Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Perlindungan Satwa Global Desak KLHK Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang

image-gnews
Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi dengan pengunjung di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. ANTARA/Budi Candra Setya
Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi dengan pengunjung di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. ANTARA/Budi Candra Setya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - The Asia for Animals Coalition (AfA) dan jaringannya meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHk) menghentikan ekspor monyet ekor panjang (macaca fascicularis) yang terancam punah. Koalisi perlindungan satwa terbesar di dunia yang berisi 166 organisasi itu mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, pada 21 Maret 2024.

Dalam suratnya, AfA menyebut penghentian ekspor monyet ekor panjang itu demi kepentingan konservasi, keselamatan manusia, dan kesejahteraan hewan. "Meskipun kami menyambut baik bahwa sejauh ini belum ada kuota ekspor yang ditetapkan untuk tahun 2024, kami tetap khawatir bahwa hal tersebut mungkin akan ditetapkan pada akhir tahun ini, dan untuk tahun-tahun mendatang," begitu pernyataan AfA dalam salinan surat yang diterima Tempo pada Senin, 25 Maret 2024.

Koalisi menyatakan Indonesia sempat berhenti mengekspor satwa tersebut selama empat tahun, yaitu pada 2015-2018. Namun, pada 2019, Indonesia kembali mengekspor monyet ekor panjang.

Setahun setelahnya, Union for Conservation of Natural Resources (IUCN)—otoritas global yang terdiri dari ilmuwan dan ahli di bidang ekologi, biologi konservasi dan manajemen konservasi—memasukkan monyet ekor panjang ke dalam daftar merah sebagai spesies yang terancam punah. Meski sudah ada penetapan tersebut, KLHK tetap membuka kuota ekspornya pada 2021. AfA menyebutkan bahwa kuota ekspor monyet ekor panjang berasal dari penangkapan di alam.

Pada 2022, pasca adanya penilaian dan intensifikasi ancaman lebih lanjut terhadap monyet ekor panjang, IUCN kembali menaikkan status konservasi spesies tersebut dalam kategori terancam punah. "Namun demikian, hampir 1.000 individu diekspor oleh Indonesia ke Amerika Serikat pada tahun tersebut,” begitu pernyataan pihak Afa.

Merujuk informasi dari salah satu koalisi Afa, Action for Primates, 870 individu monyet yang diekspor itu ditangkap dari alam. Sisa 120 ekor lainnya berasal dari generasi pertama yang lahir di penangkaran,

Kendati KLHK tidak mengeluarkan kouta ekspor pada 2022, Indonesia kembali meningkatkan kouta ekspor monyet ekor panjang sebanyak 40 persen pada 2023. Kuota 1.402 ekor itu seluruhnya hasil tangkapan dari alam.

Dalam pernyataannya, pihak AfA mengaku khawatir bila jumlah ekspor tersebut terus meningkat ke depannya. "Selama beberapa tahun terakhir, beberapa pihak mencurigai industri biomedis Indonesia telah memanfaatkan monyet ekor panjang yang ditangkap secara liar sebagai bahan baku subjek penelitian di dalam negeri dan sebagai stok untuk sarana penangkaran,” demikian pernyataan Afa dalam surat kepada Menteri KLHK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu ancaman terbesar monyet ekor panjang adalah besarnya permintaan dari industri penelitian untuk menjadikan primata tersebut sebagai spesimen. Dengan banyaknya konflik antara manusia dan monyet ekor panjang di beberapa daerah, penangkapan dan pemanfaatan satwa tersebut menjadi solusi yang diambil regulator.

Dalam hal ini, tim Afa menyarankan solusi alternatif yang dianggap lebih manusiawi. “Kelimpahan polusi dalam beberapa daerah dan peningkatan frekuensi interaksi negatif biasanya berhubungan dengan hilangnya habitat dan makanan yang tersedia.”

Penanganan yang buruk diperkirakan akan menghambat kelangsungan spesies monyet ekor panjang yang ribuan tahun sudah berdampingan dengan manusia. Apalagi monyet ekor panjang mempunyai peran penting dalam ekosistem sebagai penyebar benih yang utama. 

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Satyawan Pudyatmoko, sebelumnya membenarkan soal penetapan kuota ekspor monyet ekor panjang. Pada 2023, misalnya, besar kuota ekspor itu sebanyak 1.780 ekor.

"Realisasi ekspor tahun lalu sejumlah 322 ekor dari habitat alam, dan 1.080 ekor dari hasil pengembangbiakan di Pulau Deli (Island Colony Breeding) dan merupakan satwa introduced," kata Satyawan kepada Tempo pada 20 Maret lalu

Dia menyebut terdapat 120 monyet ekor panjang hasil penangkaran yang dimanfaatkan pada 2021. Jumlahnya meningkat dua kali lipat setahun berikutnya. Adapun pada 2023 angka ekspor satwa penangkaran itu sebanyak 193 ekor.

Pilihan Editor: Buntut Pencabutan Artikel Gunung Padang, peneliti BRIN: Bisa Mencoreng Nama Penulis dan Reviewer

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Siapkan Aturan Pengelolaan Ikan Bilih

5 jam lalu

KKP Siapkan Aturan Pengelolaan Ikan Bilih

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan aturan pengelolaan Ikan Bilih atau Mystacoleucus padangensis, karena mengalami penangkapan berlebih atau overfishing dan penurunan ukuran tangkap selama beberapa tahun terakhir.


Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

3 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

Dalam forum PBB di New York, KLHK menyampaikan deforestasi netto Indonesia 2021-2022 sebesar 104 ribu ha, turun dari 113,5 ribu ha pada 2020-2021.


Monyet Ekor Panjang Muncul di Pemukiman Sleman yang Berjarak 10 KM dari Gunung Merapi

7 hari lalu

Monyet ekor panjang terpantau warga di Sleman memasuki pemukiman sejak Minggu hingga Senin, 5-6 Mei 2024. (Dok. Istimewa)
Monyet Ekor Panjang Muncul di Pemukiman Sleman yang Berjarak 10 KM dari Gunung Merapi

Memasuki bulan kemarau awal Mei ini, warga di Dusun Rejodani, Sariharjo, Ngaglik, Sleman Yogyakarta dikagetkan dengan kemunculan sejumlah monyet ekor panjang


5 Fakta Orangutan, Hewan Tercerdas yang Mirip Manusia

7 hari lalu

Orangutan sumatera jantan bernama Rakus dalam gambar handout yang diambil 25 Agustus 2022. Institut Perilaku Hewan Safruddin/Max Planck/Handout melalui REUTERS
5 Fakta Orangutan, Hewan Tercerdas yang Mirip Manusia

Orangutan memiliki kecerdasan lebih tinggi dari simpanse dan gorila.


Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

9 hari lalu

Seekor orangutan sumatera jantan bernama Rakus, dengan luka di wajah di bawah mata kanan, di penelitian Suaq Balimbing, Aceh Selatan. Gambar diambil 23 Juni 2022. Armas/Max Planck Institute of Animal Behavior/Handout via REUTERS
Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning


Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

19 hari lalu

Penyidik KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) beserta barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Dok. Humas KLHK
Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.


Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

19 hari lalu

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.
Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.


Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

20 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan KH Abdullah Syafei, Kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kendaraan bermotor menyumbang 47 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Ibu Kota sehingga akan dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.


Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

21 hari lalu

Tiga ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) bermain di Suaka Margasatwa Muara Angke, Jakarta, Selasa 30 November 2021. Suaka Margasatwa Muara Angke akan dikembangkan menjadi pusat edukasi ekosistem mangrove atau bakau dan fauna serta flora yang berada di dalamnya. TEMPO/Subekti.
Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

25 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.