KLHK: 663 Kasus Kejahatan Lingkungan ke Pengadilan pada 2015-2019

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Rabu, 24 Juli 2019 15:51 WIB

Tumpukan kayu dari aktivitas pembalakan liar terlihat di kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, 23 Februari 2017. Pembalakan liar hingga kini masih menjadi ancaman untuk kelestarian hutan di Riau karena masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. ANTARA/FB Anggoro

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim telah mengeluarkan 740 sanksi administratif periode 2015 hingga 2019 ke berbagai korporasi yang melanggar aturan di Tanah Air.

"Kemudian 663 perkara sudah tahapan P21 dan dilimpahkan ke pengadilan melalui teman-teman kejaksaan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, di Jakarta, Selasa, 23 juli 2019.

Ia merinci sejak 2015 hingga 2019, pemerintah mencatat sebanyak 3.332 penanganan pengaduan, 4.000 pengawasan, serta 1.060 operasi pengamanan kawasan hutan yang tersebar di berbagai daerah.

Seterusnya, KLHK juga melakukan gugatan perdata sebanyak 18 perkara dan sedang diproses di pengadilan. Kemudian tujuh lainnya sedang memasuki tahapan finalisasi untuk gugatan.

Dari 18 perkara yang proses di pengadilan, 10 sudah mendapatkan putusan inkrah dengan nilai Rp18,3 triliun dan terus akan dilakukan upaya-upaya gugatan perdata untuk memulihkan lingkungan serta menyelamatkan kerugian negara.

"Nilai ini merupakan nilai putusan perdata terbesar dalam sejarah republik," katanya.

Apa yang dilakukan selama ini, katanya, menunjukkan bahwa komitmen KLHK dan pemerintah secara umum cukup tinggi dan serius dalam penyelamatan sumber daya alam maupun lingkungan hidup.

Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan membutuhkan sinergitas baik antara aparat penegakan hukum maupun antara pemerintah pusat dan daerah.

Secara umum, ujar dia, upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan perlu mendukung implementasi program-program KLHK seperti peningkatan sosial, perbaikan tata kelola pengelolaan kawasan hutan dan hasil hutan serta tumbuhan satwa dilindungi.

Pada saat ini pelaku, modus dan teknologi kejahatan di sektor kehutanan terus meningkat dan berkembang. Pelaku mulai dari perorangan, korporasi, bahkan didukung oleh oknum-oknum aparat.

Modus yang digunakan di Indonesia pun terus berkembang, mulai dari menebang pohon secara tradisional sampai menggunakan teknologi dan juga manipulasi momen-momen yang ada.

Ia menambahkan kejahatan yang demikian kompleks dengan dinamika yang luar biasa memerlukan energi, sumber daya dan strategi serta kemampuan ekstra.

Berita lain tentang KLHK dan kejahatan lingkungan, bsa Anda simak di Tempo.co.

Berita terkait

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

8 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

8 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

9 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

10 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

14 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

23 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

23 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.

Baca Selengkapnya

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

23 hari lalu

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.

Baca Selengkapnya

KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

26 hari lalu

KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

KLHK menghitung potensi sampah hingga 58 juta kilogram dari mobilitas 193,6 juta penduduk dalam periode dua minggu arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

30 hari lalu

Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

KLHK menjatuhkan denda Rp 1,34 miliar kepada pemilik konsesi PT Mandiri Sejahtera Energindo di areal IKN. Penambangan diduga dilakukan pihak lain.

Baca Selengkapnya