TEMPO.CO, Washington DC - Pemerintah Amerika Serikat sedang mengusahakan agar identitas media sosial Facebook, Twitter, dan lainnya dijadikan syarat aplikasi visa masuk negara itu.
Badan Perlindungan Hukum dan Perbatasan Amerika mengajukan proposal kepada Federal Register agar ada kolom tambahan di formulir aplikasi visa bagi pengunjung yang akan berencana tinggal sampai dengan 90 hari.
Kolom yang bersifat opsional ini akan ditambahkan dalam formulir aplikasi visa elektronik dan cetak: “Harap isi informasi terkait identitas online Anda: (Provider/Platform) – Profil media sosial.”
Ketua Pusat Pengembangan Teknologi dan Demokrasi Joseph Lorenzo Hall menyatakan, peraturan ini akan menyulitkan orang berkunjung ke Amerika. “Demokrasi secara general berarti kebebasan berekspresi, dan peran media sosial semakin penting di hidup kita,” katanya seperti dilansir BBC.
“Masyarakat akan tidak berkembang jika aktivitas online terus dipantau pemerintah. Saya harap keputusan ini dipertimbangkan lagi.”
Menurut Departemen Pertahanan Negara (DHS) Amerika, peraturan tersebut akan membantu pemerintah dalam proses investigasi dan mendeteksi tanda-tanda adanya aksi teror lewat aktivitas seseorang di dunia maya.
DHS dikabarkan telah membuat program prototipe untuk menyelidiki media sosial, yang baru dapat digunakan dalam skala kecil. Apabila pemerintah menyetujui peraturan tersebut, Amerika akan memiliki salah satu database pemerintahan terbesar di dunia.
Amerika menerima sekitar 10 juta aplikasi visa dalam satu tahun dan menerima 77,5 juta pengunjung asing pada 2015. Pemerintah Amerika kini masih mendiskusikan peraturan tersebut dan akan memberi keputusan pada 22 Agustus mendatang.
BBC | THE GUARDIAN | IDKE DIBRAMANTY YOUSHA | ERWIN Z.