TEMPO.CO, Jakarta - Penentuan besaran Uang Kuliah Tunggal disingkat UKT di berbagai perguruan tinggi menjadi perdebatan hangat setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2024.
Langkah pemerintah ini memicu protes dari mahasiswa di seluruh Indonesia. Kemendikbudristek menetapkan kriteria baru untuk menentukan UKT, yang menjadi bahan perdebatan di kalangan akademisi dan masyarakat.
Penetapan UKT
Penetapan besaran UKT di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) didasarkan pada berbagai faktor, termasuk kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. Meskipun setiap PTN memiliki kelompok UKT yang berbeda-beda, namun umumnya terdapat kelompok I dan kelompok II dengan tarif seragam, sesuai dengan ketentuan.
Namun, PTN memiliki kewenangan untuk menetapkan kelompok UKT tambahan dengan tarif tertentu, yang tidak boleh melebihi Besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang telah ditetapkan pada setiap program studi.
Dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 54/P/2024, terdapat Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang menjadi pedoman dalam penetapan UKT. SSBOPT mencakup aspek seperti tingkat pendidikan, bidang studi, fasilitas penunjang studi, dan lokasi perguruan tinggi.
Namun, PTN juga dapat menetapkan tarif UKT lebih tinggi dari besaran BKT pada setiap program studi bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur kelas internasional, jalur kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau, atau mahasiswa asing.
Salah satu contoh yang menarik perhatian adalah UKT untuk Program Studi Kedokteran. Sebagaimana diketahui, umumnya prodi Kedokteran memiliki UKT termahal karena menawarkan pendidikan dan tambahan fasilitas seperti alat-alat lab dan praktik kedokteran yang mahal.
Hal ini menyebabkan UKT untuk program tersebut dapat jauh lebih tinggi dibandingkan dengan program studi lainnya di PTN yang sama.
Dikutip dari Koran Tempo edisi Sabtu, 4 Mei 2024, berikut adalah besaran masing-masing UKT Kedokteran sesuai golongannya di berbagai kampus negeri di Indonesia.
- Universitas Gadjah Mada (UGM)
UKT bersubsidi 100 persen: Rp 0
UKT bersubsidi 75 persen: Rp 7.500.000
UKT bersubsidi 50 persen: Rp 15.000.000
UKT bersubsidi 20 persen: Rp 22.500.000
UKT bersubsidi 0 persen: Rp 30.000.000
- Universitas Indonesia (UI)
UKT 1: Rp 500.000
UKT 2: Rp 1.000.000
UKT 3: Rp 12.500.000
UKT 4: Rp 17.500.000
UKT 5: Rp 20.000.000
- Universitas Padjadjaran (Unpad)
UKT 1: Rp 500.000
UKT 2: Rp 1.000.000
UKT 3: Rp 2.000.000
UKT 4: Rp 3.500.000
UKT 5: Rp 11.500.000
UKT 6: Rp 16.000.000
UKT 7: Rp 20.500.000
UKT 8: Rp 24.000.000
- Universitas Airlangga (Unair)
UKT 1: Rp 500.000
UKT 2: Rp 1.000.000
UKT 3: Rp 10.000.000
UKT 4: Rp 15.000.000
UKT 5: Rp 20.000.000
UKT 6: Rp 22.500.000
UKT 7: Rp 25.000.000
- Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)
UKT 1: Rp 500.000
UKT 2: Rp 1.000.000
UKT 3: Rp 10.000.000
UKT 4: Rp 15.000.000
UKT 5: Rp 20.000.000
UKT 6: Rp 25.000.000
UKT 7: Rp 30.000.000
PUTRI SAFIRA PITALOKA
Pilihan editor: Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri