Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

X Gagal Menghindari Denda Keselamatan Anak di Australia, Harus Membayar Rp 6,2 Miliar

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Logo X.com. X/Elon Musk
Logo X.com. X/Elon Musk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Platform media sosial milik Elon Musk, X (sebelumnya Twitter), harus membayar denda sekitar US$ 400.000 (Rp 6,2 miliar) setelah gagal menanggapi penyelidikan Komisi Keamanan Elektronik Australia 2023, yang sebagian bertujuan untuk menyelidiki tindakan yang sedang diambil X untuk memerangi dugaan penyebaran materi pelecehan seksual anak (CSAM) di platformnya.

Menurut laporan Ars Technica akhir pekan lalu, untuk membatalkan denda, X mencoba meyakinkan Hakim Australia Michael Wheelahan bahwa X tidak berkewajiban untuk mematuhi pemberitahuan Undang-Undang Keamanan Daring yang dikeluarkan untuk Twitter karena Twitter "tidak ada lagi" beberapa minggu setelah menerima pemberitahuan tersebut—ketika Musk menggabungkan aplikasi tersebut ke dalam perusahaannya X Corp.

Wheelahan merangkum argumen X dengan mengatakan bahwa "X Corp tidak berkewajiban untuk menyiapkan laporan apa pun atas nama Twitter Inc, karena X Corp bukanlah orang yang sama dengan penyedia yang menerima pemberitahuan tersebut."

Namun, Wheelahan memutuskan pada hari Jumat, 4 Oktober 2024, bahwa denda tersebut harus ditegakkan, menolak "premis dasar" bahwa X tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun untuk menanggapi pemberitahuan tersebut setelah Twitter tidak ada lagi.

Argumen X gagal karena Wheelahan menemukan bahwa menurut hukum Nevada, penggabungan Twitter ke X mengubah Twitter menjadi "entitas konstituen" yang kemudian mengalihkan semua konsekuensi hukum Twitter ke X Corp.

Karena X gagal dalam semua tuntutannya, perusahaan media sosial tersebut harus menanggung biaya banding, dan biaya X dalam melawan denda awal tampaknya hanya akan bertambah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam siaran pers yang merayakan putusan tersebut, Komisioner eSafety Julie Inman Grant mengkritik upaya X untuk menggunakan penggabungan tersebut guna menghindari kepatuhan terhadap Undang-Undang Keamanan Daring Australia.

"Jika argumen X Corp diterima oleh Pengadilan, hal itu dapat menjadi preseden yang mengkhawatirkan bahwa penggabungan perusahaan asing dengan perusahaan asing lainnya dapat memungkinkannya untuk menghindari kewajiban regulasi di Australia," Inman Grant memperingatkan.

Menurut tinjauan pemerintah Australia terhadap Undang-Undang Keamanan Online, X dapat dikenakan denda perdata hingga sekitar US$ 530.000 karena gagal mematuhi pemberitahuan pelaporan, yang berpotensi melipatgandakan biayanya setelah melawan denda awal.

Pilihan Editor: Cloudflare Gandeng WhatsApp Luncurkan Layanan Audit Transparansi Kunci Plexi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hotline Korban Sean 'Diddy' Combs Terima 12 Ribu Panggilan dalam 24 Jam

7 jam lalu

Sean
Hotline Korban Sean 'Diddy' Combs Terima 12 Ribu Panggilan dalam 24 Jam

Pengacara Tony Buzbee mengungkap hotline untuk korban Sean 'Diddy' Combs menerima 12 ribu panggilan setelah konferensi pers digelar.


Bagaimana Cara Mendapatkan Centang Biru di X? Ini Syaratnya

7 jam lalu

Logo baru media sosial X, dahulu Twitter. REUTERS/Dado Ruvic
Bagaimana Cara Mendapatkan Centang Biru di X? Ini Syaratnya

Salah satu cara mendapatkan centang biru di X adalah dengan berlangganan akun premium. Berikut ini harga dan keuntungannya.


Dorong Kemasan Rokok Polos, Rukki: Bisa Belajar dari Keberhasilan Australia

10 jam lalu

Kemasan rokok polos di Australia (REUTERS)
Dorong Kemasan Rokok Polos, Rukki: Bisa Belajar dari Keberhasilan Australia

Australia mengeluarkan kebijakan kemasan rokok polos dengan tujuan mengurangi jumlah perokok muda.


Jerit Anak Panti Asuhan Korban Pencabulan Pengasuh di Tangerang: Saya Benci, Kesal, Marah

15 jam lalu

Yandi alias Alif terduga pelaku pencabulan dan pelecehan seksual belasan anak panti asuhan Darussalam An'nur Tangerang yang  masih buron. foto istimewa
Jerit Anak Panti Asuhan Korban Pencabulan Pengasuh di Tangerang: Saya Benci, Kesal, Marah

Sebelas anak melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan ketua yayasan dan pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang


Google Uji Coba Terbatas Tanda Centang Biru di Hasil Pencarian

1 hari lalu

Tanda centang biru yang masih diuji coba Google di sampel situs dan saat ini hanya bisa dilihat pengguna yang terbatas. Google
Google Uji Coba Terbatas Tanda Centang Biru di Hasil Pencarian

Tanda centang biru di mesin mencari Google ini seperti yang pernah begitu penting di platform media sosial Twitter--sebelum beralih menjadi X.


Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Satu Pelaku Buron

1 hari lalu

Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Satu Pelaku Buron

Seorang anak korban pencabulan anak bererita dia dilecehkan oleh tiga pengasuh panti asuhan yang semuanya pria dewasa sejak 2016 hingga 2023.


Jumlah Korban Pencabulan di Panti Asuhan Darusalam An'nur Tangerang Terus Bertambah

1 hari lalu

Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Jumlah Korban Pencabulan di Panti Asuhan Darusalam An'nur Tangerang Terus Bertambah

Salah satu anak telah berulang kali mengalami pencabulan di panti asuhan tersebut. Ia sempat kabur namun oleh orang tuanya dimasukkan kembali.


Kasus Pencabulan Belasan Anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Donatur Yayasan Banyak Artis Terkenal

1 hari lalu

Suasana terkini Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang setelah dugaan pencabulan belasan anak penghuni panti itu terkuak. Bangunan megah tiga lantai itu kini dikelilingi garis polisi, Ahad 6 Oktober 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Kasus Pencabulan Belasan Anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Donatur Yayasan Banyak Artis Terkenal

"Banyak artis terkenal yang menjadi donatur yayasan ini," ujar pendamping 11 anak korban pencabulan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Dean Desvi.


Setahun Perang Gaza, Ribuan Orang Unjuk Rasa di Australia

1 hari lalu

Pengunjuk rasa pro-Palestina menggantung spanduk dari puncak Gedung Parlemen di Canberra, Australia, 4 Juli 2024. Empat orang berpakaian serba hitam berdiri di atap gedung parlemen selama sekitar satu jam, sambil membentangkan spanduk hitam bertuliskan
Setahun Perang Gaza, Ribuan Orang Unjuk Rasa di Australia

Ribuan demonstran pro-Palestina di Australia unjuk rasa pada Minggu, 6 Oktober 2024, guna memprotes serangan brutal Israel


Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

Kasus pelecehan seksual, perbuatan mesum remaja, hingga pemerkosaan menurut MUI, merupakan fenomena semacam gunung es.