E-Pemilu untuk Pilpres Ada di RUU, Lenyap di Undang-Undang

Kamis, 18 April 2019 15:05 WIB

Petugas melakukan simulasi tata cara pengoperasian alat teknologi E-Voting, di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, 29 Juli 2015. Program E-voting ini untuk mendukung KPU dalam mencegah kecurangan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015 sejak perhitungan di tempat pemungutan suara, rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di kabupaten/kota. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan teknologi pemilu elektronik atau e-Pemilu di Indonesia mengalami beberapa hambatan. Kepala Program e-Pemilu BPPT Andrari Grahitandaru menjelaskan bahwa untuk menerapkan e-Pemilu harus ada aturan yang berlaku.

Hitung Suara Sampai Dini Hari, BPPT: Tak Terjadi dengan e-Pemilu

"Harus ada di Undang-undang dulu, lalu operasionalnya dalam bentuk Peraturan KPU. Di Undang-Undang Pilkada sudah ada, tapi PKPU-nya belum ada. Di RUU pemilu (untuk pileg dan pilpres 2019) sudah ada, tapi ketika disahkan jadi UU, pasal-pasal pemilu elektronik hilang semua," ujar Andrari kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Kamis, 18 April 2019.

Sejak 2015, BPPT melakukan kegiatan alih teknologi ke PT INTI sebagai BUMN di bidang pengembangan telekomunikasi, elektronika dan konten. PT INTI diharapkan memahami dan dapat mendukung penyelenggaraan pemilu secara elektronik.

"Dari sisi pemerintah sudah sangat siap, namun dari sisi penyelenggara yang nampaknya belum mau, karena menganggap bahwa pemilu dengan surat suara di Indonesia adalah yang terbaik di dunia," kata Andrari.

Menurut Andrari di Undang-undang Pilkada dikatakan bahwa e-Voting dimungkinkan berjalan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama memudahkan pemilih, kedua akurat perhitungannya, ketiga efisien.

"Sampai saat ini e-Pemilu digunakan di pemilihan kepala desa, sudah sekitar 1000 desa, di 18 kabupaten," tutur Andrari. "Dan masyarakat merasakan kemudahan tersebut dalam memilih".

Andrari melanjutkan konsep perubahan anggaran penerapan e-Pemilu harus dibarengi perubahan kebijakan nasional dulu. Belajar dari 26 negara yang sudah menerapkan sistem pemilu elektronik, umumnya mereka melakukan tender pembelian perangkat, dan bisa-bisa teknologinya berubah dari pemilu ke pemilu, bahkan kembali ke manual.

Indonesia sudah menerapkan KTP elektronik dengan NIK tunggal, sehingga dapat dijadikan sebagai alat untuk verifikasi pemilih di TPS. "Tidak mungkin pemilih datang ke TPS hanya membawa surat pemberitahuan/undangan saja tanpa diverifikasi. Tidak cukup hanya mengandalkan KPPS yang pasti sudah mengenal setiap pemilih yang hadir," kata dia.

Simak artikel menarik lainnya soal konsep e-pemilu hanya di kanal Tekno Tempo.co.

Berita terkait

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

1 jam lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

9 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

9 jam lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

10 jam lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

13 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

21 jam lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

2 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya