TEMPO.CO, Jakarta - Apple mendapat kabar baik terkait sengketa hak paten dengan perusahan Cina. Jumat lalu, pengadilan Beijing membatalkan putusan Biro Kekayaan Intelektual Beijing pada Mei 2016 yang menyatakan bahwa Apple telah melanggar hak paten desain dari perusahaan kecil di Cina—dan sudah bangkrut—bernama Shenzhen Baili.
Sengketa bermula ketika desain model iPhone 6 dan iPhone 6 plus diklaim menduplikasi ponsel pintar 100C milik Shenzhen Baili yang juga memiliki sudut lengkung. Saat menggugat, perusahaan tersebut baru saja berdiri dan ponsel pintar 100C saat itu sulit ditemukan.
Awalnya, Apple diminta berhenti menjual iPhone 6 di Beijing, Cina. Namun dengan sigap Apple mengajukan banding, dan diizinkan untuk menjual produk tersebut hingga tinjauan selanjutnya oleh pengadilan.
Dilansir dari TechCrunch, kerugian yang ditanggung Apple saat itu kecil. Saat gugatan ini sedang ditinjau ulang oleh pengadilan, Apple kembali mengeluarkan produk terbaru mereka yakni iPhone 7.
Dalam konfrensi pers setelah keputusan hari Jumat lalu, kuasa hukum Shenzhen Baili menyatakan rencananya untuk mengajukan banding. Sementara itu hingga berita ini diturunkan, pihak Apple belum bisa dimintai keterangan.
Sejak setahun belakangan hingga kini, Apple telah kehilangan pangsa pasarnya di Cina karena semakin banyak pesaing-pesaing baru seperti Xiaomi dan merek keluaran Elektronik BBK yakni Oppo dan Vivo. Namun omset yang diperoleh Apple masih memimpin di pasaran.
Dikutip dari laporan Montley Fool , “Pada 2016, Apple meraup untung yang luar biasa, sebesar 79% dari total keuntungan industri ponsel pintar sedunia dengan pangsa pasar yang hanya berjumlah 14,5%.”
Perkembangan terakhir dari keputusan keputusan Biro Kekayaan Intelektual Beijing menbuktikan bahwa peraturan di Cina tidak selalu berpihak pada perusahaan asal negara ini. Keputusan ini juga memunculkan keprihatinan terhadap kebijakan perlindungan terhadap produk lokal.
Musim semi lalu, pengadilan mengizinkan produsen produk-produk kulit Xintong Tiandi untuk membuat tas dengan mengguna merek “iphone” dan “IPHONE” sebagai merek dagang di Cina. Xintong Tiandi telah mendaftarkan merek dagang tersebut sejak 2007, sementara Apple tidak dijual di Cina hingga tahun 2009. Selain itu, secara spesifik, Apple tidak mendaftarkan mereknya pada produk-produk kulit.
TECHCRUNCH | DWI FEBRINA | NS