Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

image-gnews
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapal ikan asal Juwana, Pati, Jawa Tengah, KM MUS, tak hanya melakukan alih muatan (transhipment) ilegal dari kapal asing dan menyelundupkan BBM bersubsidi jenis solar. KM MUS diduga juga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

KM MUS disergap Kapal Orca 6 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Laut Arafura di wilayah pengelolaan perikanan WPP 718 pada Minggu, 14 April 2024. Kapal ikan ini dikejar awalnya karena laporan masyarakat tentang praktik transhipment melibatkan kapal ikan asing KM RZ 03 dan RZ 05.  

Ternyata, saat yang bersamaan, National Fishers Center (NFC) yang dikelola Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menerima pengaduan dari lima orang Awak Kapal Perikanan yang sebelumnya direkrut dan bekerja di KM MUS. Perekrutan dilakukan oleh agen perseorangan asal Pati pada Maret 202

Manajer Human Right DFW Indonesia, Miftahul Choir, mengatakan berdasarkan laporan satu ABK, berinisial SI, modus perekrutan melalui media sosial (Facebook) dengan iming-iming bekerja di kapal ikan dengan gaji Rp 2 juta, premi Rp 500 ribu, dan pinjaman Rp 5-7 juta. Miftahul menyebutkan mereka direkrut tanpa Perjanjian Kerja Laut dan KTP ditahan oleh agensi.

Awal April 2024, IS bersama 55 orang ABK berangkat dengan KM MUS menuju perairan Arafura. "Saat tiba di Laut Arafura, mereka bekerja memindahkan ikan dari kapal KM RZ 03. KM MUS ini merupakan kapal collecting ikan," kata Miftahul, Rabu 17 April 2024.

Menurut Miftahul, para ABK kemudian menanyakan hak mereka berupa premi dan THR yang sudah dijanjikan oleh agen perekrut tapi ditolak oleh nakhoda. Atas situasi ketidakpastian tersebut, pada 11 April 2024, 6 orang ABK memutuskan loncat ke laut di mana 5 orang selamat dan ditemukan oleh warga Pulau Panambulai dan 1 orang hilang. 

Pada 15 April 2024, jasad satu ABK yang hilang tersebut dilaporkan telah ditemukan oleh warga Desa Koijabi, Kepulauan Aru, Maluku. ABK berinisial JA tersebut berasal dari Binjai, Sumatera Utara. 

Dukung Aparat Kejar Kapal Ikan Asing RZ 03 dan 05

Miftahul mengatakan kalau DFW Indonesia mengapresiasi dan mendukung langkah KKP yang melakukan operasi penegakan hukum menangkap KM MUS. Menurutnya, upaya repatriasi atau pemulangan sebanyak 16 orang ABK ke daerah asal juga merupakan tindakan kemanusiaan.

"Pemulihan hak para ABK berupa upah dan jaminan sosial mesti dijamin oleh pemerintah," kata Miftahul.

DFW juga mendesak KKP dan TNI AL bersinergi mengejar kapal RZ 03 dan RZ 05. Pada kedua kapal asing tersebut ditengarai masih terdapat ABK Indonesia yang ditransfer dari KM MUS. 

Dalam keterangannya, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, memastikan KM RZ 03 dan 05 tidak memiliki izin dan tidak terdata di KKP. Pihaknya berjanji terus mengejar dua kapal asing tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Teuku Elvitrasyah menambahkan perlu sinergi antar instansi dan aparat penegak hukum untuk pengejaran itu. Dia mengatakan, penyidik perikanan hanya dibidang perikanan. "Kami akan bersinergi dengan penyidik terkait yang menangani masalah BBM dan terkait tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya memfasilitasi 25 orang ABK dan memiliki pilihan untuk tidak pulang ke Pulau Jawa. Mereka disebutnya siap ditampung dua kapal ikan Indonesia yang saat ini berada di Dobo, Kepulauan Aru.

“Dengan persyaratan perundang-undangan yang jelas ada dua kapal ikan indonesia yang siap menampung para ABK ini," katanya. "Kapalnya resmi, legal, dan dibekali surat perjanjian kerja, hingga jaminan sosial.”

Keterangan ABK yang Selamat dalam Pelarian di Laut

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan KKP, ABK yang melarikan diri dari kapal menceburkan diri ke laut saat kapal menepi di perairan Pulau Penambulai. Mereka berenang sejauh 12 mil atau ditempuh selama 3 jam. "Ada satu orang yang tidak kuat berenang dan akhirnya meninggal,” kata Pung.

Pengakuan salah satu ABK bernama Muhammad Sanusi Iskandar mengungkap kalau agensi tak menepati janji gaji sebesar Rp 2 juta dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 2 juta setelah sampai di kapal. Janji terbaru setibanya di kapal adalah uang THR yang hanya sebesar Rp 250 ribu dan uang bongkar Rp 300 ribu. 

Sementara, tuntutan pemulangan--karena menolak melanjutkan kontrak--tak ada kejelasan. Akhirnya mereka terpaksa tetap bekerja demi bisa makan.

“Mirisnya makanan yang dikasih hanya 1 loyang yang dibagi untuk 31 orang ABK. Lebih mirisnya lagi ada teman kami yang mengalami kecelakaan kerja namun hanya diberi alkohol kemudian lukanya ditutupi kopi,” tutur Sanusi.

Pengakuan ABK kapal lainnya, Robby Saktiawan, menjelaskan saat mereka sempat mogok kerja hanya diberi minum air dari tetesan Air Conditioner (AC) dan air hujan. “Yang ngasih orang kapal asing itu," kata dia.

Pilihan Editor: Letusan Gunung Ruang di Sulawesi Utara Juga Hasilkan Petir Erupsi, Ini Penjelasan Dosen ITB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

2 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.


SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

3 hari lalu

Ilustrasi orang tenggelam. FOX2now.com
SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

Penyisiran untuk mencari ABK KM Papua Jaya 2 itu dilakukan sesuai Sarmap Prediction Basarnas Command Center (BBC), namun hasilnya nihil.


KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

5 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

5 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

5 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.


KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

5 hari lalu

Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis 18 Maret 2021. ANTARA/HO-KKP
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi


Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

5 hari lalu

Aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk tentang tata kelola sampah saat kegiatan bersih sampah dan audit merek (brand audit) di Pantai Tirang, Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 12 November 2023. Dalam aksi tersebut Greenpeace Indonesia melalui kampanye Break Free From Plastic ingin menekankan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility) atas pengolahan atau pembuangan produk pasca-konsumen serta mendorong produsen untuk berkomitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan bungkusan sesuai dengan mandat peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk peta jalan pengurangan sampah oleh produsen pada tahun 2030. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.


KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

7 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.


Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

10 hari lalu

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 10 orang korban kasus TPPO eksploitasi seksual modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.


Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

10 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.