Suasana Kompleks Rumah Dinas DPR di Kalibata, Asri dan Terawat

18 jam lalu

Suasana Kompleks Rumah Dinas DPR RI Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 5 Oktober 2024. TEMPO/Hendrik Yaputra
Suasana Kompleks Rumah Dinas DPR di Kalibata, Asri dan Terawat

Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebelumnya mengatakan, kondisi rumah dinas DPR di Kalibata, Jakarta Selatan sudah parah


Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

1 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

Produk yang harus memiliki sertifikat halal akhir tahap pertama : makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan


Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Negara

1 hari lalu

Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Indonesia, Jumat, 9 Agustus 2024. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)
Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Negara

Kemenag bersama Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bersiap membangun Madrasah Terpadu di IKN.


Kemenag Luncurkan Sektretariat Bersama Moderasi Beragama

1 hari lalu

Pejabat Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI membahas Workshop dan Seminar Moderasi Beragama Tahun 2024. (ANTARA/HO-Kemenag)
Kemenag Luncurkan Sektretariat Bersama Moderasi Beragama

Pembentukan Sekretariat Bersama menjadi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.


KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

KPAI mengkritik keras tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat, NN (40), yang menyiram seorang santri karena dianggap salah.


Gaduh Sertifikat Halal, Menag: Kami Akan Lakukan Pengecekan

1 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Gaduh Sertifikat Halal, Menag: Kami Akan Lakukan Pengecekan

Sejak dibentuk pada 2017, BPJPH Kemenag telah menerbitkan dua juta sertifikat halal atau setara dengan lima juta produk.


Berapa Tunjangan Perumahan Anggota DPR 2024-2029 yang Tak Dapat Rumah Dinas?

2 hari lalu

Penampakan rumah dinas DPR RI Kalibata dari balik pagar tembok pada Ahad, 10 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Berapa Tunjangan Perumahan Anggota DPR 2024-2029 yang Tak Dapat Rumah Dinas?

Memprediksi besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI 2024-2025 yang tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas.


Setjen DPR: Besaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Berbeda Tiap Tahun

2 hari lalu

Gedung Sekretariat Jenderal DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setjen DPR: Besaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Berbeda Tiap Tahun

Jumlah tunjangan perumahan untuk anggota DPR akan berbeda tiap tahunnya. Untuk tahun ini belum diputuskan besarannya.


Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

2 hari lalu

Warga Setu bersama Polri, Pemda dan FKUB melakukan mediasi di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

Kementerian Agama menyiapkan rancangan Perpres pendirian rumah ibadah. Tak perlu lagi rekomendasi FKUB untuk dirikan rumah ibadah.


Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47

2 hari lalu

Forum Kerukunan Umat Beragama menyampaikan doa bersama pada Festival pukul bedug dan gema takbir tahun 2017/1438 M di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, 24 Juni 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47

Tren kenaikan Indeks Kerukunan Umat Beragama menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik.