TEMPO.CO, Wellington - Pengadilan Auckland, Selandia Baru, menolak banding yang diajukan bos Megaupload, Kim Schmitz. Sebelumnya, Schmitz meminta dibebaskan dengan sejumlah uang jaminan.
Penolakan tersebut menunjukkan hakim setuju dengan pendapat jaksa bahwa Dotcom, panggilan Schmitz, kemungkinan besar melarikan diri sebelum dia diekstradisi. Dengan keputusan itu, maka Dotcom harus terus berada dalam kurungan sampai sidang ekstradisi digelar pada 22 Februari nanti.
Dalam pertimbangannya, hakim melihat Dotcom memiliki paspor serta rekening bank dengan tiga nama berbeda. Dengan dokumen dan kekayaan itu, risiko pengadilan kehilangan Dotcom sangatlah tinggi. "Hakim menyimpulkan risiko Schmitz melarikan diri cukup besar meski dirinya telah dipantau dengan alat elektronik," kata jaksa Anne Toohey.
Polisi Selandia Baru bersama interpol meringkus Dotcom pada 20 Januari lalu. Pada penangkapan itu, jaksa menudingnya telah mengeruk keuntungan sebesar US$ 175 juta (Rp 1,5 triliun) dari hasil pendistribusian film, musik, dan konten hak cipta yang dilakukan Dotcom tanpa izin. Namun tudingan itu dibantah keras. Dotcom mengaku perusahaannya hanya menyediakan tempat penyimpanan data secara online. Karena itu, dia menolak diekstradisi.
"Semua aset saya sudah dibekukan, bisnis juga telah ditutup. Saya tidak berniat melarikan diri ke Jerman," kata Dotcom. Lelaki 38 tahun itu pun beralasan tak ingin ditahan karena memiliki tiga anak yang masih kecil. "Istri saya sedang mengandung anak kembar. Saya hanya ingin bersama mereka."
Selama dalam tahanan, Dotcom mengaku pernah mendapat kunjungan aneh dari seorang pria yang mengaku sebagai jaksa setempat. Si jaksa meminta sejumlah uang imbalan ke dirinya sebagai sebuah jaminan. Meski begitu, dia menolak memberi tahu siapa nama jaksa tersebut.
REUTERS | CORNILA DESYANA
Berita terkait
Strategi Lintasarta Dukung Dunia Bisnis
22 Februari 2021
Di 2021, Lintasarta tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik untuk berbagai sektor industri.
Baca SelengkapnyaSempat Diretas, Ditjen Pajak Targetkan Situsnya Pulih Hari Ini
11 Juni 2018
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan pemulihan situsnya yang sempat diretas rampung pada hari ini.
Baca SelengkapnyaKominfo Blokir 34 Situs Berunsur Radikalisme Selama April 2018
31 Mei 2018
Kominfo berupaya meminimalkan aksi teror dengan memblokir konten radikalisme.
Baca SelengkapnyaPangsa Pasar Besar, Situs Perbandingan Harga Priceprice.com Diluncurkan
24 Januari 2018
Situs perbandingan harga Priceprice.com diluncurkan di Indonesia. Priceprice.com untuk memudahkan pengguna membandingkan harga barang.
Baca SelengkapnyaSitus Om Senang Mirip Nikahsirri.com Hebohkan Belgia
27 September 2017
Pihak berwenang Belgia akan mengambil sikap tegas terhadap peredaran situs yang diduga menawarkan pelacuran terselubung.
Baca SelengkapnyaGoogle Chrome Bakal Memungkinkan Pengguna Membisukan Situs Web
27 Agustus 2017
Google menguji opsi baru yang memungkinkan pengguna membisukan situs web secara permanen di dalam browser Chrome.
Baca SelengkapnyaIngin Sukses Cari Uang Lewat YouTube? Ada Kiatnya...
10 Agustus 2017
Salah satu cara yang dipilih generasi Millennial untuk mengekspresikan diri adalah mengunggah materi ke YouTube, tapi kenapa tak semua sukses?
Baca SelengkapnyaBagaimana Menyusun Kata Sandi yang Anti Pembobolan?
10 Agustus 2017
Bill Burr, pernah merilis sebuah buku (pedoman) di tahun 2003 lalu berisi kata sandi yang tidak dapat diretas, masih manjurkah?
Baca SelengkapnyaGoogle, Facebook, Spotify Akan Ikut Aksi Dukung Net Neutrality
12 Juli 2017
Perusahaan-perusahaan, seperti Google, Facebook, Spotify, Jumat lalu mengumumkan akan berpartisipasi dalam aksi 12 Juli untuk mendukung net neutrality
Baca SelengkapnyaIngin Vlog Anda Sekondang Kaesang? Hindari Lima Hal Berikut Ini
7 Juli 2017
Vlogging menjadi fenomena tersendiri saat ini. Banyak netizen, dari yang belum tekrenal sampai yang kondang macam Kaesang, meramaikan dunia vlog.
Baca Selengkapnya