Usai Sembelih Kijang, ASN Ini Ditangkap Polisi

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Selasa, 30 April 2019 07:51 WIB

KBO Satreskrim Polres Agam IPDA Pifzen Finot dan Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam Ade Putra sedang melihat daging dan kepala kijang, Minggu (28/4/2019). (ANTARA SUMBAR/ Yusrizal)

TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan dari Kepolisian Resor Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menangkap pemburu kijang atau Muntiacus muntjak di Labuh Usang, Tanjungraya, Agam, Minggu, 28 April 2019. Kijang merupakan satwa dilindungi.

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Kasat Reskrim Inspektur Satu Muhammad Reza dan Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Agam Inspektur Dua Pifzen Finot di Lubukbasung, Minggu, mengatakan tersangka dengan inisial AW, 36 tahun, ditangkap ketika selesai memotong bagian tubuh kijang.

Polisi menyita barang bukti berupa satu bagian kepala dan 23 potong daging dalam berbagai ukuran.

Ia mengatakan, penangkapan tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi itu, tim gabungan dari Polres Agam dan BKSDA Resor Agam melakukan pengecekan ke lokasi tempat kejadian perkara.

Sesampai di lokasi, tim gabungan menemukan tersangka ketika selesai memotong tubuh dari bagian kijang.

Dari keterangan tersangka, AW menangkap kijang dengan jerat. Ia lalu menyembelih hasil jeratannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Sebelumnya tim gabungan juga mengungkap kasus kepemilikan belasan bagian tubuh satwa dilindungi,

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Agam, Ade Putra menambahkan pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak berburu satwa dilindungi dan tidak memelihara satwa yang dilindungi.

Selama Januari sampai April 2019, tambahnya, dua warga menyerahkan satwa dilindungi jenis kucing hutan dan elang. Pada 2018, sebanyak 25 satwa dilindungi yang diserahkan warga jenis, burung nuri, kakak tua, buaya dan lainnya.

Berita terkait

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

4 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

19 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

34 hari lalu

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

Setelah dikonfirmasi BKSDA kembali, satwa dilindungi harimau sumatera itu diketahui sudah keluar dari saluran air namun masih sempat berkeliaran.

Baca Selengkapnya

KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

51 hari lalu

KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

Pelepasliaran seekor elang bondol itu dilakukan bersamaan dengan penanaman 400 pohon serentak di taman wisata alam itu.

Baca Selengkapnya

Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

52 hari lalu

Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

Selain bekantan, ada satwa dilindungi lainnya yakni 3 kucing hutan, 1 lutung kelabu, dan 3 monyet ekor panjang.

Baca Selengkapnya

Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

55 hari lalu

Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

Monyet ekor panjang merupakan jenis satwa yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

57 hari lalu

Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

Sedikitnya 18 ekor gajah liar disebut masuk kawasan wisata di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat, Lampung.

Baca Selengkapnya

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

28 Februari 2024

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Kematian Beruntun, Gajah Sumatera Kembali Ditemukan Mati

25 Februari 2024

Kematian Beruntun, Gajah Sumatera Kembali Ditemukan Mati

Gajah Sumatera mengalami penurunan populasi 70 persen dalam dua dekade terakhir. Salah satu sebab tersengat pagar listrik.

Baca Selengkapnya

Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

13 Februari 2024

Laporan PBB: Situasi Satwa Liar di Bumi Mencemaskan

Hiu bambu dan tiga satwa liar yang hidup di Indonesia masuk dalam laporan PBB. Ribuan spesies yang bermigrasi dalam situasi mengkhawatirkan.

Baca Selengkapnya