Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Auditor Sirekap dari BRIN Akui Potensi Eror Aplikasi, Bagaimana Soal Beda Data di Situs KPU?

image-gnews
Papan nama Gedung BRIN di Jakarta. Foto: Maria Fransisca Lahur
Papan nama Gedung BRIN di Jakarta. Foto: Maria Fransisca Lahur
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Aplikasi mobile Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai alat bantu hitung suara Pemilu 2024 memang mungkin salah ketika membaca data. Ketua Tim Auditor Sirekap dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Andrari Grahitandaru, mengakui itu kepada TEMPO, Senin 19 Februari 2024.

”Potensi itu ada, disebutnya eror,” kata dia tanpa merinci nilai batas persentase untuk kemungkinan terjadinya kesalahan-kesalahan dengan Sirekap.

Andrari hanya menerangkan bahwa pencocokan data akan menggunakan dokumen asli Formulir C1. “Boleh-boleh saja disangka menggelembungkan, silakan, yang penting C1 yang diunggah itu yang jadi patokan,” ujarnya menambahkan.

Perekayasa Ahli Utama di Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN ini bertugas sebagai auditor teknologi informasi dan komunikasi. Diterangkannya, proses aplikasi Sirekap dimulai setelah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selesai melakukan penghitungan suara.

Anggota KPPS kemudian memotret Formulir C1 Hasil atau Plano sesuai ketentuan dengan Aplikasi Sirekap. Misalnya foto tidak boleh miring, tidak keluar dari tanda batas di ujung kiri, kanan, atas, bawah kertas, serta pencahayaan harus terang. “Ketika difoto, itu langsung diterjemahkan,” kata dia.

Aplikasi Sirekap menggunakan Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR) yang menerjemahkan foto kiriman menjadi angka. Setelah itu akan muncul dua pilihan berupa simbol centang hijau dan silang merah untuk mengonfirmasi petugas apakah data yang difoto sudah sesuai atau belum dengan hasil pembacaan Sirekap.

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa

Tanda itu, Andrari menjelaskan, ke luar otomatis setelah petugas memotret. “Kalau saat langsung menerjemahkan itu hasilnya tidak sama, ya jangan centang hijau tapi silang merah,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andrari mengatakan, kondisi seperti itu sempat dialami di TPS dekat rumahnya pada hari Pemilu, 14 Februari 2024. Pemotretan hasil suara dari TPS itu dalam kondisi di luar jaringan atau off line karena server KPU sempat mati. Namun hasil pemotretannya masih tersimpan di aplikasi Sirekap. 

Itu terbukti sehari kemudian saat petugas KPPS mencoba log-in kembali ke Sirekap. “Begitu log-in langsung ada perintah unggah foto,” ujarnya.

Setelah itu keluar pemberitahuan bahwa kiriman sudah masuk ke server KPU. Dari hasil pengecekan Andrari di laman KPU, hasil angkanya sama dengan yang difoto. “Itu berkali-kali motretnya, nggak cocok (Sirekap) menerjemahkan, balik lagi begitu terus,” kata Andrari.

Bagaimana dengan kasus kiriman data dari Sirekap yang berbeda sesampainya di situs perhitungan KPU? Andrari menduga eror pada bagian ini sebatas kesalahan petugas KPPS yang menekan tanda contreng hijau sementara data belum sesuai. 

Sebelumnya, dosen di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI ITB), Kelompok Keahlian Sistem Kendali dan Sistem Komputer,  Agung Harsoyo, justru menilai tak wajar jenis-jenis kesalahan yang telah ditunjukkan oleh Sirekap di masa Pemilu 2024 ini. Agung menyoroti, antara lain, fungsi filter dalam aplikasi itu, juga pengamanan dari front sampai back end.

Pilihan Editor: Segini Perkiraan Biaya di Binus School, Sekolah Anak Artis Vincent Rompies yang Diduga Melakukan Bullying

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

11 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

11 jam lalu

Tentara Korea Selatan dan AS berfoto setelah latihan tembak bersama di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?


Mengungkap Misteri Sesar Baribis Lewat Ekspedisi Susur Sesar, Aktif Sejak 2,5 Juta Tahun Lalu

14 jam lalu

Pemetaan secara geologis Sesar gempa Baribis dari Serang di Banten sampai Purwakarta di Jawa Barat melintasi wilayah selatan Jakarta. (ANTARA/HO-BNPB)
Mengungkap Misteri Sesar Baribis Lewat Ekspedisi Susur Sesar, Aktif Sejak 2,5 Juta Tahun Lalu

Sesar Baribis merupakan salah satu sesar mayor di Jawa bagian Barat dan membentang mengikuti pola pulau.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

21 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

1 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.