Menurut KM ITB, ada 1.700-an mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT. Seratusan orang diantaranya mendapatkan keringanan UKT secara permanen, sementara 200-an mahasiswa lainnya mendapat keringanan satu semester atau temporer. “Sisanya diberikan cicilan, alasannya karena banyak yang tidak memenuhi data ekonomi sehingga tidak bisa di-crosscheck atau verifikasi,” kata Yogi.
Menjelang semester II Tahun 2023/2024, mahasiswa ITB dapat melakukan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIX) setelah memenuhi UKT Semester II 2023/2024 dan UKT semester sebelumnya.
Untuk metode pembayaran, kata Naomi, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank. “Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi OJK,” ujar Naomi.
Kondisinya pada Desember 2023, sebanyak 1.800 orang mahasiswa ITB mengajukan keringanan UKT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.492 orang mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), dan 184 orang mahasiswa diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester. Sementara 124 orang mahasiswa lainnya kata Naomi, diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB.
Khusus bagi mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, mereka tidak dapat mengisi Formulir Rencana Studi semester II 2023/2024. Naomi mengatakan, mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP,serta tidak akan memengaruhi waktu tempuh studinya.
“Dalam hal mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif atau tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50 persen BPP sesuai ketentuan,” kata dia.
Pilihan Editor: PDIP Anggap Pelaporan Mahfud MD ke Bawaslu karena Hina Gibran Tak Penting