Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara sesuai melaksanakan Salat Ied di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan belum ada keputusan mengenai wacana pembatasan akses ke sejumlah fitur media sosial pada masa sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang akan berlangsung pekan ini.
"Belum tahu," kata Menkominfo Rudiantara, usai acara silaturahmi dengan pegawai Kominfo, Rabu, 12 Juni 2019.
Rudiantara menjelaskan pembatasan media sosial merupakan keputusan terakhir setelah mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya penyebaran masif konten hoaks seperti saat aksi 22 Mei 2019.
Berdasarkan data Kominfo ada sekitar 600 URL per hari yang digunakan untuk menyebarkan konten hoaks maupun negatif yang berkaitan dengan aksi 22 Mei.
"Kontennya memang menghasut masyarakat," kata Rudiantara.
Keputusan pembatasan media sosial, seperti yang terjadi pada Mei lalu, merupakan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian lain, salah satunya Kementerian Polhukam.
Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, menyatakan saat ini kementerian siaga untuk melihat situasi di media sosial, apakah ada peningkatan konten-konten yang bersifat menghasut dan memecah belah seperti Mei lalu.
"Itu (pembatasan medsos) pilihan terakhir sekali, sifatnya situasional. Melihat konten, persebarannya dan jumlahnya," kata dia.
Pantauan Kominfo terhadap hoaks di media sosial antara lain dengan memanfaatkan mesin AIS, untuk mendeteksi sebaran dan jumlah konten.
Menkopolhukam Wiranto sebelumnya menyatakan tidak ada pembatasan akses ke media sosial saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019, yang akan berlangsung pada 14 Juni hingga 28 Juni 2019.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
12 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.