Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK Gagalkan Perdagangan 109,54 Kilogram Sisik Trenggiling di Kubu Raya

image-gnews
Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, berhasil menggagalkan perdagangan 109,54 Kg sisik trenggiling (Manis javanica) dan mengamankan tiga pelaku di halaman parkiran salah satu Hotel Di di Jalan Alteleri Supadio di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Dok. Humas KLHK
Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, berhasil menggagalkan perdagangan 109,54 Kg sisik trenggiling (Manis javanica) dan mengamankan tiga pelaku di halaman parkiran salah satu Hotel Di di Jalan Alteleri Supadio di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Dok. Humas KLHK
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menggagalkan perdagangan 109,54 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dan mengamankan tiga pelaku di halaman parkiran Hotel Di di Jalan Alteleri Supadio di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, dari ketiga Pelaku MG (46), TM (37) AP (43), penyidik mentetapkan satu orang tersangka inisial MG (46) sebagai orang yang patut diduga menyimpan dan memperniagakan sisik trenggiling 109,54 kilogram, adapun AP karena merupakan anggota TNI aktif proses selanjutnya diserahkan kepada POMDAM XII Tanjungpura.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa dua handphone dan sisik trenggiling sebanyak 109,54 kilogram. Saat ini MG telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengangkutan dan perdagangan bagian-bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dari Kabupaten Sintang menuju Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Berdasarkan informasi tersebut Balai Gakkum Wilayah Kalimantan melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan melakukan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 17 Februari 2024, sekitar pukul 20.35 WIB.

Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kapala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antar penegak hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

"Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. Gakkum KLHK akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum serta stakeholder lainnya dalam upaya mencegah, menanggulangi dan membongkar jaringan kejahatan satwa ilegal," ujar David dalam keterangan tertulis, Selasa.

"Kami mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melindungi satwa langka seperti trenggiling dari kepunahan dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan menjaga kekayaan biodiversity Indonesia untuk menjamin keberlanjutan kehidupan generasi mendatang,” tambahnya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling di Bukittinggi

6 jam lalu

Trenggiling. (ANTARA/HO-BKSDA Sumbar)
Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling di Bukittinggi

Balai Penegakkan Hukum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 7,74 kilogram sisik trenggiling.


Perhutanan Sosial Indonesia Jadi Contoh Mitigasi Iklim Berbasis Masyarakat

1 hari lalu

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto (kedua dari kanan) dalam forum World Bank Land Conference di Washington, D.C, Amerika Serikat, Senin 13 Mei 2024. (TEMPO/BAGJA HIDAYAT)
Perhutanan Sosial Indonesia Jadi Contoh Mitigasi Iklim Berbasis Masyarakat

Bank Dunia menggelar Konferensi Lahan 2024 yang mengangkat topik perhutanan sosial sebagai penopang manajemen lahan dan ketahanan iklim.


Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

2 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.


KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

2 hari lalu

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

KLHK saat ini memburu 58 buron tersangka pidana lingkungan hidup. Bentuk tim khusus bernama Satgasus Cakra.


Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

3 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

KLHK telah menahan tersangka kejahatan lingkungan itu dan menitipkannya di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.


2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

4 hari lalu

Sawit Ilegal
2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.


Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

4 hari lalu

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Minta PSN Dipercepat, KLHK Siap Korbankan 73 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 73 ribu hektar kawasan hutan untuk proyek strategis nasional (PSN). Jokowi minta dipercepat.


Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

8 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

Dalam forum PBB di New York, KLHK menyampaikan deforestasi netto Indonesia 2021-2022 sebesar 104 ribu ha, turun dari 113,5 ribu ha pada 2020-2021.


Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

14 hari lalu

Seekor orangutan sumatera jantan bernama Rakus, dengan luka di wajah di bawah mata kanan, di penelitian Suaq Balimbing, Aceh Selatan. Gambar diambil 23 Juni 2022. Armas/Max Planck Institute of Animal Behavior/Handout via REUTERS
Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning


Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

25 hari lalu

Penyidik KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Dok. Humas KLHK
Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.