TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku memberlakukan retribusi layanan sampah untuk mendorong warganya agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah. Hal ini karena mereka yang aktif memilah sampah akan dibebaskan dari retribusi yang bakal berlaku mulai 1 Januari 2025 tersebut.
Pemilahan sampah yang dimaksud, baik itu dilakukan di rumah maupun dengan menjadi anggota bank sampah. Dengan begitu, partisipasi telah dilakukan dalam pengurangan sampah yang dihasilkan.
"Pembebasan retribusi ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan tertulis yang dibagikannya, Kamis 24 Oktober 2024.
Ditambahkannya, verifikasi akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup sebelum pembebasan retribusi itu diberikan. Konsistensi menjadi salah satu parameternya.
Asep menerangkan, Retribusi Pelayanan Kebersihan didasarkan pada prinsip Polluter Pays Principle atau, “Siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya.” Retribusi ini, ditambahkannya, akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan pembagian tarif berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat.
Atas dasar itu akan ada empat kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan retribusi tersebut. Pertama, kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA, dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit/bulan.
Kedua, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per unit/bulan. Lalu, yang ketiga, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30.000 per unit/bulan. Terakhir, kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas, dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per unit/bulan.
"Kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya kecil, sedang, besar, dan besaran daya listrik yang digunakan,” kata Asep.
Kebijakan ini diharapkannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan sistematis. Dinas Lingkungan Jakarta juga disebutnya akan terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pemilahan sampah dan bagaimana kebijakan ini akan membantu meringankan beban operasional pengelolaan sampah di Jakarta sehingga APBD dapat dialokasikan dengan lebih tepat.
Pilihan Editor: 6 Lembaga Ini Sepakat Pemerintahan Prabowo Butuh Percepatan Transisi Energi Bersih