TEMPO.CO, Jakarta - Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam (CITES) mulai memberlakukan larangan perdagangan hiu dan pari manta pada Ahad, 14 September 2014. Peraturan ini akhirnya disepakati setelah pada tahun lalu CITES mengadakan pertemuan di Bangkok, Thailand.
Mengutip laporan BBC, Senin, 15 September 2014, pelarangan ini berlaku untuk lima spesies hiu, yakni hiu jenis oceanic whitetip, porbeagle, dan tiga varietas hammerhead. Selain itu, peraturan ini juga berlaku untuk pari manta. (Baca: Tak Hanya Hiu, Ikan Pari pun Terancam Punah)
Kedua jenis ikan ini ditingkatkan statusnya menjadi Apendix II CITES. Itu berarti, para pedagang harus mendapatkan izin dan sertifikat resmi agar bisa menjual kedua hewan yang biasa dijadikan makanan dan dipercaya sebagai bahan obat-obatan itu.
Jumlah hiu menurun dalam beberapa tahun terakhir akibat tingginya perburuan hiu demi mendapatkan siripnya sebagai bahan sup sirip di Hong Kong dan Cina. Sedangkan pari manta sering dipakai sebagai bahan obat-obatan Cina. (Baca: Hiu Berjalan di Ternate Terancam Punah)
Para pegiat dan organisasi konservasi dunia telah berusaha menghentikan perdagangan hiu gelap sejak tahun 1990-an. Namun baru pada pertemuan CITES di Bangkok tahun lalu mereka akhirnya berhasil mendapatkan cukup suara untuk meloloskan pelarangan ini.
ANINGTIAS JATMIKA | BBC
Terpopuler
Klip Bocoran Tampilkan Windows 9
Perbarui Google+ Mobile, Google Akuisisi Polar
Karnivora Purba Terbesar di Air Ditemukan