Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis untuk Kapten Kapal Tanker Iran yang Cemari Laut Natuna Utara, KLHK: Tindak Tegas Kapal Asing

image-gnews
Kapal MT Arman 114 dan kapal MT S.Tinos saling menempel di Laut Natuna UtaraProvinsi Kepulauan Riau. Dok. Gakkum KLHK
Kapal MT Arman 114 dan kapal MT S.Tinos saling menempel di Laut Natuna UtaraProvinsi Kepulauan Riau. Dok. Gakkum KLHK
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan puas atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (43 tahun) warga Mesir. Abdelaziz adalah nakhoda kapal tanker berbendera Iran, MT ARMAN 114,1 yang ditangkap atas tuduhan pencemaran Laut Natuna Utara pada tahun lalu.

Dalam putusannya pada Rabu 10 Juli 2024, majelis hakim terdiri dari Saptari Tarigan sebagai Hakim Ketua, Setyaningsih, dan Douglas R.P. Napitupulu sebagai Hakim Anggota menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider kurungan 6 bulan. Abdelaziz dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Sesuai dengan tuntutan jaksa, hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 unit kapal beserta muatan light crude oil sejumlah 166.975,36 metrik ton dirampas untuk negara.

Dalam pernyataannya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, menilai vonis itu sebagai pembelajaran penting bagi pelaku kejahatan lingkungan, khususnya pelaku pencemaran laut Indonesia. Dia mencatat beberapa kasus sebelumnya yang juga sampai ke Pengadilan Negeri Batam.

Pada 15 Juni 2022, hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 5 milliar diberikan dalam perkara penyelundupan limbah B3 ke wilayah Indonesia. Terdakwa saat itu adalah Chosmus Palandi, Kapten Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize, yang kapalnya juga dirampas oleh negara.

Pada 25 Mei 2021, vonis bersalah dijatuhkan untuk Chen Yi Qun, warga negara Cina (Nakhoda Kapal Tanker MT Freya Berbendera Panama) atas tindak pidana dumping limbah B3 ke laut. Putusannya penjara 1 tahun dan denda 2 miliar rupiah.

Rasio juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Batam yang disebutnya telah menuntut berat kepada pelaku. Pujian diarahkannya pula kepada tim di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang terlibat dalam penanganan kasusnya. 

"Kita harus menindak tegas kapal-kapal asing yang menjadikan laut Indonesia jadi tempat pembuangan limbah. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera," kata Rasio dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin 15 Juli 2024.

Kronologi Kasus Pencemaran 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, menuturkan kronologi kasus terkini yang melibatkan kapal Iran. Disebutkannya, kasus bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Bakamla yang melihat di radarnya dua kapal tanker saling menempel dan mematikan AIS.

Selanjutnya Tim Bakamla mendekati dan terlihat Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil dan MT TINOS diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal. Dari hasil pengamatan yang diterbangkan Tim Bakamla RI, terlihat sambungan pipa kedua kapal saling terhubung dan juga adanya oil spill dari kapal MT ARMAN 114.

Tim Bakamla RI melakukan pengambilan sampel air laut yang terkontaminasi minyak akibat oill spill dilanjutkan pemeriksaan terhadap Kapal MT ARMAN 114 dibantu oleh coast guard Malaysia. Selanjutnya kapal MT ARMAN 114 Berbendera Iran dibawa ke Perairan Batam untuk ditindaklanjuti.

"Selanjutnya, pada 11 Juli 2023, Bakamla melimpahkan kasus ini kepada KLHK untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki aparat Gakkum KLHK," ucap Yazid dalam keterangan tertulis yang sama dengan Rasio. 

Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel air laut dari lokasi kedua tanker dan keterangan ahli, disimpulkan bahwa terjadi pencemaran air laut di Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau, akibat tumpahan minyak dari Kapal MT ARMAN 114. 

Pilihan Editor: Akun Facebook dan Instagram Donald Trump Dibebaskan Kembali oleh Meta

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berikut Asal Mula Hitungan BPKP soal Kebocoran Uang Negara Rp 300 Triliun dari Sawit

2 hari lalu

Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan pers  terkait pengumuman hasil Tes Assessment di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Pansel KPK mengumumkan sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK lolos seleksi profile assessment dan selanjutnya akan menjalani tes wawancara serta kesehatan pada 17 hingga 20 September 2024. TEMPO/Subekti
Berikut Asal Mula Hitungan BPKP soal Kebocoran Uang Negara Rp 300 Triliun dari Sawit

Angka itu merupakan hasil akumulatif hitungan denda perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan dan adanya selisih pembayaran denda.


Tata Kelola Sawit Ilegal, KLHK Dikenal Lamban dan Tak Transparan

3 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Tata Kelola Sawit Ilegal, KLHK Dikenal Lamban dan Tak Transparan

Organisasi sipil bicara kasus dugaan korupsi tata kelola sawit ilegal di KLHK yang sedang diusut Kejaksaan Agung.


KLHK: Kebakaran Hutan Tahun Ini Telah Emisikan 41,2 Juta Ton CO2

4 hari lalu

Petugas Manggala Agni Daops Sumatera XI Bukit Tempurung dibantu anggota Masyarakat Peduli Api Desa Catur Rahayu menyiapkan selang saat memadamkan kebakaran lahan di perbatasan Muaro Jambi dengan Tanjung Jabung Timur, Rantau Panjang, Muaro Jambi, Jambi, Senin 2 September 2024. Satgas Karhutla setempat menurunkan puluhan personel dari Manggala Agni, TNI, dan Masyarakat Peduli Api Kabupaten Tanjung Jabung Timur guna mengantisipasi perluasan kebakaran yang telah memasuki wilayah perbatasan Kabupaten Muaro Jambi dengan Tanjung Jabung Timur, sementara hingga Senin (2/9/2024) kebakaran yang telah memasuki hari kesepuluh itu masih belum berhasil dipadamkan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
KLHK: Kebakaran Hutan Tahun Ini Telah Emisikan 41,2 Juta Ton CO2

KLHK mencatat emisi karbon dari kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun ini sampai dengan 30 September 2024 sebesar 41.201.963 ton CO2 ekuivalen


Korupsi Tata Kelola Sawit, Sawit Watch: Sudah Seharusnya Hukum Ditegakkan

4 hari lalu

Kejaksaan Agung mengangkut empat boks beserta dua kardus kecil dari kantor KLHK, Jumat dini hari, 4 Oktober 2024.
Korupsi Tata Kelola Sawit, Sawit Watch: Sudah Seharusnya Hukum Ditegakkan

Sebanyak tiga organisasi masyarakat sipil merespons dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit ilegal periode 20052-2024.


KLHK Klaim Kurangi Kebakaran Hutan Hampir 60 Persen Sepanjang Tahun Ini

4 hari lalu

BPBD Kalimantan Barat memantau kebakaran hutan dan lahan pada salah satu lahan HGU di perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Sanggau. ANTARA/HO : BPPD Kalbar
KLHK Klaim Kurangi Kebakaran Hutan Hampir 60 Persen Sepanjang Tahun Ini

KLHK memastikan pengendalian kebakaran hutan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas menjelang pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto.


KLHK Selidiki Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi NTB yang Beromzet Rp 1 Triliun per Tahun

5 hari lalu

Foto udara salah satu tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang ditertibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 4 Oktober, 2024. Foto: Sheto Risky/Humas KPK
KLHK Selidiki Tambang Emas Ilegal di Hutan Produksi NTB yang Beromzet Rp 1 Triliun per Tahun

Tim Gakkum KLHK masih di lokasi tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, NTB untuk mengumpulkan bahan dan keterangan


KLHK Punya Buku Panduan Khusus untuk Survei Tumbuhan dan Satwa Liar, Apa Isinya?

5 hari lalu

Petugas membawa seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan ke mobil milik BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 17 September 2024. Satwa endemik yang dilindungi ini ditemukan berkeliaran di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, diduga peliharaan lalu dibuang, lalu dievakuasi oleh petugas dinas kebakaran sebelum diserahkan ke pihak Unpad, yang akhirnya diserahkan ke BKSDA Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum dilepas liar ke habitatnya. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Punya Buku Panduan Khusus untuk Survei Tumbuhan dan Satwa Liar, Apa Isinya?

KLHK menyusun metode survei satwa dan tumbuhan yang tepat dalam Panduan Inventarisasi Keanekaragaman Hayati. Cara menangkal masalah pendataan.


KLHK: Tahun Ini Terdapat 3.163 Titik Panas, Lahan Terbakar 283.620 Hektare

6 hari lalu

Petugas Manggala Agni Daops Sumatera XI Bukit Tempurung dibantu anggota Masyarakat Peduli Api Desa Catur Rahayu menyiapkan selang saat memadamkan kebakaran lahan di perbatasan Muaro Jambi dengan Tanjung Jabung Timur, Rantau Panjang, Muaro Jambi, Jambi, Senin 2 September 2024. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
KLHK: Tahun Ini Terdapat 3.163 Titik Panas, Lahan Terbakar 283.620 Hektare

KLHK menyatakan, data titik panas dan karhutla awal Januari hingga Oktober lebih rendah dari tahun lalu.


KLHK Tetapkan 904 Jenis Tanaman dan Satwa Masuk Kategori Diindungi

7 hari lalu

Seekor anak Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang baru berumur 28 hari bermain bersama induknya di Bali Zoo, Gianyar, Bali, Jumat, 22 Desember 2023. Kebun binatang tersebut untuk kedua kalinya berhasil mengembangbiakkan Gajah Sumatera dengan kelahiran anak gajah jantan yang diberi nama Kama pada 24 November 2023 sehingga saat ini jumlah satwa endemik Indonesia yang dilindungi itu bertambah menjadi 15 ekor yakni 4 jantan dan 11 betina. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
KLHK Tetapkan 904 Jenis Tanaman dan Satwa Masuk Kategori Diindungi

KLHK menetapkan 904 tumbuhan dan satwa yang masuk kategori dilindungi. Rinciannya, 117 jenis tumbuhan, 787 satwa.


Kejagung Usut Pengelolaan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, 5 Ruangan di KLHK Digeledah

9 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Kejagung Usut Pengelolaan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, 5 Ruangan di KLHK Digeledah

Dari penggeledahan di KLHK, tim penyidik Kejagung membawa dokumen sebanyak 4 boks dan barang bukti lain yang terkait dengan pelepasan kawasan hutan.