Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM Wajibkan Label BPA, Seberapa Bahaya Polikarbonat pada Botol Plastik Air Minum?

image-gnews
Aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan (AMDK) di salah satu gudang kawasan Kalibata, Jakarta, Senin 18 Maret 2024. Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menyebut bahwa industri air minum dalam kemasan (AMDK) memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan penjualan minuman ringan periode 2022 hingga 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan (AMDK) di salah satu gudang kawasan Kalibata, Jakarta, Senin 18 Maret 2024. Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menyebut bahwa industri air minum dalam kemasan (AMDK) memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan penjualan minuman ringan periode 2022 hingga 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini mewajibkan pemasangan label Bisphenol-A (BPA) untuk air minum dalam kemasan (AMDK) yang produksinya memakai plastik polikarbonat. Kewajiban itu dimuat dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan, yang merupakan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Ema Setyawati, mengatakan ada dua pasal tambahan tentang pelabelan BPA pada AMDK, yaitu Pasal 48a dan Pasal 61a. "Revisi Peraturan BPOM ini dilakukan dalam upaya memberi perlindungan pada kesehatan masyarakat," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Juli 2024.

Menurut Ema, polikarbonat yang terbuat dari BPA banyak dipakai sebagai bahan baku kemasan air minum. Plastik yang disebut tahan lama ini juga biasa dijadikan pengaman kacamata, komponen otomotif, serta pelindung UV.

Pelabelan BPA untuk AMDK diwajibkan setelah munculnya kajian ilmiah European Food Safety Authority (EFSA) pada 19 April 2023. Penelitian itu memperbaharui hitungan kadar bahaya BPA dalam tubuh manusia. Batas wajar dalam tubuh, alias nilai tolerable daily intake, BPA berubah dari 4 mikrogram per kilogram berat badan per hari menjadi 0,0002 mikrogram per kilogram berat badan per hari.

“Atau 20 ribu kali lebih rendah," tutur Ema.

Dia menyebut tidak semua AMDK yang beredar di pasar Indonesia menggunakan plastik polikarbonat. Masih banyak kemasan air minum yang menggunakan bahan non-BPA dan aman bagi tubuh, seperti plastik polipropilena dan polietilena tereftalat. “Risiko migrasi BPA hanya terdapat pada produk AMDK dari kemasan plastik polikarbonat.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ema mengimbuhkan, bahaya BPA semakin besar jika langkah distribusi dan penyimpanan AMDK tidak tepat. Paparan sinar matahari ke AMDK yang kemasannya memakai polikarbonat berbahaya karena BPA dapat terurai dengan cepat. Risiko paparan ke manusia juga meningkat bila botol plastik AMDK dicuci atau terkena air panas.

Empat Tahun Masa Penyesuaian

BPOM bakal mewajibkan pelabelan BPA pada seluruh produk AMDK selambat-lambatnya empat tahun sejak Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 dikukuhkan, atau sejak April 2024. Artinya, pemerintah tidak akan menerbitkan sanksi bagi pelanggar aturan ini hingga 2028. Empat tahun ke depan dianggap sebagai masa sosialisasi.

"Namun jika sudah lewat dari empat tahun, maka BPOM akan menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, pencabutan izin produksi, maupun denda paling tinggi Rp 50 juta," kata Ema.

Pilihan Editor: 3 Gempa dalam 5 Hari di Laut Banda Maluku, Tsunami 90 Meter Pernah Terjadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Susu Ikan Diusulkan Masuk Program Makan Bergizi Gratis, KKP: Sudah Diajukan ke BPOM Beberapa Bulan Lalu

3 hari lalu

Pekerja tengah mengemas susu ikan di Unit pengolahan susu ikan milik PT Berikan Protein di Bekasi, Jawa Barat, 18 September 2024. Untuk varian stroberi, rasa manisnya berasal dari perisa stroberi dan pemanis alami stevia. Sementara itu, varian coklat menggunakan coklat bubuk asli dan gula pasir sebagai pemanis. TEMPO/Tony Hartawan
Susu Ikan Diusulkan Masuk Program Makan Bergizi Gratis, KKP: Sudah Diajukan ke BPOM Beberapa Bulan Lalu

KKP mengatakan telah mengajukan izin kelayakan konsumsi susu ikan ke BPOM. Pengajuan zin itu telah dilakukan beberapa bulan lalu.


Aturan Kadar Gula dalam Makanan Bisa Beratkan UMKM, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah dan BPOM

6 hari lalu

Penjual warteg saat menyajikan paket nasi Rp. 7500 di sebuah warteg di Jakarta, Jumat 19 Juli 2024.  Program Makan Siang Gratis yang berganti nama jadi Makan Bergizi Gratis jadi sorotan. Pasalnya, harga satuan per porsi Makan Bergizi Gratis dikabarkan turun dari Rp 15 ribu menjadi Rp 7.500. TEMPO/Subekti.
Aturan Kadar Gula dalam Makanan Bisa Beratkan UMKM, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah dan BPOM

Pemerintah dan BPOM siapkan peraturan tentang kadar gula, lemak dan garam dalam makanan yang tidak memberatkan UMKM tapi juga aman untuk masyarakat.


Kasus Resto Sec Bowl Cuci Alat Masak di Toilet, Teten Masduki Usul Lembaga Konsumen Mengawasi

8 hari lalu

Restoran Sec Bowl. Instagram
Kasus Resto Sec Bowl Cuci Alat Masak di Toilet, Teten Masduki Usul Lembaga Konsumen Mengawasi

Menteri Koperasi Teten Masduki mengusulkan supaya ada lembaga konsumen yang melakukan pengawasan. Buntut kasus resto Sec Bowl yang mencuci alat masak


Tren Meracik Skincare Sendiri tanpa Kompetensi, BPOM Sebut 4 Bahayanya

8 hari lalu

Ilustrasi komestik vegan. Foto: Freepik
Tren Meracik Skincare Sendiri tanpa Kompetensi, BPOM Sebut 4 Bahayanya

BPOM menjelaskan empat bahaya meracik skincare sendiri tanpa kompetensi yang cukup dan hanya mengikuti beauty influencer.


Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

11 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.


BPOM Setujui Impor Vaksin Mpox, Sudah Tersedia 2 Ribu Dosis Lebih

15 hari lalu

An illustration of a monkeypox vaccine. (ANTARA/Shutterstock/am/rst)
BPOM Setujui Impor Vaksin Mpox, Sudah Tersedia 2 Ribu Dosis Lebih

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pemerintah tak hanya mengimpor vaksin itu.


Penggunaan Darurat Tiga Vaksin Mpox Telah Disetujui WHO, Seberapa Manjur Melawan Virus Mpox?

16 hari lalu

Petugas medis memasuki Ruang Rawat Inap Infeksi Khusus Kemuning Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, 5 September 2024. RSHS memastikan kesiapan penanganan Mpox di Jawa Barat, khususnya di Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Penggunaan Darurat Tiga Vaksin Mpox Telah Disetujui WHO, Seberapa Manjur Melawan Virus Mpox?

Kementerian Kesehatan menyebut WHO telah menyetujui penggunaan darurat vaksin Mpox. Sejumlah studi terbaru juga telah menguji efikasinya.


Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

18 hari lalu

Ilustrasi orang membawa galon isi ulang. BPOM mengeluarkan regulasi terkait pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang polikarbonat. Dok. Freepik
Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

Pemerintah menaruh perhatian serius pada perlindungan konsumen.


Richard Lee Kecam Laporan yang Menuding Skincare Kliniknya Berbahaya

25 hari lalu

Richard Lee. Foto: Instagram.
Richard Lee Kecam Laporan yang Menuding Skincare Kliniknya Berbahaya

Dokter Richard Lee membantah tuduhan produk skincare kliniknya mengandung bahan berbahaya dan disita BPOM.


Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

31 hari lalu

Vonis terhadap produsen obat sirop beracun dianggap terlalu ringan.
Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

Kepala BPOM Taruna Ikrar berpendapat bahwa vonis terhadap produsen obat sirop beracun terlalu ringan. Tapi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.