Pestisida Palsu Marak Beredar, Ini Antisipasinya

Reporter

Tempo.co

Kamis, 17 Mei 2018 09:57 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya bersama Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Muhrizal merilis kasus dugaan pupuk palsu di kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, 23 Februari 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Peredaran pestisida dan pupuk tanaman palsu kini kian meluas. Diperkirakan saat ini peredaran produk berbahaya tersebut sudah mencapai 10 persen dari pasar nasional di Indonesia dengan omzet sebesar Rp 400 miliar. Akibat pestisida palsu, selain panen tanaman pangan terancam, menurut data CropLife Indonesia, pemerintah kehilangan pendapatan senilai Rp 37 triliun dan industri pestisida kehilangan 174 ribu buruh yang terpaksa diberhentikan karena perusahaan tidak mampu bersaing dengan produk tiruan.

CropLife Indonesia merupakan organisasi nasional dari Federasi CropLife International yang berpusat di Brussels, Belgia. Asosiasi ini merupakan wadah dari industri benih dan pestisida, seperti BASF, Bayer, Dow Agrosciences, DuPont, Monsanto, FMC, Nufarm, dan Syngenta. "Kami berkomitmen mendukung swasembada pangan dengan memberikan edukasi dan informasi kepada publik lewat berbagai kegiatan," kata Direktur Eksekutif CropLife Indonesia Agung Kurniawan, awal Mei 2018.

Peredaran pestisida palsu amat merugikan petani karena merusak tanaman dan ladang, berpotensi meracuni konsumen, dan mencemari lingkungan. Semua dampak buruk itu terjadi karena produksi pestisida itu umumnya tidak melalui uji kualitas sesuai dengan standar nasional dan internasional. Untuk mengaburkan identitas produknya, pestisida palsu kerap menggunakan botol bekas yang masih ada label produsen aslinya dan tutup botolnya dilem untuk menyembunyikan segel kemasan yang rusak. Selain itu, ada pemalsu pestisida yang mengoplos produk tiruan dengan produk asli pada kemasan yang asli agar tidak terdeteksi polisi.

BACA JUGA: Kerugian Triliunan Rupiah Akibat Produk Palsu

Larangan peredaran pestisida palsu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman. Pemalsu pupuk dan pestisida diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar. Selain itu, polisi bisa menggunakan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Untuk meningkatkan literasi publik mengenai topik ini, CropLife juga kerap mengadakan kelas dan pelatihan. Pertengahan Mei lalu, mereka mengadakan pelatihan di Hotel Aston, Jakarta, dengan menghadirkan pembicara dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Kepolisian RI. Dalam kelas yang sebagian pesertanya jurnalis itu didiskusikan berbagai modus pemalsuan dan langkah antisipasinya.

BACA JUGA: Pestisida Palsu Beredar di Jawa Barat

Salah satunya pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, yang merupakan wadah koordinasi pengawasan antarinstansi terkait bidang pupuk dan pestisida. Komisi yang akan melapor kepada Menteri Pertanian ini diharapkan dapat mempercepat penyelidikan kasus-kasus pestisida palsu di kepolisian.

Berita terkait

Hati-hati dengan Sampah Berbahaya, Terdapat Pula dalam Sampah Rumah Tangga

7 Oktober 2023

Hati-hati dengan Sampah Berbahaya, Terdapat Pula dalam Sampah Rumah Tangga

Sampah berbahaya seringkali tak terlihat, padahal dalam limbah atau sampah rumah tangga pun sering ada. Apa karakteristik sampah berbahaya ini?

Baca Selengkapnya

6 Makanan yang Dapat Menurunkan Kesuburan Wanita

20 Juli 2023

6 Makanan yang Dapat Menurunkan Kesuburan Wanita

Ketika mencoba untuk hamil, perempuan perlu berhati-hati dengan makanan yang dikonsumsi.

Baca Selengkapnya

4 Langkah Mudah Membuat Pestisida Alami dari Bawang

2 Juli 2023

4 Langkah Mudah Membuat Pestisida Alami dari Bawang

Banyak bahan yang bisa digunakan untuk membuat pestisida alami, salahsatunya adalah bawang

Baca Selengkapnya

Waspada Dampak Buruk Kesehatan Bila Gunakan Cairan Disinfektan Dalam Jangka Panjang

14 Mei 2023

Waspada Dampak Buruk Kesehatan Bila Gunakan Cairan Disinfektan Dalam Jangka Panjang

Sebuah tim ahli toksikologi Amerika menyerukan tindakan segera untuk menghilangkan penggunaan beberapa disinfektan umum di sekolah dan kantor

Baca Selengkapnya

BPOM: Etilen Oksida Indomie Rasa Ayam Spesial Tak Langgar Aturan di Indonesia

27 April 2023

BPOM: Etilen Oksida Indomie Rasa Ayam Spesial Tak Langgar Aturan di Indonesia

BPOM mengaku telah memerintahkan PT Indofood untuk melakukan mitigasi risiko terkait larangan Indomie Rasa Ayam di Taiwan

Baca Selengkapnya

3 Manfaat Buah Lerak, Jadi Sabun Alami hingga Pestisida Organik

27 April 2023

3 Manfaat Buah Lerak, Jadi Sabun Alami hingga Pestisida Organik

Buah lerak bisa digunakan untuk membuat sabun alami yang aman untuk mencuci batik

Baca Selengkapnya

Kementerian Pertanian Slovakia Larang Penjualan Gandum dari Ukraina

14 April 2023

Kementerian Pertanian Slovakia Larang Penjualan Gandum dari Ukraina

Kementerian Pertanian Slovakia melarang peredaran gandum dan tepung terigu asal Ukraina karena ditemukan adanya pestisida berbahaya.

Baca Selengkapnya

Puslabfor Ambil Tanah dari Lubang Rumah Wowon Serial Killer Cianjur, Untuk Apa?

20 Januari 2023

Puslabfor Ambil Tanah dari Lubang Rumah Wowon Serial Killer Cianjur, Untuk Apa?

Dalam kasus pembunuhan berantai Wowon Serial Killer ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut para tersangka partner in crime.

Baca Selengkapnya

Kasus Wowon Bunuh Satu Keluarga yang Tewas Keracunan di Bekasi, Polisi Temukan Zat Aldicarb di TKP

19 Januari 2023

Kasus Wowon Bunuh Satu Keluarga yang Tewas Keracunan di Bekasi, Polisi Temukan Zat Aldicarb di TKP

Wowon Erawan alias Aki membunuh istrinya sendiri, Ai Maemunah dan dua anak tirinya dengan kopi yang telah dicampur racun pestisida.

Baca Selengkapnya

Kasus Keracunan Satu Keluarga di Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh dengan Kopi Beracun

19 Januari 2023

Kasus Keracunan Satu Keluarga di Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh dengan Kopi Beracun

Kasus satu keluarga tewas keracunan di Bekasi ternyata dibunuh oleh suaminya dan dua tersangka lain.

Baca Selengkapnya