Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Itu Sivitas Akademika yang Terus Lakukan Kritik terhadap Jokowi?

image-gnews
Sejumlah civitas akademika dan guru besar dari berbagai fakultas UGM membacakan Petisi Bulaksumur menyesalkan berbagai penyimpangan pemerintahan Jokowi, di Balairung UGM, Yogyakarta, Rab, 31 Januari 2024. EIBEN HEIZER/TEMPO
Sejumlah civitas akademika dan guru besar dari berbagai fakultas UGM membacakan Petisi Bulaksumur menyesalkan berbagai penyimpangan pemerintahan Jokowi, di Balairung UGM, Yogyakarta, Rab, 31 Januari 2024. EIBEN HEIZER/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan, istilah sivitas akademika sering disebut dalam berbagai pemberitaan, khususnya merujuk pada fenomena aksi yang diserukan sejumlah kampus yang mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sivitas akademika, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 1 ayat (13) merujuk kepada komunitas akademik yang terdiri dari dosen dan mahasiswa.

Dalam pasal 11 UU yang sama, istilah ini juga didefinisikan sebagai komunitas yang memiliki tradisi ilmiah dan budaya akademik. Budaya akademik ini mencakup sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan karya yang berasal dari ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan tinggi.

Pengembangan budaya akademik oleh sivitas akademika bisa dilakukan melalui interaksi sosial tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, status sosial, tingkat ekonomi, atau aliran politik.

Sivitas akademika juga memiliki kewajiban untuk memelihara dan mengembangkan budaya akademik ini dengan memperlakukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai proses dan produk, serta sebagai amal dan paradigma moral.

Mereka diharapkan terlibat dalam proses pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah.

Pada pasal 47 ayat (1), disebutkan pula bahwa sivitas akademika memiliki kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain itu, Pasal 79 ayat (4) menyebutkan bahwa  seluruh sivitas akademika dapat menggunakan berbagai sumber pembelajaran terbuka yang disediakan dan dikembangkan pemerintah.

Dosen

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dosen adalah para pendidik profesional dan ilmuwan yang bertanggung jawab untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sebagai anggota sivitas akademika, dosen memiliki peran penting dalam mentransformasikan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada mahasiswa. Dosen bertanggung jawab menciptakan suasana belajar yang memungkinkan mahasiswa untuk aktif mengembangkan potensi mereka.

Selain itu, menurut UU Nomor 12 Tahun 2012 pasal 12, dosen juga wajib menulis buku ajar atau buku teks serta melakukan publikasi ilmiah sebagai sumber belajar bagi mahasiswa dan untuk pengembangan budaya akademik.

Mahasiswa

Sementara itu, mahasiswa didefinisikan sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. Sebagai bagian dari sivitas akademika dianggap sebagai individu dewasa yang memiliki kesadaran diri untuk mengembangkan potensi mereka di perguruan tinggi.

Mahasiswa dituntut aktif mengembangkan potensi mereka melalui pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, serta penguasaan, pengembangan, dan pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Mereka memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia, serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik. Mahasiswa berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuan mereka, serta dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan batas waktu yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Pilihan Editor: Guru Besar dan Sivitas Akademika Ramai Kritik Jokowi, Mengingatkan Pesan Bung Hatta untuk Kaum Intelegensia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

15 menit lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi. - (PeyHS)
Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.


60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

4 jam lalu

60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

BINUS SCHOOL Serpong, sekolah yang mengusung kurikulum Cambridge, mencatat lebih dari 60 alumni mereka di tahun 2024 ini diterima untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri.


Akhir Politik Jokowi di PDIP

6 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

8 jam lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

10 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

12 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

13 jam lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

1 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.