Sidang MK Dimulai, Ini 3 Alternatif Medsos jika Kembali Dibatasi

Jumat, 14 Juni 2019 10:25 WIB

Ilustrasi logo Instagram, Facebook, Whatsapp

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa media sosial atau medsos seperti WhatsApp, Instagram dan Facebook, dibatasi penggunaannya oleh pemerintah Indonesia saat aksi demonstrasi 21-22 Mei 2019 lalu di depan Gedung Bawaslu.

Baca juga: Sidang Gugatan Pilpres Dimulai: Tak Ada Pembatasan Medsos Jika...

Kabar yang beredar saat ini adalah akan dibatasinya kembali medsos saat sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi, jika ada kecenderungan meningkatnya konten hoax dan menghasut. Sidang perdana akan dimulai hari ini Jumat, 14 Juni 2019.

Meskipun bertujuan untuk menghindari penyebaran berita hoax, hal itu tentu membuat pengguna memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi bersama teman dan keluarga.

Namun, belajar dari peristiwa 21-22 Mei, untuk mengatisipasi pembatasan ketiga medsos yang paling banyak digunakan itu, ada beberapa alternatif aplikasi untuk tetap berkomunikasi dengan orang terdekat. Berikut alternatif aplikasi itu:

1. Twitter

Saat medsos dibatasi beberapa waktu lalu, Twitter sepertinya masih lancar digunakan. Ketika itu Tempo membuka Twitter mulai dari saat pertama dibatasinya media sosial selama dua hingga 3 hari, Twitter masih bisa digunakan tanpa gangguan sedikitpun.

Timeline Twitter cukup mudah diperbarui, mulai unggahan teks bahkan gambar. Selain itu, Twitter juga masih lancar untuk mengirim pesan langsung, selama aplikasi-aplikasi tersebut dibatasi penggunaannya, mungkin pengguna bisa menjadikan Twitter sebagai alternatifnya.

2. Telegram

Telegram mungkin merupakan pesaing terdekat WhatsApp dalam hal fungsionalitas, dan bahkan terlihat hampir identik dengan aplikasi pesan yang dimiliki Facebook itu. Yang membedakannya adalah bahwa Telegram menggandakan janji-janji atas keamanan.

Telegram juga menjadi alternatif ketika WhatsApp, Facebook dan Instagtam dibatasi. Tidak hanya pesan end-to-end dienkripsi, tapi juga mungkin untuk mengatur pesan untuk dihancurkan sendiri setelah periode waktu tertentu.

Diklaim tidak meninggalkan jejak apa pun yang penting percakapan yang sedang pengguna alami. Satu fitur bagus lainnya adalah, tidak seperti WhatsApp, ini benar-benar multi-platform, dengan aplikasi yang tersedia untuk desktop, serta ponsel dan web.

3. Signal

Signal menawarkan serangkaian fitur yang mirip dengan pesaingnya, serta enkripsi end-to-end. Bedanya, Signal adalah aplikadi open-source.

Semua kode untuk aplikasi tersedia untuk dilihat oleh publik, sehingga tidak memungkinkan bagi pembuatnya untuk menyelinap masuk ke ruang belakang mana pun yang dapat memberi pemerintah atau peretas akses ke pesan.

Aplikasi ini juga telah mencetak dukungan besar untuk meningkatkan kredensial privasinya lebih jauh seperti kasus whistleblower NSA Edward Snowden.

Berita lain tentang medsos dan sidang gugatan pilpres di MK bisa Anda ikuti di Tempo.co.

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

2 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

2 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya