TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah melarang ponsel iPhone 16 masuk Indonesia karena produsennya, Apple, belum memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri atau TKDN yang baru. Implikasinya, dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) Adi Indrayanto menerangkan, ponsel tersebut tidak bisa dijual secara sah atau legal di Indonesia.
"Kalau ada yang pakai iPhone 16 menggunakan operator seluler lokal itu berarti ilegal, bisa disita pihak berwenang," katanya kepada Tempo, Jumat 1 November 2024.
Adi menambahkan, peminat bisa membeli ponsel tersebut di luar negeri lalu mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ada padanya di Indonesia. Namun jika pemerintah tidak mengizinkan, gawai itu menjadi tidak berfungsi. "Kecuali pengguna menggunakan operator seluler dari luar atau roaming, itu menjadi nggak bermasalah," ujar Adi.
Cara tunggal agar iPhone 16 bisa dipakai di Indonesia adalah Apple harus memenuhi syarat sertifikasi TKDN 40 persen. Menurut Adi, perusahaan yang berbasis di Cupertino, California, Amerika Serikat, itu sebelumnya punya sertifikat TKDN itu namun masa pakainya telah habis.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif sebelumnya mengatakan sedang mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang dipasarkan di dalam negeri karena Apple belum berinvestasi lagi untuk sertifikasi TKDN. Dijelaskannya, terdapat tiga skema yang bisa dipilih produsen elektronik untuk memperoleh sertifikat TKDN.
Pertama, skema manufaktur, yakni perusahaan harus memproduksi barang di dalam negeri atau membangun pabrik. Cara yang kedua, perusahaan membuat aplikasi digital kemudian skor TKDN akan dihitung. Alternatif lain dengan inovasi atau riset yang dipiih Apple untuk membangun akademi di sejumlah daerah di Indonesia seperti Tangerang, Sidoarjo, Batam, dan Bali. "Nah, yang di Bali ini belum terealisasikan,” ujarnya Kamis, 31 Oktober 2024.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengatakan ada persoalan investasi yang menjadi ganjalan masuknya telepon seluler iPhone 16 ke pasar Indonesia. Menurut dia, realisasi investasi dari Apple baru mencapai Rp 1,48 triliun dari komitmen Rp 1,71 triliun. Apabila komitmen investasi tersebut sudah direalisasikan sepenuhnya, Apple akan mendapat nilai TKDN sebesar 40 persen sehingga iPhone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.
Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: Fitur Baru Custom List di WhatsApp dan Petunjuk Membikinnya