Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyusunan Regulasi Perlindungan Mangrove, KKP Minta Kejelasan Kewenangan

image-gnews
Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.
Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertanyakan batasan wewenang dari Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang sedang digodok Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Muhammad Yusuf, menyebutkan batasan kewenangan KLHK perihal pengelolaan mangrove terbatas di kawasan hutan.

Menurut dia, indikator Kesatuan Landskap Mangrove dalam RPP tersebut siapnya hanya rekomendasi saja. "Di luar kawasan hutan itu tidak ada kewenangan mereka," kata Yusuf melalui sambungan telepon, 15 Februari lalu.

Dalam rapat harmonisasi yang berlangsung pada 4 Januari lalu, Yusuf telah mengusulkan kepada Kemenkumham untuk merujuk kembali kepada kewenangan regulasi lain yang telah lebih dulu mengatur soal mangrove.

Menurut dia, jika mangrove berada di laut, maka rujukannya adalah peraturan tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Sedangkan jika berada di daratan, maka harus diatur dalam perda tentang rencana tata ruang dan wilayah.

"Tentunya KLHK hanya bisa merekomendasikan ke perda, bahwa jika itu pemanfaatannya bukan untuk mangrove atau budidaya maka direkomendasikan untuk perlindungan mangrove," ucapnya. Berikut ini wawancara lengkap Yusuf dengan wartawan Tempo, Irsyan Hasyim. 

Bagaimana sinergi antara KKP dan KLHK dalam penyusunan RPP Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove?

Kami sekarang sedang harmonisasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Terakhir rapatnya tanggal 4 Januari. Ada beberapa hal yang sering saya pertanyakan ke teman-teman BRGM dan KLHK tentang kewenangan PP ini untuk mengatur pengelolaan dan perlindungan mangrove. Sebenarnya itu tujuannya untuk perlindungan mangrove, tapi juga ada batas kewenangan. Kalau kita lihat regulasi yang ada, bahwa KLHK hanya mengatur dalam kawasan hutan. Di luar kawasan hutan itu tidak ada kewenangan mereka, namun bisa memberikan rekomendasi melalui Kesatuan Landskap Mangrove atau KLM. Dalam peraturan presiden ini diatur tentang KLM.  

Saya berapa kali bicara dengan teman-teman Kemenkuham, bahwa pengaturan di luar kawasan hutan, ada Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau Perda Tata Ruang. Kalau dia di daratan dia dalam tata ruang di Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) atau RDTR (Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kalau dia posisi di laut atau di luar garis perencanaan daratan, maka dia diatur dalam perencanaan zonasi. Sehingga menteri, dalam hal ini KLHK, tidak bisa melakukan penetapan lain selain yang ditetapkan dalam peraturan daerah itu.

Sehingga kalau ada rekomendasi dari menteri, dalam hal ini KLHK, maka akan diatur dalam peraturan menteri, walaupun dalam koordinasi KKP sebagai kementerian terkait, tapi tidak bisa Menteri LHK menetapkan fungsi suatu mangrove di luar kawasan hutan.Tentunya hanya bisa merekomendasikan ke perda, bahwa jika itu pemanfaatannya bukan untuk mangrove atau budidaya maka direkomendasikan untuk perlindungan mangrove. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apakah sinerginya hanya dengan KKP?

Ini bukan hanya dengan KKP, karena ini pengaturan ruang di daratan itu ada kewenangan Kementerian ATR/BPN. Ini fokus ke Kementerian ATR karena tata ruang. Saya juga berapa kali berdebat dengan teman-teman BPN dalam beberapa rapat, bukan dengan Kementerian ATR, karena mereka itu, ATR dan BPN, dua lembaga berbeda. Satu melakukan perencanaan, satu melakukan penatausahaan  tanah.

Kalau mereka bilang, kami boleh saja menerbitkan sertifikatnya, saya bilang itu ada regulasi yang membatasi soal mangrove. Pertama ada Perpres tentang Sempadan Pantai, di mana memerintahkan di mana sempadan pantai adalah area yang dilindungi, bukan kawasan yang dilindungi. Saya selalu debat dengan KLHK soal itu juga. Tolong bedakan antara kawasan lindung dengan area yang dilindungi, artinya kalau area dilindungi itu bisa dimanfaatkan oleh teman-teman pemerintah daerah karena mereka yang memiliki ruangnya. Kalau dia di daratan kewenangan di daratan itu di kabupaten/kota, kalau di laut itu provinsi sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi begitu pengaturan ruangnya. 

Apa sudah dibahas dalam harmonisasi? 

Itu sudah dipahami juga sama Kemenkuham, bahwa RPP ini harus jelas batasnya. Saya cuma bilang kalaupun nanti hasil dari teman-teman KLHK diinventarisasi, dan arahan ruangnya masuk dalam KLM atau Kesatuan Landskap Mangrove, yang mengelolanya harus komprehensif. Maksudnya komprehensif itu tidak boleh terpisah-pisah antara dalam kawasan maupun di luar kawasan, itu kita paham bersama, sehingga menteri hanya bisa mengusulkan pada saat revisi Perda RTRW atau Perda RZWP3K untuk mengakomodir perlindungan mangrove.

Bagaimana hasil komunikasi terakhir? 

Hampir sebulan lalu. Ada harmonisasi di 4 januari, saya sempat hadir, masih  membahas itu. Memang masih pembahasan DIM (Daftar inventaris masalah). Mau disahkan secepatnya, walaupun teman-teman Kemenkumham juga mempertanyakan soal batasan kewenangan RPP ini dalam tahap harmonisasi. Saya Juga belum tahu,  kapan lagi ada harmonisasi, karena waktu itu memang di-pending karena keterbatasan waktu.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terus Menyusut Sejak Tahun 1990-an, Pesisir Sumsel Kembali Ditanami Mangrove

15 jam lalu

Ilustrasi hutan mangrove.
Terus Menyusut Sejak Tahun 1990-an, Pesisir Sumsel Kembali Ditanami Mangrove

Tidak kurang dari 1.000 batang mangrove ditanam di areal Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Api-api.


KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

1 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


Jaga Potensi Ekowisata di Sungsang Banyuasin, Seribuan Mangrove Ditanam di Areal Pelabuhan TAA

1 hari lalu

Aksi tanam 1.000 pohon mangrove di areal pelabuhan Tanjung Api-api Banyuasin. Penanaman ini sebagai salah satu upaya menjaga potensi ekowisata di pesisir Banyuasin. Dok. Istimewa
Jaga Potensi Ekowisata di Sungsang Banyuasin, Seribuan Mangrove Ditanam di Areal Pelabuhan TAA

Mangrove juga punya potensi pemanfaatan jasa lingkungan seperti pengembangan ekowisata serta tempat berkembang aneka biota laut.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

1 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

1 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.


KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

1 hari lalu

Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis 18 Maret 2021. ANTARA/HO-KKP
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi


Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

1 hari lalu

Aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk tentang tata kelola sampah saat kegiatan bersih sampah dan audit merek (brand audit) di Pantai Tirang, Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 12 November 2023. Dalam aksi tersebut Greenpeace Indonesia melalui kampanye Break Free From Plastic ingin menekankan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility) atas pengolahan atau pembuangan produk pasca-konsumen serta mendorong produsen untuk berkomitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan bungkusan sesuai dengan mandat peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk peta jalan pengurangan sampah oleh produsen pada tahun 2030. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.


Menanam Mangrove jadi Daya Tarik Turis di Batam, Wisata sambil Menyelamatkan Lingkungan

2 hari lalu

Beberapa orang turis Cina menanam mangrove di pesisir Pulau Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Menanam Mangrove jadi Daya Tarik Turis di Batam, Wisata sambil Menyelamatkan Lingkungan

Sampai saat ini tercatat sudah 700 orang turis menanam mangrove di pesisir Batam.


KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

3 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.


Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

3 hari lalu

Penyidik KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Dok. Humas KLHK
Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.