TEMPO.CO, Semarang - Dokter spesialis bedah saraf, Zainal Muttaqin, hingga kini tak menangani pasien di Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi Semarang. Guru Besar Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) itu diberhentikan sejak 5 April 2023 diduga lantaran kerap mengkritik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Zainal mengungkap kalau dia kini datang ke RSUP dr Kariadi hanya untuk mengajar mahasiswa Kedokteran Undip sebagai dokter pendidik. "Sampai sekarang saya hanya hadir untuk mengajar mahasiswa S1 dan calon spesialis di kelas," ujarnya pada Jumat, 5 Juli 2024.
Menurut Zainal, tawaran untuk kembali menangani pasien sempat datang kepadanya pada awal tahun ini. Namun, dia tak menerima tawaran tersebut. "Karena disertai dengan syarat tak boleh kritik Kemenkes, langsung saya tolak," kata profesor berusia 65 tahun ini.
Kritik yang pernah dia lontarkan antara lain menyasar sejumlah peraturan baru dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan saat sedang dalam pembahasan. Seperti pendidikan dokter spesialis dan penerbitan surat tanda registrasi atau STR yang akan diambil alih Kementerian Kesehatan. Kemudian hilangnya kewajiban alokasi anggaran kesehatan dari pemerintah, data genetik, termasuk mendatangkan dokter asing.
Menurut Zainal, jika penerbitan STR diambil alih sepenuhnya oleh kementerian maka akan sulit untuk memantau etik para dokter. Selama ini STR diterbitkan oleh Konsil Kedokteran. "Rekomendasi organisasi profesi dihilangkan, yang menjadi korban adalah masyarakat luas," kata Zainal.
Ditambahkannya, STR bukan hanya pencatatan dokter. Dalam STR juga dimuat data kompetensi seorang dokter. "Jadi kontrol kompetensi," katanya sambil menyebut bahwa dokter hanya diizinkan melakukan tindakan yang masih masuk lingkup kompetensinya seperti yang tercatat dalam STR. "Termasuk menginventarisir peningkatan atau penurunan kompetensi seorang dokter."
Seorang dokter dapat bertambah kompetensinya, Zainal menjelaskan, setelah menjalani pendidikan atau pelatihan. Serta bisa menurun karena bertambahnya usia dan faktor lainnya. "Jadi STR ini tidak bisa dikeluarkan untuk seumur hidup," ucap dia.
Gara-gara Opini Pedas untuk Kemenkes
Zainal menceritakan kronologi pemberhentiannya dari RSUP dr Kariadi. Diawali dengan pemanggilan dirinya oleh direksi pada 27 Maret 2023. Zainal mengku diminta untuk berhenti menulis opini miring di media massa atau setidaknya menurunkan tensi kritiknya terhadap Kementerian Kesehatan. Namun, permintaan itu tak disanggupinya.
Zainal Muttaqin. Youtube/ SMC RS Telogorejo
Zainal lantas dipanggil oleh Komite Etik RSUP dr Kariadi pada 1 April 2023. Disebutkannya, pemeriksaan tersebut tak menemukan pelanggaran etik yang dilakukan Zainal. Namun, komite etik sempat meminta Zainal menyensor tulisannya sebelum diterbitkan. "Saya tolak," kata dia.
Kemudian pada 4 April 2023, dia menuturkan, Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan datang ke RSUP dr Kariadi. Kedatangannya tersebut untuk mensosialisasikan surat edaran antara lain tentang larangan membahas Rancangan Undangan-Undang Kesehatan di luar forum resmi. Selama ini RUU tersebut kerap Zainal kritik. Keesokannya, Zainal dipanggil oleh Dirut RSUP dr Kariadi dan diberi sanksi berupa surat pemberhentian.
Dalam kontraknya dengan RSUP dr Kariadi, Zainal berstatus dokter mitra. Kontrak tersebut selalu diperbarui setiap tiga tahun. Terakhir dia menandantangani kontrak tersebut pada 16 Maret 2021. Artinya kontrak Zainal di sana masih menyisakan satu tahun.
Sampai berita ini dibuat, Direktur RSUP dr Kariadi Farichah Hanum belum membalas permintaan konfirmasi atas penuturan Zainal perihal tawaran berpraktik kembali yang bersyarat itu. Upaya mencari konfirmasi dilakukan lewat sambungan telepon secara langsung dan pesan tertulis lewat aplikasi perpesanan.
CATATAN
Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi telah memberikan klarifikasi mengenai tawaran kontrak kembali serta persyaratan yang disebutkan oleh Guru Besar Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Zainal Muttaqin. Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan melalui WhatsApp pada Sabtu siang, 6 Juli 2024, RSUP Dr Kariadi membantah pernyataan tersebut. Pihak RSUP mengatakan tidak pernah menawarkan kontrak kembali maupun syarat yang disebutkan.
Artikel bantahan selengkapnya bisa di baca di sini.
Pilihan Editor: Info Gempa Terkini BMKG Sebut Sumedang Bergetar Karena Sesar Lokal yang Dangkal