Koalisi Desak Izin Pembibitan Ayam di Karst Gunung Kidul Dicabut

Senin, 18 Februari 2019 14:53 WIB

PT Widodo Makmur Unggas berdiri di perbukitan karst Pegunungan Sewu, Kecamatan Semanu Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (TEMPO/Shinta Maharani)

TEMPO.CO, Yogyakarta - Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu mendesak Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul mencabut izin lokasi perusahaan pembibitan ayam broiler PT Widodo Makmur Unggas, yang berdiri di kawasan bentang alam karst Pegunungan Sewu.

Baca: Anak Muda Yogya Protes Upaya Perusakan Karst di Gunung Kidul

Koalisi tersebut di antaranya beranggotakan aktivis Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi dan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta. Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta Halik Sandera mengatakan aktivitas PT Widodo Makmur Unggas berpotensi merusak ekosistem karst sebagai kawasan lindung geologi. Kawasan ini punya fungsi mengatur tata air, cadangan air bersih, dan nilai ilmiah.

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunung Kidul menyebutkan pengelolaan kawasan lindung geologi dibatasi hanya sebagai pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan pariwisata warisan dunia. “Pemkab Gunung Kidul abai. Kawasan lindung geologi wajib dilindungi dan tidak diubah bentang alamnya karena punya bentukan yang khas,” kata Halik, Ahad, 17 Februari 2019.

PT Widodo Makmur Unggas menempati lahan seluas 24 hektare di Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, dan Desa Hargosari, Kecamatan Tanjungsari, Gunung Kidul. Perusahaan ini berencana membangun 24 kandang dan menghasilkan 700 ribu butir telur per bulan. Ayam yang dipelihara diperkirakan mencapai 72 ribu ekor ayam.

Sesuai dengan Perda RTRW pemkab setempat, kawasan bentang alam yang memiliki keunikan itu meliputi perbukitan karst Gunungsewu. Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, termasuk dalam kawasan yang memiliki keunikan proses geologi berdasarkan aturan tersebut.

Advertising
Advertising

Perusahaan dengan nilai investasi ratusan miliar rupiah tersebut sekarang sedang mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal. Walhi melihat terdapat kejanggalan dalam dokumen Amdal tersebut. Kejanggalan itu di antaranya Amdal hanya membahas pembangunan blok 3 dan 4 pada perusahaan.

Padahal, sudah ada pembangunan 21 kandang dan 12 kandang sudah beroperasi. Itu artinya terdapat pembangunan tanpa disertai proses penyusunan dokumen lingkungan hidup terlebih dahulu. “Kajian lingkungan hidup tidak dilakukan secara menyeluruh. Hanya fokus pada blok 3 dan 4,” kata Halik.

Walhi menunjukkan surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Kidul yang isinya meminta perusahaan tersebut untuk menghentikan sementara kegiatan atau konstruksi sampai mendapatkan izin lingkungan dan izin lainnya. Untuk mendapatkan surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, perusahaan tersebut wajib mengantongi Amdal dan perizinan lainnya.

Direktur Teknis PT Widodo Makmur Unggas, Iwan Christianto, mengaklaim perusahaannya telah berhenti beroperasi pada September 2018. Meski belum mengantongi IMB, tapi perusahaan ini telah berdiri dan menjalankan aktivitas sejak awal 2018. Iwan beralasan aktivitas itu dilakukan karena ribuan bibit ayam impor itu sudah datang duluan sebelum IMB terbit. “Tidak mungkin kami membunuh ayam-ayam yang sudah datang,” kata Iwan.

Dia membantah bila perusahaan itu dikatakan mengepras atau merusak perbukitan yang masuk dalam bentang alam karst Gunung Sewu. Menurut dia, perusahaannya telah mengurus izin prosedur perizinan, di antaranya telah mendapatkan izin lokasi, izin prinsip, dan Izin RT/RW.

Ihwal potensi mencemari dan merusak bentang alam karst, Iwan menyebut perusahaan itu telah menyiapkan instalasi pengolahan air limbah atau IPAL. Kotoran ayam yang dihasilkan pun, kata dia, mengalami proses pengeringan dan langsung dijual atau tidak ditimbun. “Kandang kami tertutup dan menimbulkan bau,” kata dia.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Gunung Kidul, Irawan Jatmiko mengatakan Kecamatan Semanu termasuk kawasan pengembangan ternak unggas berdasarkan aturan Rencana Tata Ruang. PT Widodo Makmur Unggas telah melalui sidang Komisi Penilai Amdal Badan Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta. “Bila rekomendasi Amdalnya memenuhi, maka IMB akan diterbitkan,” kata Irawan.

Menurut dia, Pemkab mengeluarkan izin lokasi untuk perusahaan tersebut dengan alasan pengembangan investasi, satu di antaranya industri ternak unggas. Untuk memastikan perusahaan tidak mencemari lingkungan, kata dia, pemerintah punya mekanisme pengawasan dan evaluasi pengolahan peternakan dan kesehatan hewan.

Sesuai Undang-Undang nomor 26 tahun 2017 tentang Tata Ruang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan surat keputusan tentang kawasan tersebut. Surat bernomor 3045 Tahun 2014 itu menyatakan bahwa kawasan bentang alam karst Gunungsewu merupakan kawasan lindung seluas 1.100,17 kilometer persegi. Kawasan itu meliputi Kabupaten Gunungkidul, Bantul, Wonogiri, dan Pacitan.

Berita terkait

Selain Tikus, Inilah 4 Hewan yang Kerap Dijadikan Percobaan Penelitian

4 hari lalu

Selain Tikus, Inilah 4 Hewan yang Kerap Dijadikan Percobaan Penelitian

Berikut beberapa hewan yang kerap dijadikan hewan percobaan dalam penelitian:

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

6 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

BPS Sebut Harga Telur, Ayam, dan Daging Secara Historis Selalu Naik Menjelang Idul Fitri

57 hari lalu

BPS Sebut Harga Telur, Ayam, dan Daging Secara Historis Selalu Naik Menjelang Idul Fitri

BPS sebut harga telur ayam, daging ayam, dan daging sapi secara historis selalu berada di 10 besar komoditas pemberi andil inflasi saat momen Lebaran.

Baca Selengkapnya

133 Ton Daging Ayam Subsidi di Kuba Hilang Dicuri

11 Februari 2024

133 Ton Daging Ayam Subsidi di Kuba Hilang Dicuri

Kuba mendakwa 30 pelaku atas tuduhan mencuri 133 ton ayam dan menjualnya ke jalan dalam kondisi Kuba sedang kekurangan pangan

Baca Selengkapnya

3 Kreasi Resep Kungpao Chicken

11 Januari 2024

3 Kreasi Resep Kungpao Chicken

Berikut tiga variasi resep membuat kungpao chicken

Baca Selengkapnya

Setelah Bansos Beras, Pemerintah Bakal Lanjutkan Pembagian Ayam dan Telur Januari 2024

9 Januari 2024

Setelah Bansos Beras, Pemerintah Bakal Lanjutkan Pembagian Ayam dan Telur Januari 2024

Bansos untu keluarga rawan stunting selanjutnya terdiri dari daging ayam dan telur.

Baca Selengkapnya

Warga Kendeng Geruduk Kantor Bupati Rembang Tuntut Pemerintah Hentikan Tambang Karst

8 Desember 2023

Warga Kendeng Geruduk Kantor Bupati Rembang Tuntut Pemerintah Hentikan Tambang Karst

Kedatangan para petani itu merespon rencana Bupati Rembang menarik pajak retribusi dari tambang ilegal yang beroperasi di daerah tersebut. "Merespon wacana itu, JM-PPK merasa kecewa dengan komitmen bupati," ujar perwakilan JM-PPK, Joko Prianto

Baca Selengkapnya

Telur Cokelat vs Telur Putih, Mana yang Lebih Baik?

7 Desember 2023

Telur Cokelat vs Telur Putih, Mana yang Lebih Baik?

Telur cokelat dan putih sama-sama mengandung protein, vitamin, dan mineral dalam jumlah yang sebanding.

Baca Selengkapnya

KPPU Surati Mentan Amran Sulaiman Beri Saran Usaha Peternakan Ayam, Apa Saja yang Dikritisi?

6 Desember 2023

KPPU Surati Mentan Amran Sulaiman Beri Saran Usaha Peternakan Ayam, Apa Saja yang Dikritisi?

Ketua KPPU Afif Hasbullah mengirimkan surat berisi saran ke Mentan ihwal perbaikan dalam kebijakan terkait usaha peternakan perunggasan ayam.

Baca Selengkapnya

3 Resep Memasak Ayam Ala Makanan Korea

30 November 2023

3 Resep Memasak Ayam Ala Makanan Korea

Ada beragam resap ayam yang dimasak ala Korea, seperti yangyeom, bulgogi, dan gojhucang

Baca Selengkapnya