Penyelundupan Baby Lobster Rp 11 Miliar Digagalkan di Bandung

Kamis, 28 Maret 2019 13:30 WIB

Barang bukti upaya penyelundupan baby lobster jenis pasir dan mutiara senilai Rp11 miliar di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 22 Maret 2019. Tempo/Anwar Siswadi

TEMPO.CO, Bandung - Kantor Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 54.947 ekor benih (baby) lobster senilai hampir Rp11 miliar. Tersangka berinisial AR, 26 tahun, hendak membawanya ke Singapura. Petugas meringkusnya sebelum lolos terbang dari Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Baca: Susi Pudjiastuti: Penyelundupan 304.354 Benih Lobster Digagalkan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution mengatakan penangkapan itu berlangsung Jumat siang, 22 Maret 2019. Pelaku membawa dua tas jenis ransel dan travel.

Mesin bandara memindai kedua tas berisi barang mencurigakan. “Hasil analisa intelijen dan gestur penumpang, patut diduga membawa barang yang perlu diperiksa mendalam,” kata Saipullah di kantornya kepada pers, Kamis, 28 Maret 2019.

Pelaku digelandang ke ruang pemeriksaan bandara. Dari hasil pemeriksaan dua tas diperoleh 33 bungkus plastik berbentuk kapsul besar. Isinya bibit atau benur udang lobster jenis pasir dan mutiara. ”Barang tersebut tidak diberitahukan ke Bea Cukai dan tidak dilindungi dokumen,” ujar Saipullah.

Menurut pengakuan pelaku yang dihadirkan, RS, benih lobster itu mau dibawa ke Singapura. Dia mengaku membawa barangnya dari Bandung. “Bisa jadi dia hanya kurir,” kata Saipullah. Petugas masih mendalami keterangan pelaku yang beralamat di Bandung sesuai paspornya.

Advertising
Advertising

Harga per ekor benih lobster di pasaran sekitar Rp 200 ribu. Bea Cukai menaksir nilai total seluruh benih itu Rp 10.989.400.000. Pelaku selanjutnya akan ditempatkan di rumah tahanan Bea Cukai di Salemba, Jakarta.

Petugas menjerat tersangka dengan pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun.

Adapun pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. “Sanksi bisa ditambah dengan aturan-aturan lain untuk efek jera,” kata Dedi Arief, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung.

Penangkapan penyelundupan benih lobster itu ikut melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Stasiun Karantina Ikan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Pangkalan TNI Angkatan Udara Husein Sastranegara, PT Gapura Angkasa, dan PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Berita terkait

Ministry of Marine Affairs and Fisheries Reopen Export of Lobsters Larvae for Vietnam

6 hari lalu

Ministry of Marine Affairs and Fisheries Reopen Export of Lobsters Larvae for Vietnam

Ministry of Marine Affairs and Fisheries has allowed the resumption of lobster larvae exports. The cultivation must be in Vietnam.

Baca Selengkapnya

Demi Lobster Kawan Vietnam

7 hari lalu

Demi Lobster Kawan Vietnam

Pemerintah membuka kembali keran ekspor lobster dengan syarat para pengusaha membudidayakannya di sini atau di Vietnam-tujuan utama ekspor lobster.

Baca Selengkapnya

Tidak Hanya Ikan, Menteri KKP Sebut Rumput Laut Hingga Lobster Juga Investasi Menggiurkan

5 Februari 2024

Tidak Hanya Ikan, Menteri KKP Sebut Rumput Laut Hingga Lobster Juga Investasi Menggiurkan

Tidak hanya ikan, Menteri KKP menyebut rumput, tilapia, kepiting hinggal lobster merupakan Komoditas yang menggiurkan untuk dikembangkan pasarnya.

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Teken Kerja Sama dengan Vietnam untuk Budidaya Benur Lobster

29 Desember 2023

Menteri KKP Teken Kerja Sama dengan Vietnam untuk Budidaya Benur Lobster

Menteri KKP telah melakukan penandatanganan MoU dengan Vietnam mengenai investasi budidaya lobster di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Bantah Rencana Buka Kran Ekspor Benur Lobster

22 Desember 2023

KKP Bantah Rencana Buka Kran Ekspor Benur Lobster

Juru Bicara Menteri KP Wahyu Muryadi membantah rencana dibukanya kembali ekspor benur lobster.

Baca Selengkapnya

Inilah 7 Jenis Lobster yang Hidup di Perairan Indonesia

21 Desember 2023

Inilah 7 Jenis Lobster yang Hidup di Perairan Indonesia

Setidaknya ada tujuh jenis lobster yang hidup di perairan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Rencana Menteri KKP Buka Keran Ekspor Benur Lobster Dikritik: Tak Sesuai Hilirisasi Jokowi

21 Desember 2023

Rencana Menteri KKP Buka Keran Ekspor Benur Lobster Dikritik: Tak Sesuai Hilirisasi Jokowi

Pengamat menyebut rencana Menteri KKP membuka keran ekspor benur lobster tidak sesuai dengan kebijakan hilirisasi yang sering digaungkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Rencana Menteri KKP Buka Keran Ekspor Benur Lobster Dikritik, Berikut Risikonya

20 Desember 2023

Rencana Menteri KKP Buka Keran Ekspor Benur Lobster Dikritik, Berikut Risikonya

Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mendorong Menteri KKP agar tidak membuka kembali kran ekspor benur lobster. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ekspor Benih Lobster, Dulu Dilarang Susi Pudjiastuti dan Kini Akan Dibuka Lagi oleh Trenggono

19 Desember 2023

Perjalanan Ekspor Benih Lobster, Dulu Dilarang Susi Pudjiastuti dan Kini Akan Dibuka Lagi oleh Trenggono

Perjalanan kebijakan benih lobster memasuki babak baru setelah Menteri Trenggono memberi sinyal akan membuka kembali keran ekspornya.

Baca Selengkapnya

Polres Bandara Tangkap 2 Kurir Benur Senilai Rp 11,8 Miliar Tujuan Singapura

9 Oktober 2023

Polres Bandara Tangkap 2 Kurir Benur Senilai Rp 11,8 Miliar Tujuan Singapura

Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua penumpang pesawat yang kedapatan hendak menyelundupkan benih bening lobster atau benur ke Singapura.

Baca Selengkapnya