Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Senyawa Bromat dalam AMDK: Akademisi Menilai Perlu Uji Analisis Air Tanah

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi air mineral by Boldsky
Ilustrasi air mineral by Boldsky
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan kepada seluruh produsen air minum dalam kemasan disingkat AMDK agar memperhatikan kandungan senyawa bromat dan tidak melebih ambang batas yang dapat mengancam kesehatan masyarakat. 

Dilansir dari Antaranews, Plt Kepala BPOM, Rizka Andalusia menyebutkan bahwa keberadaan senyawa bromat dalam AMDK sulit untuk dihindari. Hal ini disebakan oleh proses dari terbentuknya bromat yang bermula dari senyawa bromida dalam bahan baku air yang berubah menjadi bromat akibat proses ozonisasi atau sterilisasi untuk menghilangkan rasa, bau, dan mikroba.

Rizka menambahkan, jika kandungan bromat tidak diperhatikan oleh para produsen AMDK, maka akan ada beberapa gangguan kesehatan yang dapat terjadi pada masayarakat yang mengonsumsinya. Seperti, gangguan ginjal, gangguan sistem saraf hingga kanker. Sedangkan, efek bromat secara umum adalah masalah pencernaan, seperti mual, muntah, dakit perut atau diare.

Sebelumnya, terdapat temuan dari hasil riset sebuah media mendapat masih ada kandungan bromat dalam AMDK yang melebih batas aman. Data tersebut menemukan bahwa 11 merek AMDK yang beredar di pasaran, ditemukan terdapat kandungan bromat dengan angka paling rendah berjumlah 3,44 ppb dan kandungan bromat dengan angka paling tinggi berjumlah 48 ppb.

Lalu, dalam data tersebut juga terdapat hasil uji laboratorium pada awal Maret 2024. Data tersebut menunjukkan adanya tiga sampel AMDK dengan kandungan bromat yang telah melebih batas wajar, yaitu 19 ppb, 29 ppb, dan 48 ppb.

Oleh sebab itu, proses terbentuknya bromat dalam AMDK tidak dapat dihindari. Berdasarkan hal tersebut, Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono menilai perlu dilakukan pengujian dan analisis dalam periode waktu tertentu pada air tanah terkait isu bromat tersebut. 

“Pasalnya, bromat ini merupakan zat berbahaya bagi kesehatan dan bisa menyebabkan kanker,” tuturnya. Menurut Hermawan, pengujian ini bertujuan untuk mencegah jangan sampai air tanah yang digunakan oleh masyarakat berisiko karena mengandung mineral berbahaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melansir dari laman resmi Universitas Gadjah Mada, oleh Guru Besar Fakultas Farmasi, Zullies Ikawat menjelaskan bahwa bromat adalah produk sampinga yang terbentuk ketika air minum didesinfeksi dengan proses ozonisasi. Bromat bukanlah senyawa yang terbentuk secara normal dan alami di air. Bromat tidak memiliki rasa dan warna.

Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Farmasi tersebut menjelaskan bahwa terdapat batas aman yang diperbolehkan oleh WHO dalam mengonsumsi bromat, yaitu 10 ppb (part per billion) atau 10 mikrogram/Liter. Batas aman tersebut berdasarkan potensi kanker yang terdapat dari senyawa bromat dan dapat membahayakan tubuh manusia. Pada studi dengan hewan, dijumpai bahwa bromat dapat memicu kanker, tetapi belum diketahui secara pasti dampaknya pada manusia.

Kasus keracunan bromat dalam dosis tinggi belum pernah terjadi, kecuali orang secara sengaja atau tidak sengaja menelan cairan kimia yang mengandung bromat. Dampak dari keracunan bromat ialah dapat mengakibatkan muntah-muntah, sakit perut, dan diare. Tidak hanya itu, dampak dari bromat juga dapat menyebabkan kelelahan, hilangnya refleks dan masalah lain pada sistem saraf pusat. Namun, dampak ini bersifat reversibel, artinya bisa kembali normal dan tidak menetap.

Regulasi tentang batas aman kandungan bromat dalam AMDK telah diatur di Indonesia. Tepatnya dalam regulasi mengenai minuman dan makanan yang diatur oleh BPOM yang mengacu pada SNI dan telah diaturn standarnya oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Pada AMDK, terkhusunya air mineral, dalam registrasinya dan pengawasannya mengacu pada SNI, di mana peryaratan mutunya mengikuti peratusan SNI 3553: 2015. Pada SNI tersebut, kandungan bromat dalam batas wajar juga megikuti standar yang ditetapkan oleh WHO. 

ANTARANEWS | UGM.AC.ID
Pilihan editor : Bahaya Senyawa Bromat dalam Air Minum Dalam Kemasan atau AMDK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

5 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) menyampaikan pidato didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (ketiga kiri) Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (keempat kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (keempat kiri), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kedua kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kiri), Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil (kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kanan) saat peresmian Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024. Taman Kusuma Bangsa dirancang sebagai tempat renungan suci dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa. ANTARA/Fauzan
Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

Pernyataan Presiden Jokowi proyek IKN telah disetujui seluruh rakyat Indonesia melalui perwakilan di DPR, disebut Greenpeace Indonesia tidak benar.


BPOM Perketat Pengawasan Skincare Overclaim: Izin Bisa Dicabut

5 hari lalu

Petugas Kepolisian mengamankan barang bukti kosmetik ilegal di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 29 Januari 2021. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap tempat pembuatan kosmetik ilegal rumahan tanpa izin BPOM dengan produksi 50 kg per hari dan beromzet Rp100 juta per bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
BPOM Perketat Pengawasan Skincare Overclaim: Izin Bisa Dicabut

BPOM akan memperketat pengawasan produk skincare yang terbukti mencantumkan kandungan atau manfaat di label kemasan overclaim. Apa sanksinya?


Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya

6 hari lalu

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, saat ditemui Tempo usai pembukaan Cosmetic Expo 2024 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM menyatakan kosmetik ilegal ini dapat merusak kulit jika beredar di masyarakat.


Susu Ikan Diusulkan Masuk Program Makan Bergizi Gratis, KKP: Sudah Diajukan ke BPOM Beberapa Bulan Lalu

11 hari lalu

Pekerja tengah mengemas susu ikan di Unit pengolahan susu ikan milik PT Berikan Protein di Bekasi, Jawa Barat, 18 September 2024. Untuk varian stroberi, rasa manisnya berasal dari perisa stroberi dan pemanis alami stevia. Sementara itu, varian coklat menggunakan coklat bubuk asli dan gula pasir sebagai pemanis. TEMPO/Tony Hartawan
Susu Ikan Diusulkan Masuk Program Makan Bergizi Gratis, KKP: Sudah Diajukan ke BPOM Beberapa Bulan Lalu

KKP mengatakan telah mengajukan izin kelayakan konsumsi susu ikan ke BPOM. Pengajuan zin itu telah dilakukan beberapa bulan lalu.


Aturan Kadar Gula dalam Makanan Bisa Beratkan UMKM, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah dan BPOM

13 hari lalu

Penjual warteg saat menyajikan paket nasi Rp. 7500 di sebuah warteg di Jakarta, Jumat 19 Juli 2024.  Program Makan Siang Gratis yang berganti nama jadi Makan Bergizi Gratis jadi sorotan. Pasalnya, harga satuan per porsi Makan Bergizi Gratis dikabarkan turun dari Rp 15 ribu menjadi Rp 7.500. TEMPO/Subekti.
Aturan Kadar Gula dalam Makanan Bisa Beratkan UMKM, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah dan BPOM

Pemerintah dan BPOM siapkan peraturan tentang kadar gula, lemak dan garam dalam makanan yang tidak memberatkan UMKM tapi juga aman untuk masyarakat.


Kasus Resto Sec Bowl Cuci Alat Masak di Toilet, Teten Masduki Usul Lembaga Konsumen Mengawasi

15 hari lalu

Restoran Sec Bowl. Instagram
Kasus Resto Sec Bowl Cuci Alat Masak di Toilet, Teten Masduki Usul Lembaga Konsumen Mengawasi

Menteri Koperasi Teten Masduki mengusulkan supaya ada lembaga konsumen yang melakukan pengawasan. Buntut kasus resto Sec Bowl yang mencuci alat masak


Tren Meracik Skincare Sendiri tanpa Kompetensi, BPOM Sebut 4 Bahayanya

16 hari lalu

Ilustrasi komestik vegan. Foto: Freepik
Tren Meracik Skincare Sendiri tanpa Kompetensi, BPOM Sebut 4 Bahayanya

BPOM menjelaskan empat bahaya meracik skincare sendiri tanpa kompetensi yang cukup dan hanya mengikuti beauty influencer.


Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

18 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.


BPOM Setujui Impor Vaksin Mpox, Sudah Tersedia 2 Ribu Dosis Lebih

22 hari lalu

An illustration of a monkeypox vaccine. (ANTARA/Shutterstock/am/rst)
BPOM Setujui Impor Vaksin Mpox, Sudah Tersedia 2 Ribu Dosis Lebih

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pemerintah tak hanya mengimpor vaksin itu.


Penggunaan Darurat Tiga Vaksin Mpox Telah Disetujui WHO, Seberapa Manjur Melawan Virus Mpox?

23 hari lalu

Petugas medis memasuki Ruang Rawat Inap Infeksi Khusus Kemuning Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, 5 September 2024. RSHS memastikan kesiapan penanganan Mpox di Jawa Barat, khususnya di Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Penggunaan Darurat Tiga Vaksin Mpox Telah Disetujui WHO, Seberapa Manjur Melawan Virus Mpox?

Kementerian Kesehatan menyebut WHO telah menyetujui penggunaan darurat vaksin Mpox. Sejumlah studi terbaru juga telah menguji efikasinya.