Aturan Baku Mutu Emisi Pembangkit Termal Dianggap Masih Lemah

Kamis, 16 Mei 2019 10:00 WIB

lahan dekat PLTU Cirebon 2

TEMPO.CO, Jakarta - Greenpiece Indonesia dan BaliFokus menilai peraturan menteri yang baru mengenai revisi baku mutu emisi pembangkit termal masih lemah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 15 Tahun 2019.

"Kami dan teman-teman NGO lainnya, agak terkejut dengan keluarnya aturan ini. Kita tidak terlalu happy dengan hasilnya. Ada beberapa kekurangan dalam Permen baru ini yang berpotensi menyebabkan gagalnya aturan dalam mengatur emisi yang dikeluatkan PLTU batu bara dan memperbaiki kualitas udara," ujar Kepala Kampanye Greenpeace Indonesia Tata Mustasya, di KeKini Ruang Bersama, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2019.

Banyak penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa emisi PLTU atau pembangkit listrik tenaga uap batu bara mengandung berbagai macam polutan membahayakan kesehatan. Tata melanjutkan, tidak hanya penduduk sekitar pembangkit, tapi polutan juga bisa terbawa angin sejauh ratusan kilometer dan berdampak pada masyarakat luas.

"Angka yang diterapkan pada baku mutu emisi PLTU batu bara yang baru juga masih lemah, khususnya pada kategori satu, atau kategori PLTU yang dibangun sebelum Permen ini berlaku," kata Tata.

Angka yang ditetapkan untuk parameter sulfur dioksida (SO2) sebesar 550 mg/Nm3, dan nitrogen oksida (NOx) sebesar 550 mg/Nm3. Nilai baku mutu emisi Indonesia, kata Tata, tiga hingga 15 kali lebih lemah dibandingkan dengan Cina, Jepang dan Korea Selatan.

Sedangkan untuk parameter partikulat (PM) sebesar 100 mg/Nm3, nilai baku mutu emisi Indonesia lima hingga 20 kali lebih lemah dari pada ketiga negara tersebut.

"Selain itu, penggunaan terminologi 'dibangun' pada aturan ini menimbulkan multitafsir dalam pengelompokan kewajiban PLTU terhadap angka baku mutu emisi yang harus dipatuhi," tutur Tata. "Terminologi ini memiliki makna bervariasi, mulai dari ketika PLTU memiliki perjanjian jual beli listrik, izin lokasi dan lingkungan, hingga memulai masa konstruksi secara fisik."

Menurut Tata, mayoritas PLTU di area Jawa-Bali yang sudah beroperasi lebih dari 10 tahun, masih terikat baku mutu emisi yang lemah. Pada kategori satu, dimana PLTU yang masuk kategori ini berjumlah 61 hingga 67 unit PLTU (86-98 persen dari total kapasitas PLTU di Jawa-Bali).

Sedangkan, PLTU batu bara (baru) yang terikat pada baku mutu emisi yang lebih ketat, yaitu katagori dua, hanya berjumlah satu hingga tujuh unit PLTU (2-14 persen dari total PLTU batu bara di Jawa-Bali). Hal tersebut, Tata berujar, sangat diragukan apabila pemberlakuan aturan ini dapat memperbaiki kualitas udara secara signifikan.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Dasrul Chaniago menjelaskan bahwa Permen yang diresmikam April 2019 ini menggantikan peraturan sebelumnya. "Aturan ini memiliki tujuan untuk memberikan batasan baku mutu emisi dan kewajiban melakukan pemantauan emisi kepada penanggung jawab usaha PLTU," kata Dasrul.

Penetapan kajian baku mutu emisi pembangkit, Dasrul menambahkan, dilakukan melalui beberapa tahapan, seperti analisa data emisi sekunder dan sampling di tiga lokasi yaitu, PLTU Suralaya, PLTU Cirebon Electric dan PLTG Muara Karang. Selain itu, melakukan studi literatur dan pembahasan dengan sektor terkait, Kementerian ESDM, asosiasi pembangkit dan NGO.

"Yang beda dari Permen baru adalah yang paling mencolok itu objeknya bertambah, kemudian lebih ketat aturannya, masalah merkuri juga dibahas, dan ada online monitoring," tutur Dasrul.

Berita lain tentang emisi pembangkit termal dan PLTU, bisa Anda simak di Tempo.co.

Berita terkait

Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

59 menit lalu

Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

Energi kotor biasanya dihasilkan dari pengeboran, penambangan, dan pembakaran bahan bakar fosil seeperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

7 jam lalu

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

13 jam lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

13 jam lalu

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.

Baca Selengkapnya

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

1 hari lalu

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

3 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

5 hari lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

5 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

9 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

9 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya