Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Landak Jawa, Medina Kamil Sebut Pentingnya Edukasi tentang Satwa Liar yang Dilindungi

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Outdoor Enthusiast, Medina Kamil, saat ditemui usai acara diskusi Muda-Mudi Konservasi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Outdoor Enthusiast, Medina Kamil, saat ditemui usai acara diskusi Muda-Mudi Konservasi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Outdoor enthusiast, Medina Kamil, mengatakan kesadaran masyarakat terhadap satwa yang dilindungi masih kurang. Terakhir kali kasus yang ramai jadi perbincangan publik adalah pemidanaan terhadap I Nyoman Sukena, warga asal Bali yang memelihara landak jawa.

Menurutnya, Sukena tidak semestinya langsung dipidanakan. "Kalau buat orang awam dia belum tentu tahu. Jadi perlu banget kita banyak edukasi tentang satwa dan aturan-aturannya," kata Medina saat ditemui usai acara diskusi di Sarinah, Minggu, 6 Oktober 2024.

Mantan presenter acara televisi 'Jejak Petualang' itu menganggap kurangnya pengetahuan tentang satwa liar juga karena minimnya edukasi dan pengetahuan soal aturan. Selama ini publik juga lebih familiar dengan hewan-hewan besar, seperti gajah, harimau sumatera, dan orangutan yang sering menjadi bahan diskusi.

Menurut Medina, ada tahapan yang mesti dilakukan penegak hukum terhadap orang seperti I  Nyoman Sukena. Tahap pertama bisa diberikan teguran sebanyak tiga kali. "Sampai tiga kali ternyata dia tetap ngeyel, seharusnya ada ancaman, bisa denda, penjara," ucapnya.

Keadaan yang dialami Sukena justru berbanding terbalik dengan orang lain yang diduga turut memelihara satwa dilindungi dengan klaim memiliki izin resmi. Pengawasan dari pemerintah juga masih longgar untuk mengawasi maupun menampung hewan-hewan yang disita dari pemelihara atau pemburu liar.

Selain itu, kata Medina, pemerintah juga perlu siap dengan tempat penampungan bagi hewan dilindungi ketika diserahkan oleh pemiliknya. "Alangkah baiknya dari pemerintah juga menyiapkan tempat karantina yang baik, jika akhirnya mereka sadar dan menyerahkan binatang itu. Kalau diambil-ambilin mereka tidak siap fasilitasnya, mati, yang salah siapa?" tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, Sukena diketahui memelihara empat ekor landak jawa. Dia memelihara di rumahnya yang berada di Br. Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Penyidik dari Polda Bali pun menetapkannya sebagai tersangka.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, Sukena mengaku hanya memelihara dan tidak berniat menjual. Namun niat pemeliharaan itu tidak dilengkapi dengan surat izin resmi.

Landak jawa dengan nama latin Hystrix javanica itu masuk dalam daftar hewan dilindungi. Statusnya terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Saat diadili dalam persidangan, majelis hakim memvonis Sukena bebas pada 19 September 2024. Berdasarkan putusan pengadilan, empat landak yang sempat dia pelihara dirampas dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk dilepasliarkan di habitat alamnya ataupun tindakan lainnya yang dianggap efektif untuk mengawasi perlindungan dan perkembangbiakkan terhadap landak jawa.

Pilihan Editor: BMKG: Kota Cirebon Digoyang Gempa Bermagnitudo 2,5 dari Sesar Aktif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendataan Satwa Dilindungi Idealnya Dilakukan 3-5 Tahun Sekali

12 jam lalu

Petugas membawa seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan ke mobil milik BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 17 September 2024. TEMPO/Prima Mulia
Pendataan Satwa Dilindungi Idealnya Dilakukan 3-5 Tahun Sekali

International Union for Conservation of Nature menyarankan pendataan tumbuhan dan satwa dilindungi dilakukan berkala, yaitu 3-5 tahun sekali.


Menjelajah Sri Lanka, Destinasi Wisata untuk Keluarga, Pecinta Satwa Liar dan Sejarah

23 jam lalu

Galle, Sri Lanka. Unsplash.com/Oliver Frsh
Menjelajah Sri Lanka, Destinasi Wisata untuk Keluarga, Pecinta Satwa Liar dan Sejarah

Sri Lanka yang menerapkan bebas visa muali 1 Oktober 2024, kaya akan warisan budaya, pemandangan menakjubkan, dan satwa liar yang dinamis.


Ekspedisi 40 Hari di Pegunungan Sanggabuana Temukan 311 Ekor Owa Jawa

5 hari lalu

Di Pegunungan Sanggabuana, terdapat populasi owa Jawa. Hal itu terungkap setelah ekspedisi selama 40 hari di tahun 2024 (dok. Sanggabuana Wildlife Ranger)
Ekspedisi 40 Hari di Pegunungan Sanggabuana Temukan 311 Ekor Owa Jawa

Tim Ekspedisi Owa Jawa Sanggabuana melakukan ekspedisi di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana. Kawasan itu didorong jadi taman nasional.


HUT ke-71, Gembira Loka Yogyakarta Gelar Event Lari sambil Lihat Satwa

5 hari lalu

Wisatawan berekreasi ke Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta pada Minggu, 16 Mei 2021. TEMPO | Pribadi Wicaksono
HUT ke-71, Gembira Loka Yogyakarta Gelar Event Lari sambil Lihat Satwa

Peserta tidak hanya diajak berlari santai di tengah rimbunnya Gembira Loka yang mirip hutan dengan pepohonan besar.


Medan Zoo dalam Sorotan, Kini Tengah Revitalisasi dan Memiliki Magical Forest Dhuna Glow

14 hari lalu

Seekor kuda berada di luar kandang yang tak terawat di kebun binatang Medan Zoo, Sumatera Utara, Sabt, 20 Januari 2024. Wali Kota Medan Bobby Nasution akan menutup sementara Medan Zoo selama dilakukan proses pembangunan dan perbaikan. ANTARA FOTO/Yudi
Medan Zoo dalam Sorotan, Kini Tengah Revitalisasi dan Memiliki Magical Forest Dhuna Glow

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sempat memutuskan Medan Zoo ditutup sementara Februari lalu. Bagaimana kondisinya sekarang?


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

17 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena, Kronologi Kasus Landak Jawa

Majelis Hakim PN Denpasar vonis bebas I Nyoman Sukena dalam kasus pelihara landak Jawa. Berikut kronologi kasusnya?


ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

17 hari lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

17 hari lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi


Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

17 hari lalu

Serah terima seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan pada BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 17 September 2024. Satwa endemik yang dilindungi ini ditemukan berkeliaran di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, diduga peliharaan lalu dibuang, lalu dievakuasi oleh petugas dinas kebakaran sebelum diserahkan ke pihak Unpad, yang akhirnya diserahkan ke BKSDA Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum dilepas liar ke habitatnya. TEMPO/Prima Mulia
Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

Seekor landak ditemukan di Kota Bandung kemudian diserahkan kepada pusdi studi komunikasi lingkungan Unpad dan diserahkan kepada BKSDA Jawa Barat.


Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

17 hari lalu

Artis sekaligus pendiri Yayasan pecinta hewan, Natha Satwa Nusantara, Davina Veronica membawa anjing jenis herder untuk diberikan kepada Polres Metro Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat 15 November 2019. Yayasan pecinta hewan, Natha Satwa Nusantara memberikan dua anjing jenis herder kepada Polres Metro Jakarta Pusat sebagai apresiasi atas keberhasilan mengusut kasus penyiraman soda api terhadap lima anak anjing beberapa hari lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

Aktivis pencinta satwa Davina Veronica meminta penerapan aturan perlindungan satwa liar berlaku untuk semua kalangan dan tidak tebang pilih.