Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Besar Undip Dipecat dari RS Kariadi: Dijauhkan dari Ruang Pasien, Ajar Dokter Jalan Terus

image-gnews
Zainal Muttaqin. Youtube/ SMC RS Telogorejo
Zainal Muttaqin. Youtube/ SMC RS Telogorejo
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Guru Besar Bidang Kedokteran di Universitas Diponegoro, Zainal Muttaqin, mengungkap perubahan rutinitas hariannya pasca-dipecat sebagai dokter mitra di Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi Kota Semarang. Dipecat per 5 April 2023 lalu, dokter spesialis bedah saraf ini dikenal oleh sikap kritisnya selama ini terhadap kebijakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang disampaikannya lewat artikel opini di sejumlah media online.   

Zainal mengungkapkan kalau biasa setiap pagi berangkat ke RS Kariadi untuk menangani pasien dan mengajar dokter yang menjalani pendidikan di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan tersebut. "Saya sudah masuk RS Kariadi sejak 1995," katanya saat ditemui di kediamannya pada 27 April 2023.

Dalam kontraknya dengan RSUP dr Kariadi, Zainal berstatus dokter mitra. Dia menjelaskan, status dokter mitra itu berbeda dengan rumah sakit swasta. Di RSUP dr Kariadi dia mendidik ratusan dokter muda maupun spesialis serta melayani pasien. 

Pria berusia 65 tahun ini mengklaim, selama 28 tahun usia kontraknya itu hingga kini, sudah lebih dari 1.500 dokter umum yang pernah diajarnya. "Terus dokter spesialis bedah lebih dari 550 orang dan 550 orang lebih spesialis saraf," kata Zainal.

Kata Zainal, dia merupakan dokter pertama di Indonesia yang mendalami bedah saraf terhadap pasien epilepsi. Sejak menekuni spesialisasi tersebut mulai 2000 hingga Desember 2022 lalu, dia mengaku telah mengoperasi 900 pasen epilepsi. "Kasus epilepsi yang saya operasi tiap bulan lima sampai enam orang," ujarnya.

Kini, setelah dipecat 5 April lalu, Zainal tak lagi bisa melayani pasien. Dia hanya menjalankan tugasnya sebagai dokter pendidik di Fakultas Kedokteran Undip yang bekerja sama dengan RSUP dr Kariadi. Artinya, tetap mengajar tetapi itu pun hanya di ruangan kelas. "Kegiatan saya yang berhenti di ruang pasien, mulai dari klinik sampai kamar bedah," tuturnya.

Termasuk dia tak bisa melayani pasien-pasien epilepsi tersebut lagi di RSUP dr Kariadi. Padahal antrean pasen epilepsi yang rencananya akan dia operasi sudah terentang sampai satu tahun ke depan. Mereka, menurut Zainal, merupakan penderita epilepsi yang sulit ditangani menggunakan obat.

"Saat ini di Indonesia yang mempunyai kompetensi itu hanya lima orang dan anak didik saya," kata dia menambahkan.

RSUP. Dr. Kariadi Semarang. rskariadi.co.id

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zainal mengungkap mendapat tawaran untuk bisa tetap bekerja sebagai dokter mitra secara penuh, asalkan stop menulis artikel opini seperti yang selama ini dikerjakannya. Setidaknya mengirimkan bakal artikel itu ke Komite Etik RSUP dr Kariadi sebelum mempublikasikannya. "Saya tolak," ucapnya.

Menurut Zainal, dalam beberapa tulisan dia mengingatkan, jika Kementerian Kesehatan menangani urusan kedokteran dari hulu ke hilir akan berpotensi terjadi korupsi. Dia menyebut, kekhawatirannya itu bukan tanpa alasan lantaran pernah terjadi pada medio 1975-1985 lalu. 

Hingga artikel ini ditayangkan, permintaan Tempo.co untuk tanggapan dari RS Kariadi mulai dari pemecatan sampai dampaknya terhadap para pasien tak kunjung berbalas.

Pilihan Editor: Rusia Dipastikan Akan Bertahan di ISS hingga 2028


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Gabapentin, Obat untuk Epilepsi yang Sering Disalahgunakan

2 hari lalu

ilustrasi overdosis obat (Pixabay.com)
Mengenal Gabapentin, Obat untuk Epilepsi yang Sering Disalahgunakan

Gabapentin dapat mengontrol nyeri saraf tertentu dan gangguan kejang dan biasa diresepkan untuk epilepsi tapi sering disalahgunakan seperti opium.


Kemenkes Tekankan Pentingnya Skrining Kesehatan Mental di Puskesmas

3 hari lalu

Petugas kesehatan melakukan skrining warga yang akan divaksinasi COVID-19 di RPTRA Taman Gajah, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Mei 2021. Pemprov DKI Jakarta melakukan vaksinasi COVID-19 bagi warga usia 18 tahun ke atas yang berada di RW rentan dan padat penduduk. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenkes Tekankan Pentingnya Skrining Kesehatan Mental di Puskesmas

Kemenkes menyebutkan, tiga gangguan mental yang paling umum terjadi, yaitu kecemasan, depresi, dan skizofrenia.


Pakar Gizi Unair Koreksi Terminologi Susu Ikan

4 hari lalu

Prof. Annis Catur Adi, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair). Dok. Humas Unair
Pakar Gizi Unair Koreksi Terminologi Susu Ikan

Istilah susu ikan sebenarnya tidak tepat karena ikan tidak memiliki kelenjar mamae.


ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

6 hari lalu

Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah, Ph.D. (ANTARA/HODok Humas ITB)
ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

ITB mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT kerja paruh waktu untuk kampus. Berikut profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah.


Universitas Lambung Mangkurat Bisa Ajukan Akreditasi Ulang, Begini Mekanismenya

8 hari lalu

Logo Universitas Lambung Mangkurat. Istimewa
Universitas Lambung Mangkurat Bisa Ajukan Akreditasi Ulang, Begini Mekanismenya

BAN-PT memberikan kesempatan Universitas Lambung Mangkurat untuk mengajukan akreditasi ulang, begini mekaniemsnya.


Universitas Lambung Mangkurat Bentuk Tim untuk Pulihkan Akreditasi yang Turun Jadi C

8 hari lalu

Logo Universitas Lambung Mangkurat. Istimewa
Universitas Lambung Mangkurat Bentuk Tim untuk Pulihkan Akreditasi yang Turun Jadi C

Upaya memulihkan akreditasi ini juga berjalan bersamaan dengan upaya memberantas mafia guru besar yang ada di Universitas Lambung Mangkurat.


Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Turun Jadi C Imbas Kasus Rekayasa Guru Besar

8 hari lalu

Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Antaranews Kalsel
Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Turun Jadi C Imbas Kasus Rekayasa Guru Besar

Iwan mengatakan saat ini ULM telah membentuk tim Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) demi memulihkan akreditasi ULM.


Kemenkes Minta FK dan Rumah Sakit Buat Action Plan Cegah Perundungan

9 hari lalu

Ilustrasi perundungan di tempat kerja atau workplace bullying. Foto: Freepik.com
Kemenkes Minta FK dan Rumah Sakit Buat Action Plan Cegah Perundungan

Kemenkes minta rumah sakit vertikal dan Fakultas Kedokteran membuat action plan guna mencegah perundungan.


Permendikbud Anti-perundungan Akan Atur Peran Satgas hingga Mekanisme Penanganan Kekerasan

11 hari lalu

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani
Permendikbud Anti-perundungan Akan Atur Peran Satgas hingga Mekanisme Penanganan Kekerasan

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan Permendikbud anti-perundungan akan mengatur peran satgas juga mekanisme penanganan kekerasan.


Kemasan Rokok Polos di Sini Ditentang, Mulai Banyak Diterapkan di Luar Negeri

12 hari lalu

Kemasan rokok polos di Australia (REUTERS)
Kemasan Rokok Polos di Sini Ditentang, Mulai Banyak Diterapkan di Luar Negeri

Kementerian Kesehatan menyiapkan peraturan yang antara lain menyangkut keharusan produsen tembakau menjualnya dalam kemasan rokok polos.