Rekomendasi yang keempat adalah ergonomic, yaitu ketersediaan fasilitas kursi dan meja yang memadai termasuk disediakan tempat sandaran kaki, melakukan mini break dan stretching (termasuk jari-jari) setiap dua jam di posisi tempat bertugas dan lakukan gerakan exercise yang dapat dilakukan di tempat duduk/tempat tugasnya.
Di samping itu, perlu ada shuttle local untuk transportasi petugas ke rumah masing-masing dengan jarak lebih dari 2 kilometer, menyediakan penerangan yang cukup dan tersedia genset/listrik/penerangan lain yang berfungsi untuk memfasilitasi perhitungan suara sampai malam hari, serta menyediakan pengeras suara lengkap dengan akses listrik dan baterai beserta cadangannya.
Kelima adalah psychosocial/stressor. Dewi mengatakan sangat direkomendasikan untuk membatasi waktu kerja dengan metode log waktu kerja, tidak melakukan kegiatan berturut-turut selama lebih dari 10 jam tanpa istirahat sama sekali dan direkomendasikan untuk melakukan kerja gilir bila waktu kerja panjang.
Selanjutnya, rekomendasi yang keenam yaitu work environment, antara lain membuat tambahan panduan singkat sesuai kondisi TPS masing-masing, menyediakan jalur komunikasi yang jelas seperti WhatsApp grup atau handy talky, dan membangun TPS yang semi tertutup agar lingkungan kerja lebih nyaman (tidak becek) dan dibedakan antara ruang tunggu dan ruang kerja.
Ketujuh, individual yaitu kriteria layak sehat untuk petugas KPPS dengan adanya surat keterangan sehat dari puskesmas atau faskes primer. Perlu juga dibentuk satgas medis di tingkat kecamatan sebagai pelaksana emergency response petugas KPPS bila ada call out emergency.
Terakhir, yang kedelapan adalah budaya kerja dan koordinasi. Petugas KPPS diingatkan bila ada keluhan kesehatan seperti sakit kepala, pandangan kabur, lemah, dan letih untuk segera menghentikan pekerjaan dan segera meghubungi satgas medis kecamatan untuk diperiksa. Melakukan team building dan ice breaking terlebih dahulu oleh panita KPU kepada petugas KKPS.
Pemetaan faktor risiko dan rekomendasi keselamatan kerja bagi petugas KPPS tersebut diserahkan langsung oleh Dekan FKUI Ari Fahrial Syam kepada KPU RI yang diwakilkan oleh Kepala Biro Hubungan Antar Lembaga KPU Dohardo Pakpahan pada Kamis, 21 Desember 2023 di Kantor KPU.
Dohardo menyambut baik pemetaan faktor risiko dan rekomendasi keselamatan kerja yang telah disusun oleh FKUI. Menurutnya, dengan jumlah petugas KPPS yang sangat besar, penting untuk diperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan dari para petugas tersebut.
“Selanjutnya, perlu dilakukan rapat dengan perwakilan dari Fakultas Kedokteran UI untuk menyampaikan supaya nanti petugas semakin tahu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya yang terkait dengan kesehatan,” ucap Dohardo.
Sementara itu, Dekan FKUI Ari Fahrial dalam sambutannya mengatakan, “Kami harus menekan jumlah kematian dan juga angka kesakitan petugas seminim mungkin. Selain itu, perlu ada jaminan kesehatan, misalnya dengan BPJS, ketika para petugas mengalami sakit karena tugas,” kata Ari Fahrial.
Pilihan Editor: Malaysia Disebut Protes Soal Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi UNESCO, Ini Kata Kemendikbud