TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) buka suara terkait keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Pembatalan tersebut setelah Kemendikbudristek mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI pada 75 Perguruan Tinggi Negeri atau PTN serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH) tahun akademik 2024/2025.
“Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat mengenai rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH, serta persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025,” demikian isi surat dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tertanggal 27 Mei 2024 dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris yang dikeluarkan Senin, 27 Mei 2024.
Sebelumnya, kenaikan UKT menjadi sorotan masyarakat karena dinilai terlalu tinggi. Hal ini dinilai memberatkan mahasiswa, utamanya dari kalangan tidak mampu. Akibat kenaikan tersebut, mahasiswa di sejumlah PTN pun berunjuk rasa. Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemudian memanggi Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makariem. Buntut pemanggilan itu, Nadiem akhirnya membatalkan semua kenaikan UKT di PTN.
Berikut tanggapan PTN terkait pembatalan kenaikan UKT:
1. Universitas Indonesia (UI)
Menanggapi keputusan pembatalan kenaikan UKT dan IPI, UI menyatakan akan mengikuti panduan dari Dirjen Diktiristek tersebut. Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia. Pihaknya mengatakan akan menerapkan kebijakan baru paling lambat 5 Juni 2024. Dia menegaskan bahwa UI akan segera menyampaikan hasil evaluasi ini kepada semua pihak terkait, termasuk masyarakat umum.
"Kami akan mengikuti panduan dari surat Dirjen Diktiristek, yang mengharuskan rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI untuk tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat 5 Juni 2024," ujarnya seperti dilansir Antara, Rabu 29 Mei 2024.
Amelita menjelaskan sejak awal, UI telah berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk dalam hal besaran tarif dan mekanisme pembentukannya. Tarif UKT tertinggi, kata dia, tidak akan melebihi tarif tertinggi pada Tahun Akademik 2023/2024. UI juga mempertimbangkan kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan meninjau realisasi UKT tahun 2023/2024.
"Saat ini, kami tengah mengevaluasi, merevisi, dan mempertimbangkan kebijakan Kemendikbudristek untuk menindaklanjutinya," tambahnya. "Calon mahasiswa baru tidak perlu khawatir untuk bertanya dan berkomunikasi dengan UI."
2. Universitas Gadjah Mada (UGM)
UGM resmi membatalkan kenaikan UKT untuk calon mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025. Hal itu disampaikan Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, Selasa, 28 Mei 2024 di Kampus UGM. "Batas akhir pengusulan kembali hingga 5 Juni nanti, kita dalam proses penggodokan dengan melibatkan para Dekan dan perwakilan elemen mahasiswa,” kata Sandi.
Sandi menegaskan UGM sebagai PTN senantiasa berkomitmen mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan untuk mencetak calon pemimpin bangsa dan SDM yang berkualitas di bidangnya dengan menerapkan biaya kuliah terjangkau. Kata dia, Pimpinan UGM selalu menekankan agar tidak ada satupun mahasiswa yang terhambat kuliahnya karena alasan biaya.
"Kita terus membuka peluang pada calon mahasiswa baru dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal di Indonesia termasuk mereka dari keluarga yang mengalami keterbatasan ekonomi,” katanya.
3. Universitas Negeri Malang (UM)
UM turut merespon langkah pemerintah terkait pembatalan kenaikan UKT. UM menyatakan bakal tunduk dengan keputusan tersebut, sebagaimana disampaikan Rektor UM Hariyono. Dinukil dari laman resmi UM, Um.ac.id, pihaknya mengatakan sebagai PTN, UM yang merupakan bagian dari lembaga pemerintah wajib mematuhi dan tunduk pada keputusan yang diberlakukan.
"Oleh karena itu diperlukan anggaran yang memadai agar layanan pendidikan yang diberikan oleh UM tidak menurun dan tetap bisa bersaing dengan perguruan tinggi negeri lainnya," kata Hariyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Mei 2024.
4. Institut Teknologi Bandung (ITB)
Menanggapi pembatalan kenaikan UKT, ITB menyatakan masih mempelajari kebijakan tersebut. Oleh sebab itu, kata Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Institut Teknologi Bandung, Naomi Haswanto, pihaknya belum dapat memberikan pendapat. "ITB belum dapat memberikan statement. Kami masih mempelajari pernyataan Mendikbudristek," katanya pada Selasa, 28 Mei 2024.
Kendati demikian, kata dia, besaran UKT di ITB akan mengikuti arahan dari Kemendikbudristek. Hal ini mengingat, ITB adalah PTN yang berada di bawah kementerian tersebut. "Kami masih sedang menunggu petunjuk/arahan/peraturan Kemdikbudristerdikti yang terbaru," tegas Naomi.
5. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
Menanggapi soal pembatalan kenaikan UKT, Rektor ITS Ir Bambang Pramujati menyatakan tak ada kenaikan biaya pendidikan di kampusnya. Meski sebelumnya Kemendikbudristek menetapkan kenaikan UKT di beberapa kampus, ITS menegaskan rekomendasi tersebut tidak diterapkan. Sebab itu, kata dia, tidak ada kenaikan maupun penurunan UKT.
"UKT ITS tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan," tegas Bambang dalam siaran pers, Selasa 28 Mei 2024.
6. Universitas Diponegoro (Undip)
Undip di Semarang menanggapi keputusan Kemendikbudristek membatalkan kenaikan UKT. Rektor Undip, Suharnomo mengatakan Undip sejak awal memang tidak menaikkan UKT dan IPI tahun ini. Besaran UKT masih sama dengan 2023 lalu. Kebijakan tersebut diterapkan setelah pihak kampus mendengar suara mahasiswa, mencermati aspirasi publik dan empati terhadap masyarakat.
"Undip tahun 2024 ini tidak menaikkan UKT, tetap sama dengan tahun 2023," kata Suharnomo melalui keterangan tertulis, Selasa.
7. Universitas Riau (Unri)
Unri melakukan gerak cepat merespon keputusan Kemendikbudristek tentang pembatalan kenaikan UKT dan IPI bagi mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2024/2025. Wakil Rektor I Unri Dr Maxasai Indra mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Dirjen Diktiristek no 0511/E/PR.07.04/2024 tersebut.
"Surat itu ditujukan untuk seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTN Badan Hukum (PTNBH) seluruh Indonesia. Kita di Unri bergerak cepat, segera menindaklanjutinya," kata Indra, Selasa.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | YUDONO YANUAR | PRIBADI WICAKSONO | ANTARA
Pilihan Editor: UKT Mahal, Porsi Anggaran Pemerintah untuk Perguruan Tinggi Rendah